Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bisnis Lobster Ilegal, Empat Orang Ditangkap di Pangandaran

Bisnis Lobster Ilegal, Empat Orang Ditangkap di Pangandaran
Empat Orang Ditangkap di Pangandaran, Bisnis Benih Lobster Ilegal Rugikan Rp10,4 M. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih
  • Polda Jabar menangkap empat orang di Pangandaran karena menjalankan bisnis jual beli benih bening lobster ilegal tanpa izin sejak 2024, dengan ribuan ekor disita sebagai barang bukti.
  • Para tersangka meraup keuntungan sekitar Rp1.000 per ekor dari penjualan benih lobster, menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,4 miliar dan terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
  • Polisi menegaskan perdagangan benih lobster ilegal mengancam ekosistem laut karena mengganggu regenerasi populasi lobster serta berkomitmen memburu aktor lain dalam jaringan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap praktik perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Pangandaran. Empat orang ditangkap karena diduga menjalankan bisnis tersebut tanpa izin sejak 2024.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengatakan keempat tersangka berinisial HS, AR, BL, dan AS diamankan setelah kedapatan menjalankan usaha jual beli benih lobster tanpa izin pemerintah.

"Para pelaku dengan sengaja di wilayah Pangandaran melakukan usaha perikanan dengan mengadakan, mengedarkan benih bening lobster atau BBL yang tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah," kata Edi di Mapolda Jabar, Senin (29/6/2026).

1. Polisi bongkar peran empat tersangka

WhatsApp Image 2026-06-29 at 12.53.43.jpeg
Empat Orang Ditangkap di Pangandaran, Bisnis Benih Lobster Ilegal Rugikan Rp10,4 M. IDN Times/Debbie Sutrisno

Edi menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal tersebut. HS berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pihak yang mengendalikan aktivitas para pelaku lainnya. Sementara AR bertugas sebagai koordinator lapangan, BL menjadi sopir pengangkut benih lobster, dan AS berperan sebagai kurir yang menjemput serta mengantarkan benih.

"HS ini berperan sebagai pemilik usaha. Dia yang memerintahkan atau menyuruh melakukan tersangka-tersangka lain," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sekitar 4.000 ekor benih bening lobster sebagai barang bukti.

2. Keuntungan Rp1.000 per ekor, kerugian negara capai Rp10,4 miliar

Barang bukti upaya penyelundupan benih lobster di Terminal 1C Bandara Soetta
Barang bukti upaya penyelundupan benih lobster di Terminal 1C Bandara Soetta (dok. Polresta Bandara Soetta)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka membeli benih lobster dari nelayan seharga Rp15 ribu per ekor, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp16 ribu.

Meski keuntungan hanya sekitar Rp1.000 per ekor, bisnis tersebut telah dijalankan sejak 2024 sehingga menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10,4 miliar.

"Mereka meraup keuntungan Rp1.000 per ekornya. Menurut keterangan para tersangka, usaha ini sudah berjalan sejak 2024 sampai Mei 2026," kata Edi.

Keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Edi memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis.

3. Polisi sebut perdagangan benih lobster ancam ekosistem laut

WhatsApp Image 2026-06-29 at 12.53.42.jpeg
Empat Orang Ditangkap di Pangandaran, Bisnis Benih Lobster Ilegal Rugikan Rp10,4 M. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan perdagangan benih lobster secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kelestarian sumber daya laut.

Menurut dia, pengambilan benih lobster secara masif dapat mengganggu regenerasi populasi lobster di alam dan mengancam keberlanjutan sektor perikanan.

"Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya jangka panjang. Mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan keselamatan populasi. Dampak kerugiannya tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat," kata Hendra.

Polda Jabar juga memastikan akan terus memburu pihak-pihak lain yang diduga menjadi aktor intelektual dalam jaringan perdagangan benih lobster ilegal tersebut.

Share Article
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha

Latest News Jawa Barat

See More