Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Baznas Jabar Kucurkan Rp2,2 Miliar Beasiswa untuk Mahasiswa Mustahik

Kota Bandung
Baznas Jabar Kucurkan Rp2,2 Miliar Beasiswa untuk Mahasiswa Mustahik
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Baznas Jabar menyalurkan Rp2,2 miliar beasiswa pendidikan pada Januari-Juli 2026 bagi mahasiswa mustahik ber-KTP Jawa Barat, termasuk yang kuliah di luar daerah dan luar negeri.
  • Bantuan UKT reguler maksimal Rp4 juta per mahasiswa dan ditransfer langsung ke kampus; penerima dilarang memperoleh beasiswa lain agar kuota dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi syarat.
  • Dari 640 pendaftar, prioritas diberikan kepada mustahik Desil 1-3 melalui verifikasi pemerintah daerah; bantuan juga mencakup biaya keberangkatan mahasiswa luar negeri, bukan biaya hidup.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menggelontorkan Rp2,2 miliar dana bantuan pendidikan sepanjang periode Januari hingga Juli 2026. Beasiswa tersebut diberikan kepada para mustahik yang sedang menempuh pendidikan di dalam dan luar negeri.

Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas Jawa Barat, Zaki Hilmi, mengungkapkan bahwa beasiswa terbuka ini ditujukan bagi seluruh mahasiswa ber-KTP Jawa Barat, termasuk mereka yang sedang menempuh studi di luar provinsi.

"Beasiswa ini kami publikasikan secara terbuka untuk mahasiswa Jawa Barat. Jadi bukan hanya yang kuliah di Jabar, tapi ada juga yang di luar daerah, bahkan terjauh ada yang berkuliah di Madura," ujar Zaki saat ditemui di Bandung, Kamis (13/8/2026).

  1. 1. Bantuan maksimal Rp4 juta per semester, langsung ditransfer ke kampus

    IMG-20260813-WA0042.jpg
    (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

    Zaki menjelaskan, bantuan reguler yang diberikan fokus pada pembayar biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan skema pembayaran langsung ke pihak perguruan tinggi untuk memastikan ketepatan penyaluran.

    Nominal bantuan UKT diberikan maksimal Rp4 juta per mahasiswa. Jika UKT mahasiswa melebihi nominal tersebut, misalnya Rp7 juta, Baznas Jabar akan menanggung sebesar Rp4 juta.

    "Mekanisme pembayaran transfer langsung ke rekening kampus terkait. Jumlah penerima kuota awal menyasar 100 mahasiswa, meski dalam perjalanannya mengalami penyesuaian karena proses kurasi dan komitmen bebas beasiswa ganda," katanya.

  2. 2. Larangan beasiswa ganda demi keadilan distributif

    Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dalam pengelolaannya, Baznas Jabar menerapkan aturan ketat terkait penerima manfaat. Mahasiswa yang lolos seleksi dibatasi untuk tidak menerima bantuan pendidikan dari lembaga atau instrumen lain.

    "Di kami ada komitmen bahwa penerima bantuan ini tidak boleh menerima bantuan lain. Hal ini dilakukan agar terjadi keadilan distributif bagi mahasiswa lainnya yang juga membutuhkan," kata Zaki.

    Beberapa calon penerima beasiswa apabila ada yang mengundurkan diri karena mendapatkan bantuan dari pihak lain, maka kuotanya secara otomatis akan dialihkan kepada orang lain yang memenuhi kriteria.

  3. 3. Prioritas Desil 1–3 di mana menyasar anak yatim piatu hingga buruh

    ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

    Dari total 640 pendaftar yang masuk, Zaki memastikan, Baznas Jabar melakukan proses assesment ketat. Program ini memprioritaskan kategori mustahik yang tergolong dalam taraf ekonomi rendah atau Desil satu hingga tiga.

    Adapun latar belakang penerima prioritas meliputi, anak yatim/piatu, anak dari orangtua berpenghasilan tidak tetap, dan anak dari keluarga buruh. Untuk memastikan data valid dan bebas dari manipulasi, Baznas Jabar berkolaborasi langsung dengan instansi pemerintah daerah.

    "Kami berkoordinasi dengan Diskominfo dan Dinas Kependudukan (Disduk) Jawa Barat untuk mengecek desil berbasis Kartu Keluarga (KK). Selain itu, peserta wajib melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan," ujar Zaki.

    Ia juga menegaskan, jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data atau kecurangan, Baznas Jabar tidak segan untuk memutus bantuan dan mengalihkannya kepada nominee lain yang benar-benar berhak.

    Selain program beasiswa UKT terjadwal, Baznas Jabar juga melayani pengajuan bantuan pendidikan mandiri yang dibuka setiap semester. Bantuan ini tidak hanya mencakup kampus dalam negeri, tetapi juga memfasilitasi mahasiswa Jabar yang berhasil menembus perguruan tinggi luar negeri, seperti di Inggris, Yaman, hingga Mesir.

    "Untuk S1 luar negeri, meskipun mereka mendapat full funding dari kampus tujuan, biasanya biaya keberangkatan seperti tiket pesawat, paspor, dan visa ditanggung mandiri. Di situlah Baznas hadir membantu membiayai tiket pesawat mereka," katanya.

    Kendati demikian, Zaki menekankan bahwa hingga saat ini bantuan pendidikan dari Baznas Jabar difokuskan pada biaya operasional pendidikan (UKT dan akses keberangkatan) serta belum mencakup biaya hidup (living cost).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More