Bandung, IDN Times - Rencana Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menghapus pajak kendaraan bermotor diganti dengan skema jalan raya berbayar turut menjadi pro dan kontra di masyarakat. Pengamat kebijakan publik pun ikut mengomentari rencana tersebut.
Jalan Berbayar ala Gubernur Dedi Mulyadi Dinilai Perlu Kajian Matang

- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berencana mengganti pajak kendaraan bermotor dengan sistem jalan berbayar, memicu pro dan kontra di masyarakat.
- Pengamat menilai konsep ini lebih adil karena biaya pemeliharaan jalan ditanggung pengguna, namun terkendala perbedaan kewenangan hukum antara jalan provinsi dan tol.
- Penerapan kebijakan dinilai perlu dasar hukum kuat, desain teknis matang, serta peningkatan kualitas transportasi publik agar manfaat lingkungan dan sosialnya bisa tercapai.
Seperti Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono. Dia menilai, rencana itu harus dibaca sebagai upaya mencari model pendanaan infrastruktur yang lebih berbasis pada penggunaan jalan.
"Karena dia sendiri membuka kemungkinan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan penggantinya masih dalam tahap kajian," ujar Kristian, Rabu (13/5/2026).
1. Gagasan tersebut dinilai lebih adil

Secara konsep, Kristian menilai banyak masyarakat yang akhirnya setuju karena rencana ini dinilai lebih adil. Biaya pemeliharaan jalan dibebankan kepada pengguna layanan, hasilnya pun langsung dialokasikan untuk kemantapan jalan.
"Secara kebijakan, gagasan ini punya daya tarik karena mendorong logika yang lebih adil secara beban, yakni yang memakai layanan ikut menanggung biaya pemeliharaan, dan pada titik itu pemerintah daerah didorong untuk menghubungkan pendanaan dengan mutu pelayanan publik,” katanya.
Hanya saja, dia menganggap persoalan mendasar justru muncul dari aspek regulasi. Sebab, jalan provinsi dan jalan tol berada dalam kewenangan hukum yang berbeda.
Berdasarkan regulasi, pengaturan, pembinaan, pembangunan, hingga pengawasan jalan provinsi memang berada di bawah pemerintah daerah. Akan tetapi, sistem jalan berbayar seperti tol berada dalam rezim kewenangan pemerintah pusat.
"Jalan provinsi menurut Undang-Undang Jalan berada dalam kewenangan pemerintah provinsi untuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan, sedangkan rezim jalan tol justru berada dalam kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
2. Kajian harus dilakukan dengan matang

Kristian juga mengingatkan bahwa pajak kendaraan bermotor selama ini merupakan pungutan atas kepemilikan atau penguasaan kendaraan, bukan pembayaran berdasarkan intensitas penggunaan jalan.
"Di saat yang sama, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor, bukan pungutan atas setiap kali kendaraan melintas di suatu ruas jalan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kristian mengingatkan penerapan tarif jalan provinsi tidak bisa diselesaikan hanya lewat keputusan politik daerah. Pemerintah, kata dia, memerlukan fondasi hukum kuat serta desain teknis yang matang.
"Memerlukan juga desain pungutan yang jelas, sistem identifikasi kendaraan yang akurat, mekanisme pengecualian yang adil, dan kapasitas pengawasan yang tinggi," ujarnya.
3. Rencana ini lebih tepat sebagai gagasan politik

Di sisi lain, Kristian melihat ada peluang positif dari aspek lingkungan hidup. Menurut dia, kebijakan jalan berbayar dapat menekan ketergantungan terhadap kendaraan pribadi sekaligus mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum.
Namun, dia mengingatkan manfaat itu sulit terwujud apabila kualitas transportasi publik belum dibenahi secara serius. Kristian menilai layanan transportasi umum di banyak kota di Indonesia masih rendah, belum terintegrasi, dan kalah nyaman dibanding kendaraan pribadi.
"Maka, secara rasional, wacana ini masih lebih tepat disebut sebagai gagasan politik yang memancing perdebatan daripada kebijakan yang siap diterapkan," ucapnya.
"Tanpa pembenahan serius pada dasar hukum, mutu transportasi publik, dan tata kelola infrastruktur, tarif jalan provinsi berisiko menjadi pungutan baru yang keras secara sosial tetapi lemah secara manfaat," tutur dia.


















