BDx Jatiluhur Contoh Kebiasaan Lama Proyek: Bangun Dulu, Izin Menyusul

Proyek pusat data AI BDx di Jatiluhur dihentikan sementara karena belum memiliki AMDAL dan PBG; Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono menilai pola membangun sebelum izin lengkap sebagai kebiasaan lama.
Ono meminta perizinan satu pintu di kabupaten dan provinsi dimaksimalkan agar tidak menghambat pembangunan. Proyek investasi sekitar Rp3,5 triliun dapat dilanjutkan setelah seluruh izin terpenuhi.
Pemprov Jabar menggandeng pakar ITB dan UI untuk mengkaji AMDAL secara objektif, termasuk dampak kebutuhan air. Pemkab Purwakarta menyatakan pembahasan belum final dan masih menghimpun masukan.
Take a Deeper Reads

Bandung, IDN Times - Penghentian proyek pusat data center AI BDx di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, karena belum memiliki dokumen izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menjadi salah satu contoh tradisi lama dunia proyek yang masih belum berubah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. Dia mengatakan, kondisi tersebut berkaitan dengan pola lama dalam pelaksanaan proyek, ketika pekerjaan dimulai lebih dahulu dan proses perizinan berjalan bersamaan atau menyusul.
"Mungkin ya, ini menjadi sebuah kebiasaan dari zaman dulu ya, bahwa setiap proyek yang dikerjakan, maka bisa saja perizinan itu menyusul sambil berjalan. Mungkin ini terjadi sudah dari dulu kan gitu. Jadi dianggap wajar, mungkin seperti itu," kata Ono, Rabu (7/10/2026).
1. Perizinan harus dimaksimalkan terlebih dahulu

Dok. Istimewa Menurut Ono, pola tersebut tidak seharusnya menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh pemerintah. Dia menyampaikan, pemerintah perlu memastikan mekanisme perizinan berjalan efektif sehingga kepastian hukum tidak tertinggal ketika sebuah proyek sudah mulai dibangun.
"Tapi ke depan ya satu hal bahwa perizinan satu pintu yang sudah ada di tingkat kabupaten, mungkin di tingkat provinsi, ini harus benar-benar dimaksimalkan sehingga perizinan itu tidak perlu memakan waktu yang lama yang bisa saja menghambat pembangunan itu sendiri. Itu jadi catatannya terkait dengan perizinan," kata dia.
Ono menilai, penghentian sementara proyek bernilai investasi sekitar Rp3,5 triliun itu bukan berarti dimoratorium dalam jangka panjang. Menurutnya, proyek dapat kembali dilanjutkan apabila amdal, PBG dan berbagai persyaratan perizinan lainnya telah dipenuhi.
"Kalau moratorium kan penghentian sementara. Yang disampaikan oleh Pak Gubernur itu kan penghentian sementara sebelum dokumen amdal-nya, izin-izinnya lengkap. Artinya pada saat amdal, PBG, dan sebagainya itu sudah ada, ya berarti kan harus dilanjutkan lagi," katanya.
2. Pemprov Jabar terjunkan tim dari universitas

Dok. Istimewa Proyek pusat data AI tersebut memiliki skala cukup besar, dengan fasilitas tahap awal dibangun di atas lahan sekitar 8.000 meter persegi yang menjadi bagian dari kawasan pengembangan seluas 11 hektare.
Kapasitas awal pusat data tersebut mencapai 120 megawatt (MW) dan direncanakan berkembang hingga 640 MW. Kebutuhan airnya juga menjadi perhatian karena disebut dapat mencapai sekitar 384 liter per detik atau 0,4 meter kubik per detik, setara 33 ribu meter kubik atau 33 juta liter air per hari.
Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini telah menggandeng sejumlah pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI) untuk mengawal pembahasan amdal proyek tersebut.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengatakan, keterlibatan para pakar tersebut diperlukan agar pembahasan amdal dilakukan secara objektif dan komprehensif, dengan memperhitungkan kepentingan masyarakat serta kondisi lingkungan di sekitar proyek.
"Kalau ngomongin data center, gak usah cemas. Amdal-nya bersikap objektif," ujar KDM, Rabu (7/10/2026).
Dia mengatakan, tim pendamping terdiri atas pakar dengan keahlian di bidang kecerdasan buatan, lingkungan, dan air. Nama-nama pakar dari ITB dan UI yang terlibat akan disampaikan kepada publik dalam waktu dekat.
"Pakar-pakar itu berasal dari lulusan UI dan lulusan ITB. Dan nanti kami sampaikan juga nama-nama pakarnya dan nanti akan bekerja secara objektif," katanya.
3. Pastikan proyek tersebut belum final

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil) KDM menegaskan, pelibatan para ahli bukan untuk memberikan karpet merah terhadap investasi, melainkan memastikan keputusan mengenai kelayakan lingkungan proyek memiliki dasar kajian yang kuat.
Pembahasan AMDAL sebelumnya digelar Pemprov Jabar bersama Pemkab Purwakarta di Aula Janaka, Sekretariat Daerah Kabupaten Purwakarta, Senin (5/10/2026).
Forum tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah, tim ahli, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), akademisi, serta pihak perusahaan.
Sejumlah pihak yang hadir antara lain Senior Artificial Intelligence Researcher BRIN Dini Fronitasari, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Kecerdasan Artifisial dan Keamanan Siber BRIN Prof. Hilman Ferdinandus Pardede, Direktur Wilayah III BKPM Edy Junaedi Harahap, serta CEO BDx Indonesia Agus Hartono Wijaya.
Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengatakan pembahasan Amdal proyek tersebut belum memasuki tahap akhir. Pemkab Purwakarta masih menghimpun masukan dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan terhadap dokumen Amdal.
"Ini belum final ya, jadi baru pembahasan Amdal. Dan tadi kita minta berpendapat dari berbagai ahli termasuk dari BRIN, termasuk dari BKPM, dan termasuk juga dari UI dan ini akan ditampung tentunya dan menjadi pembahasan secara teknis," katanya.




















