Buruh Jabar Menang Gugatan UMSK 2026, Pemprov Siapkan Banding

- PTUN Bandung mengabulkan gugatan buruh terkait UMSK 2026 dan memerintahkan Pemprov Jabar menyesuaikan besaran upah sesuai rekomendasi bupati serta wali kota di sejumlah kabupaten dan kota.
- Pemprov Jawa Barat melalui Biro Hukum Setda menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut setelah berkoordinasi dengan pimpinan dan OPD terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
- DPD KSPSI Jawa Barat meminta Gubernur Dedi Mulyadi menghormati keputusan PTUN tanpa banding, agar pekerja di sektor industri segera menikmati penyesuaian upah minimum sektoral yang baru.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan soal UMSK 2026. Putusan ini juga meminta agar pemerintah provinsi mengubah besaran UMSK di beberapa daerah sesuai usulan bupati dan wali kota.
Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Setda) Jawa Barat, Yogi Gautama Jaelani mengatakan, upaya banding ini nantinya akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan unsur pimpinan.
"Nampaknya kalau upaya hukum sih memang kan secara hukum juga sangat terbuka. Nah, jadi kalau misalkan memang kita putusannya secara resmi anggaplah, mengabulkan mengadili, pengadilannya mengadili dan mengabulkan seluruh gugatan, ya kita banding nampaknya pasti, Gitu. Kita banding, upaya hukumnya teruslah seperti itu," ujar Yogi, Rabu (1/7/2026).
1. Pemprov Jabar masih menunggu hasil resmi dari pengadilan

Yogi mengungkapkan, Pemprov Jabar pun sampai saat ini masih menunggu hasil putusan tersebut seperti apa. Karena, kata dia, nantinya akan dibahas bersama beberapa OPD terkait lainnya untuk menentukan langkah selanjutnya dari putusan tersebut.
"Kami masih menunggu hasil resmi dari pengadilan. Nah, terus masih ada tiga perkara kan UMSK, masih berjalan gitun ya. Jadi kan kemarin ada beberapa (gugatan) di pengadilannya, sisanya tiga itu," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, meminta Gubernur Dedi Mulyadi menindaklanjuti keputusan PTUN setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan soal UMSK 2026.
Gugatan dalam perkara Nomor 26/G/2026/PTUN.BDG telah diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Bandung pada Selasa (30/6/2026), yang pada pokok nya amar putusan yaitu mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat yang diajukan oleh Pimpinan Daerah FSP TSK SPSI Provinsi Jawa Barat.
2. Dedi Mulyadi diminta mengganti keputusan soal UMSK

Keputusan hakim ini mengabulkan gugatan buruh yang mana Keputusan UMSK tahun 2026 yang diterbitkan oleh Gubernur, tidak sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota dinyatakan tidak bisa diterapkan dan harus menyesuaikan rekomendasi kabupaten dan kota.
Hal ini khususnya UMSK Kabupaten Cirebon, UMSK Karawang, UMSK Kabupaten Subang, UMSK Kabupaten Sukabumi, UMSK Kabupaten Sumedang, UMSK Kabupaten Majalengka, UMSK Kabupaten Cianjur dan UMSK Kabupaten Garut di nyatakan pengadilan tidak sah dan batal demi hukum.
"Gubernur dalam putusan tersebut diperintahkan untuk membuat SK UMSK yang baru sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota tersebut," ujar Ketua DPD KSPSI Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto dalam keterangan resminya.
3. Berharap Pemprov Jabar tidak melakukan banding

Dengan sudah adanya keputusan tersebut, Roy meminta agar Gubernur Dedi Mulyadi segera mengeluarkan peraturan untuk UMSK yang baru sesuai dengan usulan bupati dan wali kota, dan tidak mengajukan banding.
"Oleh karena itu kami butuh Jawa Barat berharap gubernur mematuhi putusan PTUN Bandung tersebut secara sukarela dan tidak mengajukan banding, agar pekerja/buruh disektor industri kab/kota yang diputuskan UMSK nya oleh pengadilan dapat menikmati upah minimun sektor," tuturnya.
Sebelumnya, Roy menganggap, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026, tidak sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Seperti di Kota Bekasi, susulan UMSK ditetapkan untuk 58 jenis sektor Industri, namun yang ditetapkan hanya 11 jenis sektor industri. Kemudian, UMSK Kota Cimahi dari delapan jenis sektor industri yang diusulkan, ditetapkan oleh gubernur hanya tiga jenis sektor industri.


















