Cemburu Jadi Alasan Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya YTR Bertahun-tahun

- Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR selama bertahun-tahun di Cinunuk karena rasa cemburu, menyebabkan korban luka berat dan trauma hingga dirawat di RS Hasan Sadikin Bandung.
- Polda Jawa Barat menjerat Taufik dengan pasal berlapis, termasuk penyanderaan dan perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
- Taufik merupakan residivis kasus kekerasan terhadap perempuan dan akhirnya ditangkap Tim Resmob Polda Jabar di Ciparay setelah sempat berpindah-pindah untuk menghindari pelacakan.
Bandung, IDN Times - Kapolda Jawa Barat mengungkap rasa cemburu membuat Taufik Hidayat menyekap dan menganiaya YTR di indekos wilayah Cinunuk, Kabupaten Bandung hingga bertahun-tahun.
Tersangka melakukan penyekapan, hingga penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami kerusakan organ tubuhnya, dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
"Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, benda keras seperti besi, menggunakan senjata tajam, menggunakan helm, menyundut dengan rokok, menempatkan korban di kamar kos dan tidak diperbolehkan keluar, dikunci dari luar. Ini dilakukan secara berulang-ulang karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban," ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Rudi Setiawan. Sabtu (27/6/2026).
Luka serius yang dialami YTR disebabkan Taufik Hidayat melakukan tindakan kekerasan tidak hanya tangan kosong, tersangka memukul dengan benda tumpul maupun tajam yang menyebabkan korban alami trauma.
1. Tersangka memiliki kejiwaan temperamental

Rudi mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan Taufik Hidayat memiliki perilaku temperamental. Polisi pun sempat meminta keterangan pihak keluarga mengenai kejiwaannya.
"Bahwa karakter tersangka seperti itu, tersangka temperamental. Kami sempat meminta keterangan dari keluarganya, jadi kalau tidak mendapatkan yang sesuai diharapkan akan melakukan kekerasan," katanya.
Taufik Hidayat juga mengaku mengalami tekanan dari pekerjaannya sebagai debt collector. Ia melampiaskan kekesalannya terhadap YTR dengan melakukan kekerasan dan penganiayaan.
"Ada kebiasaan mengonsumsi alkohol. Kemudian tersangka memberikan keterangan memiliki cemburu yang besar. Kedua, ada tekanan terhadap pekerjaan sebagai debct collector, salah satu pelampisannya adalah kepada korban," jelas dia.
2. Polda Jabar mengenakan pasal berlapis kepada Taufik Hidayat

Polda Jabar mengenakan Taufik Hidayat dengan sejumlah pasal berlapis. Salah satunya adalah Pasal 446 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
"Kita lapis dengan pasal yang lain yang lebih berat, Pasal 451 tentang penyanderaan, ini ancaman hukumannya paling lama 12 tahun. Yang ketiga Pasal 446 ayat 2 perampasan kemerdekaan, ini ancamannya 9 tahun," ucapnya.
"Kami juncto-kan kembali, gandengkan kembali dengan Pasal 126 ayat 2 yaitu perbarengan tindak pidana yang mengakibatkan luka berat, ancamannya 9 tahun," jelas Rudi.
3. Tersangka merupakan residivis

Rudi menegaskan, Taufik Hidayat merupakan residivis atas kasus serupa. Bahkan sempat menjalani hukuman atas kasus yang dilakukannya di Kota Bandung.
"Tersangka ini adalah residivis, karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang wanita dan divonis dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Ini terjadi di daerah Bandung," ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan polisi LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT yang diterbitkan pada 12 Juni 2026. Setelah menerima laporan, Polda Jawa Barat membentuk satuan tugas pengejaran yang dipimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum. Tim melakukan penyelidikan, analisis teknologi informasi, pemeriksaan CCTV, serta penelusuran di sejumlah lokasi.
Selama pelariannya, pelaku terpantau berpindah-pindah dari Bandung, Tangerang, Cimahi hingga Majalaya dan Ciparay. Rekaman CCTV menunjukkan pelaku beberapa kali mengambil uang di mesin ATM, membekali diri dengan sebilah golok, serta kerap berpindah lokasi dengan bermalam di SPBU maupun masjid untuk menghindari pelacakan aparat.
Berdasarkan hasil analisis CCTV dan informasi masyarakat, Tim Resmob Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat pada 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di Perumahan Griya Pesona Ciparay. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

















