Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Sidang Korupsi Bekasi: Henri Lincoln Diduga Muluskan Proyek Sarjan

Sidang Korupsi Bekasi: Henri Lincoln Diduga Muluskan Proyek Sarjan
Suasana sidang perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang di Pengadilan Negeri Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Henri Lincoln, Kepala Dinas SDABMBK Bekasi, diduga memuluskan perusahaan milik Sarjan untuk memenangkan banyak proyek tahun 2024–2025 melalui arahan langsung kepada bawahannya.
  • Saksi Agung Mulya mengungkap bahwa Sarjan memperoleh 38 paket proyek senilai Rp40 miliar pada 2024 dan tiga paket senilai Rp3,3 miliar pada 2025 atas instruksi Hendri Lincoln.
  • Jaksa KPK menyebut Ade Kusawara Kunang dan ayahnya menerima suap total Rp12,4 miliar dari Sarjan agar perusahaan tersebut mendapat proyek di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut membongkar peran Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln dalam perkara korupsi Ijon proyek Pemkab Bekasi tahun 2024/2025.

Henri Lincoln diduga turut memuluskan terdakwa Sarjan mendapatkan banyak proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi. Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (11/5/2026).

1. Henri Lincoln minta Sarjan menangi beberapa proyek

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Dalam persidangan ini, bawahan dari Henri Lincoln yaitu, Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Agung Mulya, turut membongkar bagaimana atasannya memuluskan proyek Sarjan di Dinas SDABMBK. Agus mengaku ada arahan langsung dari atasannya agar perusahaan milik Sarjan memenangkan lelang beberapa proyek di tahun 2024.

"Berdasarkan pimpinan (Hendri Lincoln) saya tahu (ada titipan perusahaan Sarjan). Saat itu, Maret 2024 persiapan (lelang) sudah mencapai 70 persen lalu ada lis daftar pekerjaan ada Sarjan," ujar Agung dalam persidangan.

JPU KPK kemudian menanyakan mengenai siapa sosok yang menuliskan nama Sarjan dalam daftar pemenang lelang proyek ini, Agus menegaskan hal itu sudah didapatkannya dari Hendri Lincoln.

"Data saya terima ini dari pimpinan juga, dari pimpinan (Henri Lincoln). Muncul sebelum lelang. Pimpinan meminta agar membantu Sarjan agar mendapatkan pekerjaan tersebut," kata dia.

2. Total nilai proyek yang dimenangkan Sarjan mencapai Rp40 miliar lebih

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, Agung memberikan, Sarjan mendapatkan proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi pada tahun 2024 mencapai 38 paket dengan nilai Rp40 miliar, kemudian di tahun 2025 ada tiga buah paket proyek dengan nilai Rp3,3 miliar yang semuanya sudah diatur oleh Hendri Lincoln.

Saat JPU KPK menanyakan apa saja proyek yang dikerjakan oleh Sarjan, Agung tidak menjelaskan secara rinci. Dia hanya ingat paket pengerjaan pembangunan sumur resapan.

"Proyek tahun 2025 ada pembangunan sumur resapan," ucapnya.

3. Agung mengetahui ada fee proyek 10 persen

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Kemudian, JPU KPK pun menanyakan apakah Agung mengetahui alasan mengapa akhirnya perusahaan dari Sarjan yang diterima dalam beberapa paket pekerjaan tersebut. Dia mengatakan, karena Sarjan dekat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Bekasi, termasuk dengan pimpinannya.

"Dekat dengan OPD termasuk pak Henri. Secara pekerjaan bisa bertanggung jawab dan pekerjaan selesai," jelasnya.

Agung pun membeberkan dirinya mengetahui mengenai komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap paket proyek yang dikerjakan Sarjan dari atasannya.

"Mendengar dari pimpinan, Henri Lincoln. Besaran fee 10 persen dari setiap proyek. Mendengar itu di pertengahan 2025, sebelum APBD perubahan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Ade Kusawara Kunang bersama dengan ayahnya HM Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya diduga menerima suap Rp12,4 miliar, dengan rinciannya, Ade diduga mendapatkan Rp11,4 miliar. Sedangkan, ayahnya HM Kunang menerima Rp1 miliar dari Sarjan.

Uang itu diberi secara bertahap selama rentang tahun 2024 hingga 2025 dengan tujuan agar Sarjan bisa mendapatkan paket pekerjaan di Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025. Adapun terdakwa Sarjan saat ini sudah dituntut bersalah dalam perkara proyek ijon Bupati Bekasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More