Pengamen di Majalaya Tewas Dikeroyok, Dua Orang Pelaku Ditangkap

- Polresta Bandung menangkap T alias Atang dan HJ alias Boncel, masing-masing berusia 32 tahun, atas dugaan pengeroyokan yang menewaskan pengamen Asep Ibrahim di Majalaya.
- Asep Ibrahim, 26 tahun, meninggal di RSUD Ebah Majalaya setelah mengalami luka di kepala, mata, bibir, serta pendarahan dari mulut dan telinga.
- Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada 13 Agustus 2026, sementara polisi mengamankan barang bukti dan masih mendalami rangkaian kejadian.
Bandung, IDN Times - Polresta Bandung menangkap dua pria terduga pelaku penganiayaan hingga tewas yang dialami seorang pengamen bernama Asep Ibrahim (26 tahun) di kawasan Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Rabu (12/8/2026).
Kedua tersangka yang diamankan yakni T alias Atang (32 tahun) dan HJ alias Boncel (32 tahun). Keduanya ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya pada Kamis (13/8/2026) dini hari.
1. Sejumlah saksi sempat dimintai keterangan

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti) Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait meninggalnya korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut," kata Aldi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Peristiwa bermula saat keluarga korban mendapat informasi bahwa Asep Ibrahim berada di RSUD Ebah Majalaya setelah diduga mengalami pengeroyokan. Pihak keluarga kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban.
2. Korban mengalami luka serius

Ilustrasi pengeroyokan (IDN Times/Aditya Pratama) Setelah mendapatkan perawatan medis, sekitar pukul 19.56 WIB dokter menyatakan korban meninggal dunia. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Majalaya untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya benjolan pada bagian jidat sebelah kanan, luka lebam pada kedua kelopak mata, pembengkakan pada bagian bibir, serta mengeluarkan darah dari mulut dan telinga sebelah kanan.
Dari hasil penyelidikan, polisi menduga korban meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.
Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan. T alias Atang terlebih dahulu diamankan sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
3. Sejumlah barang bukti turut diamankan pihak kepolisian

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti) Sementara HJ alias Boncel diamankan sekitar pukul 01.40 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Kadatuan, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju badut berwarna biru dengan corak putih-kuning.
"Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Majalaya bersama Satreskrim Polresta Bandung.





.jpg)












