Sarjan Rekrut Sopir Angkot Jadi Direktur Perusahaan demi Proyek Bekasi

- Sarjan merekrut sopir angkot bernama Rudin sebagai direktur bayangan di perusahaan cangkang untuk mendapatkan proyek di Kabupaten Bekasi tahun 2024–2025.
- Rudin mengaku tidak memahami operasional perusahaan, namun menandatangani sejumlah dokumen penting atas perintah Sarjan demi kelancaran proyek yang dikendalikan sepenuhnya oleh Sarjan.
- Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap Rp12,4 miliar dari Sarjan agar proyek Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025 dapat dimenangkan olehnya.
Bandung, IDN Times - Sarjan, terdakwa penyuap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, turut merekrut sopir angkut sebagai pejabat di perusahaan cangkang yang dibuatnya agar mendapatkan banyak proyek di Kabupaten Bekasi pada 2024/2025.
Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/5/2026). Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK turut mencecar saksi Rudin sebagai Direktur PT Tirta Jaya Mandiri.
Rudin mengakui bahwa dirinya hanya sebagai sosok yang diminta Sarjan untuk mengurus perusahaan cangkang dengan tidak tahu menahu bagaimana perusahaan bekerja dalam menenangkan proyek di Kabupaten Bekasi.
"Sarjan itu adik saya. Saya awalnya bekerja di perusahaan Sarjan, terus diminta jadi direktur. Saya, dulunya sopir angkot, awalnya. Kemudian diminta Sarjan jadi direktur di perusahaan," ungkap Rudin dalam persidangan.
1. Pengacara Ade Kunang sempat memberikan bantahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tony Indra kemudian mencecar Rudin untuk mengetahui bagaimana Sarjan mendapat proyek pekerjaan di Pemkab Bekasi. Dia menyebut bahwa Sarjan menjadikan Rudin dan Nadih, Direktur CV Singkil Berkah Anugerah sebagai direktur bayangan.
Hanya saja, pernyataan itu sempat dibantah pengacara Ade Kuswara dan HM Kunang. Mereka menilai pernyataan JPU KPK terlalu menyudutkan keterangan saksi di persidangan.
JPU pun langsung membacakan BAP Rudin. Dalam keterangan itu, terungkap fakta Sarjan memang menjadikan Rudin sebagai direktur bayangan di perusahaan cangkangnya demi bisa meraup keuntungan dari proyek pembangunan.
"Posisi saya hanya sebagai direktur bayangan karena tidak menjalankan kegiatan operasional perusahaan selain didirikan Sarjan," ungkap Tony Indra saat membacakan kembali BAP Rudin.
"Berarti benar saudara jadi direktur bayangan?," tanya Tony Indra yang dibenarkan langsung oleh Rudin di persidangan.
2. Rudin mengakui namanya digunakan Sarjan untuk proyek di Bekasi

Dalam persidangan, Rudin pun berterus terang tidak begitu mengetahui bagaimana operasional perusahaan. Namun, dia mengakui beberapa kali menandatangani surat perjanjian kerja (SPK) hingga proses pencairan, namun semuanya di bawah kendali Sarjan.
"Awalnya enggak tahu, tapi sekarang udah tahu kayak gini. Enggak kepikir selama ini," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
3. Sarjan sudah dituntut dua tahun tiga bulan

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Adapun terdawa Sarjan saat ini sudah dituntut bersalah dalam perkara proyek ijon Bupati Bekasi.
Tuntutan JPU KPK dibacakan langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026). Dengan dihadiri oleh kerabat, serta puluhan orang yang kenal dengan Sarjan.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.
Sebelumnya, Sarjan didakwa memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar. Adapun uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.












![[QUIZ] Setujukah Kamu, Sampah Harus Diselesaikan dari Rumah?](https://image.idntimes.com/post/20260309/upload_d6b6fdb20b7c692e43e3fa69111e2b69_2ed91938-e5e8-4843-974e-2f2224045f1f.jpeg)




![[QUIZ] Setujukah Kamu, Kebun Binatang Bandung Dikelola Pemprov Jabar?](https://image.idntimes.com/post/20241018/whatsapp-image-2024-10-18-at-123343-3-6b9b5942a9c235fa7d2105cebe2c1178.jpeg)