Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Hakim Ragukan Kesaksian Agung Mulya di Sidang Ade Kunang

Hakim Ragukan Kesaksian Agung Mulya di Sidang Ade Kunang
Agung Mulya (Kiri) memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam sidang tipikor dengan terdakwa Ade Kunang. (Dok.Istimewa)
Intinya Sih
  • Hakim Tipikor Bandung meragukan kesaksian Agung Mulya dan meminta jaksa menghadirkannya kembali untuk dikonfrontir dengan Henri Lincoln guna memperjelas tanggung jawab dalam dugaan pengondisian proyek Bekasi.
  • Agung Mulya mengaku hanya menjalankan perintah Henri Lincoln untuk membantu pengusaha Sarjan mendapatkan proyek, bahkan sebelum proses lelang selesai, menunjukkan indikasi pengaturan sejak tahap awal.
  • Dalam sidang terungkap Sarjan memperoleh 38 proyek senilai Rp40 miliar dengan komitmen fee 10 persen, serta pemberian uang Rp20 juta kepada Agung, memperkuat dugaan praktik ijon proyek di Bekasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek di Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan ayahnya HM Kunang alias Abah Kunang memunculkan dinamika baru di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026).

Majelis hakim secara terbuka mempertanyakan sejumlah keterangan saksi Agung Mulya yang dinilai belum sepenuhnya terang. Bahkan, hakim meminta jaksa menghadirkan kembali Agung Mulya untuk dikonfrontir langsung dengan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.

Permintaan itu muncul setelah hakim melihat adanya potensi saling lempar tanggung jawab antara bawahan dan atasan dalam perkara dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

1. Hakim soroti dugaan lempar tanggung jawab

Ilustrasi persidangan (IDN Times)
Ilustrasi persidangan (IDN Times)

Persidangan berlangsung panas ketika Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, menjalani pemeriksaan di hadapan majelis hakim.

Dalam sidang, Agung beberapa kali menyebut dirinya hanya menjalankan arahan pimpinan. Pernyataan itu kemudian memancing perhatian hakim anggota Alex Tahi Hamonangan.

Majelis hakim menilai sejumlah keterangan Agung perlu diuji lebih jauh, terutama terkait apakah tindakan yang dilakukan benar-benar inisiatif pribadi atau justru atas perintah langsung Henri Lincoln sebagai kepala dinas.

Hakim bahkan secara terang-terangan mengingatkan agar perkara ini tidak berubah menjadi saling lempar kesalahan antara atasan dan bawahan.

“Jangan sampai saling lempar batu, saling lempar kesalahan,” tegas hakim dalam persidangan.

Karena itu, majelis meminta Jaksa KPK menghadirkan kembali Agung Mulya saat Henri Lincoln nantinya memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung.

Konfrontasi tersebut dinilai penting untuk memperjelas siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan pengondisian proyek untuk pengusaha bernama Sarjan.

2. Agung Mulya sebut jalankan perintah Henri Lincoln

Ilustrasi persidangan di PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi persidangan di PN Denpasar (IDN Times/Ayu Afria)

Di hadapan majelis hakim, Agung Mulya berkali-kali menegaskan dirinya hanya menjalankan instruksi pimpinan.

Ia mengaku mendapat arahan dari Henri Lincoln untuk membantu pengusaha Sarjan mendapatkan proyek di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.

Menurut Agung, nama Sarjan bahkan sudah masuk dalam daftar pekerjaan sebelum proses lelang proyek selesai dilakukan.

“Pimpinan meminta agar membantu Sarjan agar mendapatkan pekerjaan tersebut,” ujar Agung di persidangan.

Tak hanya itu, Agung juga mengungkap proyek-proyek tersebut disebut sudah diarahkan sejak awal melalui daftar paket pekerjaan yang diberikan kepadanya.

Ia mengaku sempat diminta menghubungi pihak perusahaan Sarjan untuk segera menyiapkan persyaratan administrasi teknis terkait proyek-proyek tersebut.

Keterangan itu kemudian memperkuat dugaan adanya pengondisian proyek sejak tahap awal proses pengadaan.

3. Dugaan fee proyek Rp40 miliar terungkap

Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi persidangan (IDN Times/Aditya)

Dalam kesaksiannya, Agung Mulya juga membeberkan jumlah proyek yang diperoleh Sarjan di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi sepanjang 2024.

Menurut dia, Sarjan memperoleh total 38 paket proyek dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Agung mengaku mengetahui adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan Sarjan. Informasi soal fee tersebut, kata dia, diperoleh dari Henri Lincoln.

Tak hanya itu, Agung juga mengakui pernah menerima uang Rp20 juta dari Sarjan setelah proyek selesai dikerjakan pada 2024.

Fakta-fakta itu dinilai semakin membuka dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret sejumlah nama pejabat daerah.

Usai sidang, Jaksa KPK Fahmi Idris menyebut keterangan Agung Mulya memang masih perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan Henri Lincoln.

“Kalau terkait perintah, Hendri Lincoln langsung. Tapi nanti tunggu Hendri dulu,” ujar Fahmi kepada wartawan usai persidangan.

Menurut Fahmi, pola perintah dari atasan kepada bawahan juga sempat muncul dalam persidangan perkara Sarjan sebelumnya.

Sementara itu, Ade Kunang dan HM Kunang didakwa menerima uang miliaran rupiah terkait dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi. Sidang lanjutan diperkirakan masih akan membuka fakta-fakta baru terkait alur perintah dan dugaan pembagian fee proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More