20.500 Narapi di Jabar Dapat Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

- Sebanyak 20.500 narapidana di Lapas dan Rutan se-Jawa Barat menerima Remisi Umum HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, dengan 346 orang langsung bebas.
- Remisi diberikan sebagai penghargaan bagi narapidana dan anak binaan berkelakuan baik serta serius mengikuti pembinaan; 86 anak menerima pengurangan masa pidana, termasuk satu yang langsung bebas.
- Sebanyak 169 narapidana memperoleh remisi tambahan atas donor darah atau peran dalam pembinaan; 9.447 pengusul remisi terjerat tindak pidana khusus, mayoritas kasus narkoba.
Bandung, IDN Times - Sebanyak 20.500 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Jawa Barat mendapatkan Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 346 orang di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas. Data tersebut diketahui berdasarkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat.
Adapun total warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat mencapai 27.401 orang, yang terdiri dari 4.205 tahanan dan 23.196 narapidana.
1. Sebanyak 20.500 narapidana dipastikan dapat remisi oleh negara

(Aturan yang harus dipatuhi oleh napi Lapas Sukamiskin) IDN Times/Galih Persiana Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pas Jawa Barat, Yudi Suseno, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara bagi para narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan kelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
"Data rekapitulasi perolehan Remisi Umum 17 Agustus 2026 berdasarkan pengusulan dari Lapas, Rutan, dan LPKA di Jawa Barat yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan mencatat total 20.500 narapidana penerima remisi. Rinciannya, 20.154 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan 346 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas," ujar Kakanwil Ditjen Pas Jabar Yudi Suseno, Senin (17/8/2026).
2. Sebanyak 126 narapidana mendapat remisi tambahan

(Aturan yang harus dipatuhi oleh napi Lapas Sukamiskin) IDN Times/Galih Persiana Selain Remisi Umum bagi narapidana dewasa, Pengurangan Masa Pidana (PMP) juga diberikan kepada 86 anak binaan. Rinciannya, 85 anak menerima PMP I dan 1 anak binaan menerima PMP II yang langsung bebas pada HUT Kemerdekaan RI. Total anak binaan dan anak berhadapan dengan hukum di Jawa Barat saat ini tercatat sebanyak 151 orang.
Tak hanya remisi umum, Ditjen Pas Jabar juga mencatat sebanyak 169 narapidana mendapatkan Remisi Tambahan atas kontribusi khusus mereka selama menjalani masa pidana.
"Remisi tambahan diberikan kepada warga binaan yang memberikan jasa atau kegiatan bermanfaat. Sebanyak 126 narapidana mendapat remisi tambahan karena aktif mendonorkan darahnya, dan 43 narapidana lainnya mendapat remisi tambahan atas peran mereka sebagai pemuka kegiatan pembinaan di dalam Lapas maupun LPKA," kata Yudi.
3. Ada narapidana narkoba hingga pidana umum lainnya

Suasana Lapas Sukamiskin (IDN Times/Galih Persiana) Dari total narapidana yang diusulkan mendapat remisi tahun ini, terdapat 9.447 orang yang terjerat tindak pidana khusus berdasarkan regulasi PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012.
Jumlah tersebut meliputi kasus narkoba sebanyak 9.063 orang, tindak pidana korupsi 303 orang, tindak pidana terorisme delapan orang, tindak pidana perdagangan orang (trafficking) 59 orang, serta tindak pidana pencucian uang 14 orang.

















