Nama-nama Kepala Dinas Bekasi Muncul di Dakwaan Korupsi Ade Kunang

- Jaksa KPK mendakwa Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya menerima suap Rp12,4 miliar dari pengembang proyek melalui pihak swasta bernama Sarjan.
- Beberapa kepala dinas Pemkab Bekasi disebut dalam dakwaan karena diarahkan Ade Kunang untuk memberikan paket proyek kepada Sarjan agar perusahaannya mendapat keuntungan.
- Sarjan menyerahkan uang miliaran rupiah secara bertahap kepada Ade Kunang, sementara KPK berencana memanggil para kepala dinas terkait sebagai saksi dalam sidang lanjutan.
Bandung, IDN Times - Sejumlah nama pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi muncul di dakwaan perkara korupsi Bupati non aktif, Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang. Peran para pejabat tersebut pun turut dijelaskan di dalam dakwan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mendakwa keduanya menerima suap dari sejumlah pengembang proyek dengan total Rp12,4 miliar. Dalam sidang dakwaan, jaksa turut menjelaskan peran masing-masing pejabat tersebut. Termasuk bagaimana hubungannya dengan terdakwa Sarjan yang merupakan pihak penyuap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.
Beberapa nama yang muncul seperti, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henry Lincoln, Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Mam Faturochman, dan Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan olahraga Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha. Semua kepala dinas ini diinstruksikan oleh Ade Kusawara Kunang untuk memberikan beberapa paket proyek kepada Sarjan.
1. Sarjan beberapa kali memberikan uang ke Ade Kunang

Dalam perkara ini Sarjan merupakan pihak swasta yang memiliki beberapa perusahaan konstruksi, PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, CV Barok Konstruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Sarjan mulanya bukan pendukung Ade Kuswara saat Pilkada 2024. Namun, akhirnya dia merapat ke Ade lewat orang terdekatnya yaitu Sugiarto untuk dikenalkan. Setelah perkenalan terjadi komunikasi terus berlanjut, dan Sarjan juga menyerahkan uang beberapa kali kepada Ade Kunang.
Dalam dakwaan tercatat, Sarjan memberikan uang Rp1 miliar kepada Ade Kunang pada 19 Januari 2026, untuk keperluan ibadah umroh. Selain itu masih ada beberapa kali uang yang diserahkan kepada Ade Kunang oleh Sarjan.
2. Ade Kunang memerintahkan kepala dinas tersebut memberikan paket pekerjaan ke Sarjan

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan agar Sarjan mendapatkan banyak proyek dari Pemkab Bekasi. Benar saja, Ade Kusawara Kunang meminta agar Sarjan bertemu dengan HM Kunang yang turut mengatur sejumlah proyek di Pemkab Bekasi.
Setelah pertemuan itu, Ade Kusawara Kunang memberikan arahan kepada pejabat atau beberapa kepala dinas tersebut agar Sarjan mendapatkan paket pekerjaan.
"Selanjutnya terdakwa Ade Kuswara Kunang melalui Sugiarto memerintahkan Sarjan untuk menemui para Kepala Dinas tersebut," tulis JPU KPK dalam dakwaan.
3. JPU KPK akan datangkan kepala dinas ke persidangan

Dengan sudah diberikannya lampu hijau, Sarjan pun menemui para kepala dinas dan meminta agar para Pejabat Pembua Komitmen (PPK) untuk menghubungi dirinya, dan meminta agar para PPK memberikan informasi lelang sebelum adanya pengumuman pengadaan seperti Pagu Anggaran, HPS, Persyaratan teknis administrasi dan persyaratan lainnya.
Hal ini dilakukan agar perusahaan milik Sarjan dapat melakukan persiapan terlebih dahulu. Setelah itu, Sarjan memberikan uang Rp8,9 miliar kepada Ade Kusawara Kunang secara bertahap.
Peran para kepala dinas dalam kasus ini sendiri akan diungkap dalam persidangan ke depan. JPU KPK memastikan akan memanggil beberapa pihak terkait untuk dimintai keterangan, termasuk para kepala dinas tersebut.
"Nanti kita hadirkan di perkembangannya. Tetapi yang jelas akan kita panggil saksi-saksi yang mendukung pembuktian kita," kata JPU KPK, Ade Azharie setelah persidangan, Senin (4/5/2026).

















