Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

UU Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Jabar Soroti Pesangon dan Upah

Kota Bandung
3 min read
UU Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Jabar Soroti Pesangon dan Upah
Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
  • Buruh Jawa Barat menyambut pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan DPR RI sebagai payung hukum baru, yang menurut KSPSI menandai keluarnya aturan ketenagakerjaan dari skema omnibus law.

  • KSPSI Jabar menilai aturan pesangon dan upah lebih menguntungkan buruh, PKWT dibatasi maksimal empat tahun, serta outsourcing disebut hanya mencakup lima jenis pekerjaan.

  • Serikat pekerja dan Disnakertrans Jabar masih menunggu salinan resmi UU; KSPSI siap mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi bila ada pasal tak sesuai tuntutan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Kalangan buruh di Jawa Barat menyambut positif pengesahan Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI. Aturan baru ini dinilai menjadi momentum untuk mengakhiri ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini berada dalam skema omnibus law.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto mengatakan, salah satu target utama buruh telah tercapai dengan disahkannya UU tersebut pada Selasa (6/10/2026).

Menurutnya, UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal akan menjadi payung hukum baru yang mengatur persoalan ketenagakerjaan secara tersendiri.

"Begitu disahkan, berarti target untuk keluar dari omnibus itu sudah tercapai. Artinya ada undang-undang baru ketenagakerjaan dan undang-undang cipta kerja sudah tidak berlaku lagi," ujar Roy saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

  1. 1. Sejumlah aturan dinilai lebih menguntungkan buruh

    Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
    Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

    Roy menilai terdapat sejumlah substansi dalam UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang lebih baik dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Salah satunya berkaitan dengan pesangon.

    Dia mengatakan, ketentuan upah kembali mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga tidak lagi menggunakan perhitungan 0,5 seperti dalam aturan sebelumnya.

    "Termasuk mengenai penetapan upah, sekarang indeksnya dalam draft yang kita ketahui itu 0,5 sampai dengan 1 persen, artinya lebih baik daripada undang-undang sebelumnya," katanya.

  2. 2. Buruh siapkan gugatan ke MK jika masih ada pasal bermasalah

    Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
    Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

    Selain pesangon dan pengupahan, Roy menyebut terdapat perubahan dalam aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Masa kerja PKWT dibatasi maksimal empat tahun, dari sebelumnya lima tahun. Ketentuan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing juga disebut lebih dibatasi karena hanya mencakup lima jenis pekerjaan.

    Meski menyambut positif pengesahan UU tersebut, Roy mengatakan belum seluruh tuntutan buruh dipastikan terakomodasi. KSPSI Jabar masih menunggu salinan resmi UU Perlindungan Ketenagakerjaan setelah mendapatkan nomor dan dimasukkan dalam lembaran negara.

    "Kalau ada yang belum sesuai dengan tuntutan teman-teman buruh, tentu kita akan mengambil langkah. Karena sudah menjadi undang-undang, langkahnya adalah mengajukan pengujian material kepada MK terhadap pasal-pasal yang kita anggap belum sesuai," ucapnya.

  3. 3. Serikat pekerja lain masih tunggu salinan UU

    Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)
    Buruh Jabar tolak upah minimum 2022 di Gedung Sate (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

    Sementara itu Ketua Perda Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Barat, Dadan Sudiana, mengapresiasi pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan. Dia juga mengapresiasi pernyataan DPR RI yang menyebut sekitar 80 persen usulan buruh telah diakomodasi dalam aturan tersebut.

    "Kalau dari statement DPR RI 80 persen mengakomodir usulan buruh, saya apresiasi. Tapi saya belum dapat secara utuh isi UU tersebut. Nanti setelah rilis isinya baru saya bisa komentar lebih banyak," kata Dadan.

    Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka. Ia mengaku belum dapat memberikan penjelasan mengenai implementasi maupun pengawasan UU tersebut di perusahaan-perusahaan di Jawa Barat.

    "Maaf, kami belum bisa komen, karena belum dapat draft-nya," kata Kim.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More