Sidang Kasus 5 Pembunuhan di Indramayu, Priyo Tinggalkan Toni RM Jadi Kuasa Hukum

- Priyo Bagus Setiawan mencabut kuasa hukum dari pengacara Toni RM saat sidang lanjutan kasus pembunuhan sekeluarga di Indramayu, mengejutkan pihak pengadilan.
- Toni RM mengungkap bahwa sebelumnya Priyo sempat menyebut empat orang lain sebagai pelaku utama, sementara dirinya hanya membantu mengubur korban.
- Ririn tetap pada keterangannya dan menyebut Priyo mendapat tekanan serta janji hukuman ringan setelah beberapa kali dikunjungi keluarga dan anggota polisi di rumah tahanan.
Majalengka, IDN Times – Sidang kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Pengadilan Negeri Indramayu kembali menghadirkan kejutan. Salah satu terdakwa, Priyo Bagus Setiawan, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada pengacara Toni RM saat sidang lanjutan, Senin (18/5/2026).
Pencabutan itu mengejutkan lantaran Toni RM sebelumnya aktif mendampingi Priyo dan terdakwa lain, Ririn, dalam proses persidangan kasus pembunuhan yang terjadi pada September 2025 tersebut.
1. Toni mengaku sempat dalami pengakuan Priyo sebelum jadi kuasa hukum

Toni RM mengatakan dirinya tidak langsung menerima permintaan menjadi kuasa hukum kedua terdakwa. Ia terlebih dahulu mendatangi Priyo dan Ririn di lapas untuk memastikan keterangan yang selama ini muncul di persidangan.
Menurut Toni, saat itu Priyo mengaku pembunuhan dilakukan oleh empat orang lain, yakni Amanyani, Hardi, Yoga, dan Joko. Sementara dirinya hanya membantu proses penguburan korban.
“Saya pastikan dulu sebelum jadi kuasa hukum. Kalau memang dia pelakunya, ya buat apa saya bela,” kata Toni usai sidang.
Ia menjelaskan, pengakuan tersebut juga yang menjadi dasar dirinya bersedia mendampingi Priyo dan Ririn selama proses hukum berjalan.
2. Priyo mendadak cabut keterangan, Ririn tetap bertahan

Dalam sidang terbaru, Priyo justru mencabut keterangan sebelumnya terkait keterlibatan empat nama tersebut. Perubahan sikap itu membuat Toni mengaku terkejut.
Menurut Toni, terdakwa Ririn tetap bertahan dengan keterangannya seperti pada sidang sebelumnya dan membantah pernyataan terbaru Priyo.
“Ririn tadi menyatakan keberatan dan mengatakan keterangan Priyo tidak benar,” ujar Toni.
Ia juga menilai ada perubahan pada raut wajah Priyo selama persidangan. Toni mengaku melihat langsung kondisi Priyo yang disebut tampak tertekan ketika memberikan keterangan di depan majelis hakim.
3. Toni ungkap dugaan ada tekanan dan janji hukuman ringan

Toni turut mengungkap informasi dari Ririn yang menyebut Priyo beberapa kali didatangi tamu di rumah tahanan, termasuk keluarga dan anggota polisi.
Menurut Toni, setelah pertemuan itu Priyo sempat bercerita kepada Ririn bahwa dirinya dijanjikan hukuman ringan.
“Ririn menyampaikan Priyo didatangi keluarga dan anggota polisi sampai tujuh kali. Setelah itu Priyo cerita dijanjikan hukuman satu tahun,” ungkapnya.
Toni menegaskan, dirinya telah mencatat sekitar 70 halaman keterangan dari Priyo terkait kronologi pembunuhan tersebut. Meski kini keterangan itu dicabut di persidangan, Toni menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim.
“Silakan ungkap fakta sebenarnya, biar hakim yang menilai,” kata dia.


















