Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Didakwa Menerima Suap Rp12,4 Miliar

Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya Didakwa Menerima Suap Rp12,4 Miliar
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang didakwa menerima suap Rp14,4 miliar dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
  • Jaksa KPK menyebut Ade menerima Rp11,4 miliar dan HM Kunang Rp1 miliar dari beberapa pengusaha termasuk Sarjan, Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar, serta Iin Farihin.
  • Keduanya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan dan sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian saksi, meski pihak terdakwa mengklaim uang tersebut merupakan pinjaman bukan gratifikasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Bupati Bekasi Non Aktif, Ade Kuswara bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa menerima uang suap dari sejumlah proyek di Pemkab Bekasi sebesar Rp12,4 miliar. Keduanya pun diancam kurungan penjara maksimal selama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.

Dakwaan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Senin (4/5/2026).

"Terdakwa melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang berdir sendiri, menerima hadiah yaitu uang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ujar JPU KPK, Ade Azharie saat membacakan dakwaan.

1. Uang sebagian mengalir ke Abah Kunang

IMG-20260504-WA0030.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dari jumlah tersebut, Ade Kuswara Kunang telah menerima Rp11,4 miliar yang berasal dari terdakwa Sarjan yang merupakan seorang wiraswasta atau pengusaha di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kemudian, ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang mendapatkan sebesar Rp1 miliar, dari Sarjan. Uang juga diterima dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, melalui Ricki Yuda Bahtiar Alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar. Serta beberapa lainnya dari perusahaan kontraktor.

"Abang Kunang menerima uang sebesar Rp1 miliar berasal dari Iin Farihin," ucap Ade Azharie.

2. Ada tiga dakwaan alternatif

IMG-20260504-WA0024.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Keduanya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 26 huruf c juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal Vll angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik ndonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, maksimal," kata Ade.

3. Terdakwa tidak mengajukan eksepsi

IMG-20260504-WA0027.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Mengenai dakwaan ini, Ade Kunang bersama HM Kunang dipastikan tidak mengajukan eksepsi. Keduanya menerima seluruh dakwaan dan nantinya sidang berlanjut kepada pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Kami tidak mengajukan eksepsi, namun salah satu yang kami keberatan itu bahwa ini kan uang pinjaman ya, tapi dikatakan oleh JPU itu gratifikasi. Itu aja yang kami beratkan," ujar pengacara kedua terdakwa, Yusnaniar setelah persidangan.

Sebagaimana diketahui, Ade Kuswara terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara, serta pihak swasta bernama Sarjan.

Ade diduga menerima uang Rp14,2 miliar dari berbagai pihak. Ayahnya berperan sebagai perantara sebagian uang korupsinya, sedangkan Sarjan diduga memberikan Rp9,5 miliar kepada Ade.

Atas perbuatannya, Ade bersama-sama ayahnya selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jucto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK Jucto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tindak Pidana.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Yogi Pasha
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More