Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

167 Orang Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-81 RI

Kota Bandung
167 Orang Napi Korupsi Lapas Sukamiskin Dapat Remisi HUT ke-81 RI
Ilustrasi Korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Sebanyak 289 narapidana Lapas Sukamiskin menerima remisi HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026, terdiri atas 167 terpidana korupsi dan 122 terpidana pidana umum.
  • Remisi umum diberikan kepada 288 orang dengan pengurangan satu hingga enam bulan, sementara satu penerima remisi langsung bebas setelah mendapat potongan maksimal enam bulan.
  • Sebanyak 140 narapidana tidak memperoleh remisi karena kendala seperti pidana subsider, hukuman seumur hidup, syarat masa pidana belum cukup, atau proses perbaikan dan usulan program lain.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Sebanyak 289 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman di hari kemerdekaan atau HUT ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.

Dari total 289 warga binaan yang mendapatkan potongan masa tahanan, ada sebanyak 167 orang di antaranya merupakan narapidana kasus korupsi, sementara 122 orang lainnya merupakan terpidana kasus pidana umum.

Adapun remisi tahunan ini membuat satu orang narapidana dipastikan langsung bebas. Sedangkan, total penghuni Lapas Sukamiskin saat ini tercatat sebanyak 429 narapidana.

  1. 1. Tidak semuanya dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi dari pemerintah

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti).

    Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Nanank Syamsudin mengungkapkan, penerima potongan masa tahanan tersebut diberikan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan yang dilakukan sebelumnya secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

    "Napi yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 289 orang, terdiri dari RU I (pengurangan sebagian) 288 orang dan RU II (langsung bebas/habis pidana pokok) saty orang," kata Kalapas Kelas I Sukamiskin Nanank Syamsudin dalam keterangan resminya, Senin (17/8/2026).

  2. 2. Ada narapidana yang tidak mendapatkan remisi sama sekali

    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
    Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

    Besaran pengurangan masa pidana bagi 288 warga binaan penerima RU I bervariasi. Potongan saru bulan diberikan kepada 15 orang, dua bulan untuk 29 orang, tiga bulan bagi 94 orang, empat bulan untuk 81 orang, lima bulan bagi 63 orang, dan pengurangan enam bulan dialokasikan untuk enam orang.

    Sementara itu, satu orang penerima RU II yang langsung bebas mendapatkan pemotongan masa pidana maksimal selama enam bulan.

    Meski mayoritas narapidana korupsi dan pidana umum diusulkan mendapat pengurangan pemidanaan, terdapat 140 narapidana yang dipastikan tidak memperoleh remisi tahun ini. Hambatan tersebut disebabkan oleh beberapa syarat substantif maupun administratif yang belum terpenuhi.

  3. 3. Ada yang tidak mendapatkan remisi lantaran tidak memenuhi syarat

    Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)
    Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

    Nanak menyampaikan, ada sebanyak 90 orang tidak mendapat remisi karena masih menjalani pidana subsider pengganti denda atau uang pengganti, sembilan orang divonis pidana seumur hidup, 25 orang masih dalam proses perbaikan serta pengusulan susulan.

    "Sedangkan sembilan orang belum memenuhi syarat minimal enam bulan masa pidana, dan 17 orang sisanya sedang diusulkan dalam program Pembebasan Bersyarat," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More