Mantan Wamenaker Noel Dapat Remisi HUT ke-81 RI Selama Satu Bulan

- Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel menerima remisi HUT ke-81 RI selama satu bulan di Lapas Sukamiskin.
- Noel termasuk 20.500 narapidana Jawa Barat penerima remisi; 346 orang mendapat remisi II, meski sebagian belum bebas karena masih menjalani hukuman subsidair.
- Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan. Noel sebelumnya divonis 4,5 tahun atas korupsi, pemerasan, dan gratifikasi sertifikasi K3.
Bandung, IDN Times - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, memperoleh remisi Hari Kemerdekaan Indonesia. Noel mendapatkan pengurangan masa hukumannya selama satu bulan.
Kabid Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno mengatakan, Noel merupakan satu di antara 20.500 narapidana di Jabar yang memperoleh remisi HUT ke-81 RI.
Adapun rincian narapidana di Jabar yang mendapatkan remisi ada sebanyak, 20.500 mendapatkan remisi umum I dan 346 remisi II alias langsung bebas setelah dipotong masa hukumannya.
"Jadi semuanya untuk remisi umum itu ada RU I dan ada RU II kan langsung bebas sebanyak 346. Kebetulan yang dari Sukamiski ada satu langsung bebas, tetapi masih menjalani hukuman subsidair, jadi belum bisa bebas," ujar Ishadi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin (17/8/2026).
1. Pengurangan remisi selama satu bulan

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar) Ishadi menjelaskan, tidak hanya narapidana umum, napi korupsi di Lapas Sukamiskin juga memperoleh remisi, salah satunya eks Wamenekaer Noel yang divonis hukuman empat tahun dan enam bulan, kini memperoleh remisi sebesar satu bulan.
"Satu bulan," kata Ishadi, singkat.
2. Koruptor lainnya juga mendapatkan pengurangan yang sama

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar) Selain Noel, sebanyak 330 koruptor lainnya juga mendapatkan hak yang sama. Hanya saja besaran remisi yang diterimanya berbeda.
"Di enam sampai 12 bulan itu mendapatkan satu bulan. Jadi di bawah satu tahun mendapatkan satu bulan, nanti di atas satu tahun berkelipatan. Dua tahun dapatnya tiga bulan, empat tahun dapatnya lima bulan," ucapnya.
"Paling tinggi adalah enam bulan dengan masa pidana enam tahun. Jadi enam tahun sampai seterusnya, kecuali yang seumur hidup ya, tidak mendapatkan remisi," kata Ishadi.
3. Narapidana berkelakuan baik yang mendapatkan remisi

Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer bersama Presiden Joko "Jokowi" Widodo di Istana Negara (www.twitter.com/@Immanuelebenez3) Lebih lanjut, Ishadi menyampaikan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk bisa diusulkan memperoleh remisi. Maka itu dia memastikan semua narapidana yang saat ini sudah diberikan remis sesuai dengan peraturan yang ada.
"Yang pasti, selain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang telah ada di Lapas Sukamiskin," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, eks Wamenaker Immanel Ebenezer terjerat kasus korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada Juni 2026, ia telah divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Noel terbukti menerima uang suap atau gratifikasi mencapai miliaran Rupiah serta satu unit motor mewah.

















