Dalam 2 Bulan, 593 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polda Jabar

- Polda Jabar menangkap 593 tersangka kasus narkoba selama April–Mei 2026 dari 474 laporan polisi, termasuk jaringan internasional Golden Triangle asal Laos.
- Para tersangka terbagi dalam tiga klaster: satu produsen tembakau sintetis, 458 pengedar, dan 134 pengguna, dengan upaya memutus rantai distribusi narkoba di Jawa Barat.
- Barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, ekstasi, tembakau sintetis, obat keras terbatas, dan psikotropika; pelaku produsen dan pengedar terancam hukuman berat hingga mati.
Bandung, IDN Times - Sebanyak 593 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Satuan Narkoba polres jajaran serta Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat (Jabar). Pengungkapan kasus dilakukan periode April dan Mei 2026 dari 474 laporan polisi.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan, pihaknya mengungkap, masih adanya keterlibatan jaringan internasional terkait peredaran narkoba jenis sabu. Jajarannya telah menggagalkan peredaran yang dilakukan oleh kelompok yang dinamakan Golden Triangle.
"Ini jaringan internasional karena barang ini datang atau dikirimkan dari Laos. Laos ini termasuk jaringan Golden Triangle atau Segitiga Emas. Jumlahnya lumayan banyak, hampir 6 kilo, untuk tersangka yang kami amankan ada 5 orang," ucap Albert di Mapolda Jawa Barat, Rabu (13/5/2026).
1. Ada yang peredaran dari Laos

Menurutnya, jajaran Polres dan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat hingga saat ini masih berupaya untuk memotong jalur distribusi peredaran sabu yang dilakukan oleh jaringan Golden Triangle. Sabu tersebut dikirimkan langsung dari Laos sampai ke Bandung untuk diedarkan.
"Para kasat, Kasubdit jajaran, tetap konsisten untuk mengungkap jaringan internasional. Jadi untuk memotong jalur distribusi internasional yang langsung masuk ke Indonesia. Ini nggak lewat mana-mana, jadi dari Laos langsung kirim ke Bandung alamat tujuannya," kata dia.
2. Produsen hingga pengedar semua ditangkap

Selain itu, lanjut Albert, Polda Jabar menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis lainnya dari para tersangka yang telah ditangkap. Dia mengungkapkan, para tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.
"Dari 593 tersangka ini, kami bagi dalam tiga klaster. Klaster yang pertama adalah klaster produsen. Kami menangkap satu produsen tembakau sintetis dengan bibit bahan kimia yang lumayan banyak," kata dia.
Kemudian untuk pengedar, polisi menangkap 458 pengedar dan 134 pengguna. "Jadi kalau produsennya ada, kemudian pengedarnya ada, otomatis rantai distribusi mereka ini kita patahkan," jelas dia.
3. Berikut daftar barang bukti yang disita penyidik Polda Jabar

Albert menyebutkan, barang bukti narkoba yang berhasil disita pada bulan April dan Mei adalah, 6 kg sabu; 1,5 kg ganja; 71 butir ekstasi; 3 kg tembakau sintetis; 559.819 butir obat keras terbatas; dan 1.171 butir psikotropika. Di sisi lain, pihaknya akan melaksanakan restorative justice terhadap tersangka pengguna.
Sementara itu, tersangka dari klaster produsen dan pengedar dijerat dengan Pasal 235 KUHP yang telah terpenuhi dua alat bukti, dan Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut adalah maksimalnya hukuman mati, atau penjara seumur hidup, dan pidana denda paling sedikit adalah 2 miliar.
"Kami harus melaksanakan rehab bagi tersangka atau pengguna yang baru sekali menggunakan, urine-nya positif, ditangkap tidak ada barang bukti. Kami tetap komitmen dalam memberantas narkoba. Tidak ada sejengkal tanah pun di bumi Pasundan ini memberikan ruang gerak pada para bandar narkoba. Camkan, bandar-bandar akan kami sikat," kata dia.



















