Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Komnas Perempuan Keberatan Terdakwa Pencabulan Balita di Bekasi Bebas

Kota Bandung
3 min read
Komnas Perempuan Keberatan Terdakwa Pencabulan Balita di Bekasi Bebas
Ilustrasi pencabulan. (Republika/MgRol_92)
  • Komnas Perempuan keberatan atas putusan PT Bandung yang membebaskan terdakwa pencabulan balita di Bekasi, setelah PN Bekasi sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara.
  • Pemantauan awal mencatat korban berusia empat tahun tujuh bulan mengalami luka pada organ vital; saksi melihat terdakwa membawa korban ke kamar dan korban keluar sambil menangis.
  • Komnas Perempuan menilai pertimbangan putusan mengabaikan psikologi anak, visum, dan kesaksian; putusan bebas dinilai berpotensi menutup akses keadilan bagi korban serta keluarga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang membebaskan terdakwa kasus pencabulan terhadap balita. Putusan tersebut membatalkan vonis empat tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.

Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar mengatakan, pihaknya tengah menyusun rilis resmi kelembagaan terkait kasus tersebut. Namun, berdasarkan pemantauan awal, Komnas Perempuan menyatakan keprihatinan mendalam terhadap Putusan PT Bandung Nomor 286/Pid/2026/PT BDG tanggal 18 Agustus 2026.

"Atas pertimbangan tersebut, Komnas Perempuan melihat dan menyatakan bahwa pertimbangan Hakim bertentangan dengan prinsip keadilan berperspektif korban dan ilmu psikologi anak," kata Daden saat dihubungi, Minggu (4/10/2026).

  1. 1. Korban masih berusia empat tahun

    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)
    Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Arief)

    Daden mengatakan, berdasarkan pemantauan awal Komnas Perempuan dan informasi dari LBH Apik Jakarta yang diberitakan media, terdapat sejumlah fakta persidangan yang menjadi perhatian. Korban dalam perkara tersebut merupakan anak perempuan berusia empat tahun tujuh bulan. Berdasarkan visum et repertum tertanggal 10 Juli 2025, ditemukan kemerahan, memar, dan luka lecet pada organ vital korban.

    Selain itu, terdapat saksi yang melihat terdakwa membawa korban ke kamar. Saksi tersebut juga mendengar suara dari dalam kamar dan melihat korban keluar dalam kondisi menangis.

    Komnas Perempuan juga mencatat korban baru mampu menceritakan kejadian tersebut lima hari setelah peristiwa. Menurut Daden, kondisi tersebut merupakan salah satu pola umum pengungkapan pada anak usia dini.

  2. 2. Soroti pertimbangan hakim

    ilustrasi pengadilan
    ilustrasi pengadilan (pexels.com/Towfiqu barbhuiya)

    Daden mengatakan, PT Bandung membebaskan terdakwa dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya, korban dinilai tidak menunjukkan rasa takut atau penghindaran serta tidak memperlihatkan trauma ketika memanggil nama terdakwa. Selain itu, pertimbangan putusan juga menyebut korban baru bercerita lima hari setelah kejadian dan tidak terdapat saksi yang melihat langsung perbuatan seksual tersebut.

    Komnas Perempuan menilai pertimbangan tersebut bertentangan dengan perspektif korban dan ilmu psikologi anak. "Menilai ada tidaknya kekerasan seksual dari ekspresi trauma yang kasat mata adalah bentuk victim blaming dan miskonsepsi serius," ujarnya.

    Menurut Daden, pada anak usia balita, trauma tidak selalu ditunjukkan melalui rasa takut atau penghindaran. Korban dapat menunjukkan respons seperti pembekuan (freeze), kebingungan, atau tetap berinteraksi secara normal dengan pelaku yang dikenalnya.

    "Apalagi pelaku berada di lingkungan keluarga korban. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara tegas mewajibkan aparat penegak hukum menggunakan perspektif trauma-informed," katanya.

  3. 3. Putusan itu bisa tutup akses keadilan

    Ilustrasi pengadilan
    Ilustrasi pengadilan (magnific.com/fabrikasimf)

    Daden melanjutkan, Komnas Perempuan menilai putusan tersebut juga mengabaikan alat bukti ilmiah dan kesaksian yang sah. Menurutnya, hakim tingkat pertama telah menilai dua alat bukti minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP terpenuhi. Alat bukti tersebut antara lain keterangan saksi, visum, keterangan ahli, dan keterangan korban sebagai petunjuk yang diperkuat.

    Ia mengatakan Pasal 55 UU TPKS dan Pasal 185 ayat (7) KUHAP memungkinkan keterangan anak tanpa sumpah didengar dan dinilai bersama alat bukti lainnya.

    "Mengesampingkan visum yang menunjukkan luka fisik pada anak empat tahun dengan alasan tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan seksual adalah pengabaian terhadap karakter delik kekerasan seksual yang hampir selalu terjadi di ruang privat," ujarnya.

    Komnas Perempuan menilai putusan bebas tersebut dapat menjadi preseden yang berbahaya dan melukai rasa keadilan korban.

    "Putusan ini menciptakan preseden berbahaya dan melukai rasa keadilan. Putusan bebas (vrijspraak) yang kemudian tidak dapat dikasasi berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2026, secara faktual menutup akses keadilan bagi korban dan keluarga," kata Daden.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More