Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Terima Suap Rp1 Miliar untuk Umrah

- Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang didakwa menerima suap Rp1 miliar dari Sarjan untuk membiayai perjalanan umrah, sebagaimana diungkap Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Bandung.
- Dalam dakwaan, Ade dan ayahnya HM Kunang disebut menerima total Rp12,4 miliar suap terkait proyek Pemkab Bekasi tahun anggaran 2025 yang diberikan bertahap oleh Sarjan.
- Keduanya tidak mengajukan eksepsi dan akan lanjut ke tahap pembuktian, sementara Sarjan dituntut dua tahun tiga bulan penjara serta denda Rp150 juta atas kasus penyuapan tersebut.
Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi Nonaktif, Ade Kuswara Kunang diduga melakukan perjalanan umrah dengan hasil uang suap sebesar Rp1 miliar. Dugaan tersebut muncul dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026).
Uang tersebut diberikan oleh terdakwa Sarjan setelah sebelumnya terlebih dahulu meminta maaf dan bertemu langsung dengan Ade Kunang. Permintaan maaf ini dilakukan karena Sarjan tidak mendukungnya di Pilkada Bekasi 2024 lalu. Dia justru saat itu mendung lawan dari Ade.
1. Uang diberikan sebelum Sarjan mendapatkan proyek

Berjalannya waktu, Sarjan pun memberikan beberapa uang kepada Ade agar dirinya mendapatkan paket proyek di sejumlah dinas Pemkab Bekasi. Termasuk uang Rp1 miliar yang diberikan untuk umrah.
"Bahwa pada tanggal 19 Januari 2025, Terdakwa I Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto menerima uang dari Sarjan sebesar Rp 1 miliar di rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Tambun Utara yang dipergunakan untuk membiayai ibadah umroh Terdakwa I Ade Kuswara Kunang," kata JPU KPK, Ade Azharie dalam persidangan.
Selain untuk umrah, intensitas pertemuan Ade dengan Sarjan semakin sering terjadi. Bahkan, saat pelantikan Ade sebagai Bupati Bekasi, Sarjan memberikan uang untuk kegiatan tersebut.
"Terdakwa I Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto (orang dekat Ade Kunang) menerima uang dari Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Tambun Utara sebesar Rp 500 juta yang dipergunakan untuk biaya operasional pelantikan Terdakwa I Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Kabupaten Bekasi," kata Ade Azharie.
2. Ade Kusawara Kunang bersama ayahnya menerima suap Rp12,4 miliar

Adapun dalam perkara ini Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM. Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.
Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
3. Sarjan pun kini dituntut dua tahun tiga bulan kurungan penjara

Mengenai dakwaan ini, Ade Kunang bersama HM Kunang dipastikan tidak mengajukan eksepsi. Keduanya menerima seluruh dakwaan dan nantinya sidang berlanjut kepada pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu aja yang kami beratkan," ujar pengacara kedua terdakwa, Yusnaniar setelah persidangan.
Sementara, Sarjan saat ini dituntut kurungan penjara selama dua tahun tiga bulan penjara, karena dinilai terbukti melakukan penyuapan dalam perkara ijon proyek Bekasi ini.
"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan, serta denda sebesar Rp150 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari," ujar JPU, KPK Toni Indra dalam tuntutannya.

















