DAIKIN Raih Paritrana Award 2025 atas Perlindungan Tenaga Kerja

- PT Daikin Airconditioning Indonesia meraih Paritrana Award 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan atas komitmennya melindungi tenaga kerja dan menjadikan jaminan sosial bagian dari praktik bisnis berkelanjutan.
- Penilaian penghargaan mencakup inovasi, kepatuhan administrasi, serta perluasan perlindungan hingga mitra bisnis; DAIKIN memastikan seluruh karyawan dan subkontraktor terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- DAIKIN turut mendukung program SERTAKAN untuk melindungi pekerja rentan, dengan kontribusi terhadap jaminan sosial bagi lebih dari 24.800 pekerja informal di berbagai sektor sepanjang 2025.
Bandung, IDN Times - PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) meraih Paritrana Award 2025 dari BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar, dalam acara yang digelar di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan, kawasan H Rasuna Said, Jakarta, Kamis (8/5/2026).
Bagi DAIKIN, penghargaan ini bukan hanya pengakuan administratif, tetapi juga menjadi simbol konsistensi perusahaan dalam menempatkan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian penting dari praktik bisnis berkelanjutan.
1. Dinilai konsisten lindungi tenaga kerja

Direktur PT Daikin Airconditioning Indonesia, Budi Mulia, mengatakan penghargaan tersebut mencerminkan komitmen perusahaan dalam menjaga kesejahteraan pekerja melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, perlindungan tenaga kerja bukan hanya kewajiban formal perusahaan, tetapi sudah menjadi bagian integral dari budaya kerja dan strategi bisnis jangka panjang DAIKIN.
“Apresiasi tinggi yang kami terima ini mencerminkan komitmen kuat DAIKIN dalam menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian integral dari praktik bisnis berkelanjutan,” ujar Budi Mulia usai menerima penghargaan.
Paritrana Award sendiri merupakan penghargaan tahunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pemerintah daerah, badan usaha, hingga pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang dinilai aktif mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Penghargaan ini dinilai cukup bergengsi karena proses seleksinya dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga nasional.
2. Penilaian tak hanya soal kepatuhan administrasi

Dalam proses penilaian, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan sejumlah indikator utama untuk menentukan penerima penghargaan.
Mulai dari inovasi program perlindungan tenaga kerja, kepatuhan administrasi, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, hingga kepedulian terhadap pekerja rentan menjadi bagian dari aspek yang dinilai.
Menurut Budi Mulia, salah satu bentuk komitmen nyata DAIKIN terlihat dari kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan seluruh karyawan ke program jaminan sosial ketenagakerjaan serta memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu.
Namun langkah DAIKIN disebut tak berhenti di internal perusahaan saja. Mereka juga mendorong para mitra bisnis dan subkontraktor untuk ikut memberikan perlindungan serupa kepada tenaga kerjanya.
Hal itu dilakukan dengan mewajibkan para mitra subkontraktor mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Dalam proses sosialisasinya, DAIKIN bahkan menggandeng langsung pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai memperluas dampak perlindungan tenaga kerja hingga ke rantai bisnis perusahaan.
3. Lindungi pekerja rentan

Selain perlindungan bagi pekerja formal, DAIKIN juga aktif mendukung program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) yang diinisiasi BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini bertujuan mendorong perusahaan maupun individu agar ikut berkontribusi memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal dan kelompok pekerja rentan.
Kelompok pekerja yang dimaksud meliputi asisten rumah tangga, pengemudi, hingga pelaku usaha kecil yang selama ini sering berada di luar sistem perlindungan formal.
Dalam paparannya saat proses seleksi, DAIKIN menyebut sepanjang 2025 perusahaan telah berkontribusi dalam perlindungan jaminan sosial bagi 24.802 pekerja rentan di berbagai sektor.
Jumlah tersebut menjadi salah satu faktor yang memperkuat posisi DAIKIN dalam penilaian Paritrana Award 2025.
Budi Mulia berharap penghargaan ini tak hanya menjadi motivasi internal perusahaan, tetapi juga mendorong lebih banyak pihak ikut berperan dalam memperluas perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
“Kami berharap, penyelenggaraan penghargaan ini juga dapat menjadi inspirasi bagi lebih banyak pihak untuk bersama mengambil peran bagi kesejahteraan lebih banyak pekerja di Indonesia,” pungkasnya.

















