Perhiasan Istri Disita KPK, Abah Kunang Klaim Bukan Hasil Korupsi

- HM Kunang menegaskan perhiasan istrinya yang disita KPK dibeli dari hasil usaha pribadi, bukan uang korupsi, dan meminta agar barang-barang tersebut dikembalikan.
- Tim kuasa hukum terdakwa meminta KPK menghadirkan saksi verbalisan untuk menjelaskan proses OTT terhadap Ade Kuswara Kunang demi memastikan prosedur dilakukan sesuai aturan.
- Majelis hakim menyerahkan keputusan pemanggilan saksi kepada Jaksa KPK, sementara jaksa menilai pembuktian sudah cukup dan memberi kesempatan pihak terdakwa menghadirkan saksi tambahan.
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita banyak perhiasan dari istri terdakwa HM Kunang, Kartika Sari dalam perkara dugaan korupsi ijon proyek di Pemkab Bekasi. Perhiasan yang disita sendiri jika ditotalkan nominalnya mencapai puluhan hingga ratusan juta.
HM Kunang pun sempat menyatakan keberatan sejumlah perhiasan milik istrinya disita oleh KPK, karena perhiasan yang dibeli oleh Kartika Sari bukan dari uang hasil korupsi.
"Saya keberatan yang mulia mengenai perhiasan yang disita. Karena saya beli hasil uang sendiri, saya kan juga pengusaha (kontraktor), jadi bukan semua dari korupsi. Beberapa ada yang memberikan uang karena mereka iklas (menyumbang)," ujar Abah Kunang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (29/6/2026).
1. HM Kunang klaim perhiasan dibeli pakai uang pribadi

Kartika Sari yang juga ibu dari terdakwa Ade Kusawara Kunang ini dalam persidangan membenarkan beberapa perhiasan yang sudah disita oleh KPK. Mulai dari perhiasan emas serta beberapa dokumen lainnya kini masih dalam sitaan KPK.
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Andriansyah mengatakan, dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa perhiasan tersebut merupakan hasil jerih payah Abah Kunang sebagai pengusaha limbah.
"Faktanya, perhiasan-perhiasan yang disita itu adalah hasil kerja keras Haji Muhammad Kunang sebagai pengusaha limbah. Bahkan tadi Abah Kunang juga sempat emosional dan meminta agar perhiasan tersebut dikembalikan karena menurut beliau tidak berasal dari dugaan tindak pidana korupsi maupun gratifikasi," ujar Andriansyah usai persidangan.
2. Minta KPK hadrikan penyita perhiasan

Selain membahas soal perhiasan, tim kuasa hukum juga kembali menyoroti proses penjemputan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang.
Menurut Andriansyah, pihaknya meminta agar saksi verbalisan atau pihak KPK yang terlibat dalam proses penjemputan dihadirkan di persidangan untuk memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai rangkaian proses OTT.
"Kami meminta agar saksi verbalisan dari KPK dihadirkan di persidangan agar terang-benderang bagaimana rangkaian OTT itu dilakukan. Dalam beberapa perkara lain, penyidik juga dihadirkan di persidangan," katanya.
Andriansyah mengungkapkan, pihaknya menduga terdapat sejumlah hal yang perlu diuji dalam persidangan, termasuk terkait administrasi dan mekanisme penjemputan terhadap kliennya.
"Kami menduga ada sejumlah prosedur yang perlu diuji, termasuk terkait waktu pelaksanaan OTT dan proses administrasinya. Karena itu kami ingin menghadirkan saksi verbalisan agar fakta-fakta tersebut dapat diuji di persidangan," ujarnya.
3. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk dimintai keterangan

Dia menambahkan, permintaan menghadirkan penyidik atau saksi verbalisan bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum KPK.
"Majelis hakim tidak menolak. Namun, kewenangan itu diserahkan kepada Jaksa KPK dan sampai saat ini belum berkenan menghadirkannya. Padahal dalam prinsip keadilan, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menguji fakta-fakta yang ada di persidangan," kata Andriansyah.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menyatakan bahwa dari sisi penuntut umum, pembuktian yang dihadirkan telah dianggap cukup.
"Pada dasarnya, kalau pembuktian dari kita sudah cukup," ujar Ade Azharie usai persidangan.
Jaksa menegaskan bahwa agenda selanjutnya merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi-saksi yang dinilai dapat memperkuat pembelaan.
Dengan demikian, apabila tim kuasa hukum terdakwa ingin menghadirkan saksi tambahan, termasuk pihak yang berkaitan dengan proses penjemputan Ade Kuswara Kunang, hal tersebut dapat dilakukan dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Sementara, dihadapan majelis hakim, Kartika Sari juga menjelaskan sumber penghasilan keluarga dan asal-usul perhiasan yang disita KPK. Hanya saja dia, dia mengatakan penghasilnya miliaran rupiah.
"Untuk per bulan, kira-kira Rp3 sampai Rp4 miliar," jawab Kartika.















