Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Farhan Ungkap Alasan 200 Kios Pasar Ciroyom Disegel, Ada Indikasi Pungli

Kota Bandung
4 min read
Farhan Ungkap Alasan 200 Kios Pasar Ciroyom Disegel, Ada Indikasi Pungli
Pasar Ciroyom (Dok.Humas Pemkot Bandung)
  • Pemkot Bandung menyegel lebih dari 200 kios Pasar Ciroyom setelah menemukan indikasi pungli, jasa percaloan, dan penyewaan kembali kios yang diduga melanggar aturan.

  • Polisi masih menyelidiki dugaan pelanggaran dengan kios tersegel sebagai bagian pemeriksaan. Farhan menyatakan keterangan korban mengenai pemberian uang penting untuk memperkuat pembuktian.

  • Harga dasar pemanfaatan kios ditetapkan Rp12 juta per meter persegi selama 20 tahun, dengan koefisien lokasi dan tarif progresif untuk mencegah penguasaan oleh segelintir pihak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan akhirnya menjelaskan alasan di balik penyegelan lebih dari 200 kios di Pasar Ciroyom. Langkah tersebut diambil setelah Pemerintah Kota Bandung menemukan indikasi pelanggaran yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemanfaatan kios di pasar tersebut.

Menurut Farhan, penyegelan bukan dilakukan tanpa alasan. Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh proses penataan dan revitalisasi Pasar Ciroyom berjalan sesuai aturan, sekaligus mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan pedagang maupun masyarakat yang ingin mendapatkan kios secara sah.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang sedang ditangani bukan semata soal kepemilikan kios, melainkan dugaan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan proses tersebut untuk kepentingan pribadi. Karena itu, lebih dari 200 kios untuk sementara disegel sebagai bagian dari proses penegakan hukum dan pengumpulan bukti.

  1. 1. Pemkot temukan indikasi praktik pungli dalam pemanfaatan kios

    WhatsApp Image 2026-09-30 at 06.48.171.jpeg
    Pasar Ciroyom (Dok.Humas Pemkot Bandung)

    Farhan mengatakan salah satu fokus utama yang sedang dibenahi adalah potensi praktik pungli yang muncul dalam proses pemanfaatan kios Pasar Ciroyom. Pemkot Bandung ingin memastikan seluruh mekanisme berjalan transparan dan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan melalui cara-cara yang melanggar aturan.

    Menurut dia, terdapat indikasi adanya oknum yang menawarkan jasa kepada calon penyewa dengan janji dapat membantu memperoleh kios. Selain itu, terdapat pula praktik penyewaan kembali kios yang harus dipastikan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.

    "Yang mau kita jaga sekarang adalah bagaimana agar tidak terjadi pungli. Bahwa ada orang yang nyewa kemudian disewakan lagi, itu mesti dalam kerangka yang benar. Ada orang yang menjanjikan, 'bayar ke saya, pokoknya pasti menang', itu juga mau kita berantas," ujar Farhan.

    Temuan-temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemkot Bandung untuk mengambil langkah tegas. Penyegelan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa mengganggu upaya penelusuran dugaan pelanggaran yang sedang berlangsung.

    Farhan menegaskan, ketika terdapat indikasi pelanggaran, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan dan mengoordinasikan persoalan tersebut dengan aparat penegak hukum agar prosesnya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

  2. 2. Polisi masih melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran

    ilustrasi kios pasar tutup. IDN Times/istimewa
    ilustrasi kios pasar tutup. IDN Times/istimewa

    Meski telah mengungkap adanya indikasi pungli, Farhan belum bersedia menjelaskan lebih rinci siapa saja pihak yang diduga terlibat. Ia mengatakan proses penyelidikan masih berjalan dan hasilnya akan disampaikan langsung oleh aparat yang berwenang.

    Menurut Farhan, kios-kios yang saat ini disegel menjadi bagian dari proses pemeriksaan sehingga statusnya masih terkait dengan pengumpulan dan pendalaman bukti. Karena itu, pemerintah belum dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum penyelidikan selesai dilakukan.

    "Nanti ada pengumuman langsung pasti dari polisi," katanya.

    Ia juga menilai keberhasilan pengungkapan praktik pungli sangat bergantung pada keberanian para korban untuk memberikan keterangan. Sebab, tanpa adanya informasi yang jelas mengenai pihak yang menerima uang atau menjanjikan sesuatu, proses pembuktian akan menjadi lebih sulit.

    Farhan mencontohkan bahwa seseorang yang merasa menjadi korban pungli perlu terbuka mengenai kepada siapa uang diberikan. Dengan begitu, aparat memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan penelusuran dan membongkar dugaan pelanggaran yang terjadi.

  3. 3. Pemkot tetapkan harga dasar kios Rp12 juta per meter persegi

    (Pedagang Pasar Ciroyom, Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil
    (Pedagang Pasar Ciroyom, Kota Bandung) IDN Times/Azzis Zulkhairil

    Di tengah polemik tersebut, Farhan juga menjelaskan mengenai skema harga kios yang diterapkan dalam revitalisasi Pasar Ciroyom. Ia mengatakan nilai dasar kios telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Kota Bandung.

    Berdasarkan skema tersebut, harga dasar ditetapkan sebesar Rp12 juta per meter persegi untuk masa pemanfaatan selama 20 tahun. Dengan perhitungan itu, calon penyewa yang ingin memiliki kios berukuran 10 meter persegi harus menyiapkan biaya dasar sebesar Rp120 juta untuk jangka waktu dua dekade.

    Namun, nilai tersebut tidak bersifat mutlak karena masih dipengaruhi tingkat strategis lokasi kios. Kios yang berada di titik-titik tertentu, seperti area depan, persimpangan, atau lokasi dengan tingkat kunjungan lebih tinggi, akan memiliki koefisien yang berbeda dibanding kios di lokasi lain.

    Selain itu, Pemkot Bandung juga menerapkan tarif progresif bagi pihak yang ingin memiliki lebih dari satu kios. Kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah penguasaan kios oleh segelintir pihak sekaligus menjaga pemerataan kesempatan bagi pedagang.

    Farhan menegaskan pemerintah tidak akan mentoleransi keterlibatan aparatur dalam aktivitas bisnis kios pasar. Ia memastikan pegawai Pemerintah Kota Bandung dilarang terlibat dalam praktik tersebut dan akan dikenai tindakan tegas apabila terbukti melanggar aturan.

    Kasus dugaan pungli di Pasar Ciroyom kini menjadi salah satu fokus perhatian Pemkot Bandung. Selain berupaya menuntaskan proses hukum yang sedang berjalan, pemerintah juga ingin memastikan revitalisasi pasar dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi para pedagang yang akan memanfaatkan kios di kawasan tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More