AP2SI Jabar Desak Revisi UU Kehutanan, Minta Hak Kelola Hutan

- AP2SI Jabar mendesak revisi UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 karena dinilai menempatkan negara sebagai pengendali utama, bukan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
- Dedi Junaedi menyoroti berkurangnya alokasi lahan KHDPK dari 922.769 hektare menjadi 583.629 hektare, yang dianggap mempersempit ruang kelola masyarakat terhadap hutan.
- AP2SI Jabar mendorong agar pengelolaan hutan berbasis hak masyarakat sesuai putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, bukan sekadar akses izin dari negara.
Bandung, IDN Times - Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Indonesia (AP2SI) Jawa Barat turut memberikan respons mengenai kondisi reforma agraria kehutanan saat ini. Mereka menganggap hal itu tidak bisa berjalan secara maksimal jika pemerintah tidak mengubah Undang-Undang (UU) nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ketua BPP AP2SI Jabar, Dedi Junaedi mengatakan, pengelolaan hutan di Indonesia masih didasarkan pada kerangka Undang-undang yang menempatkan negara sebagai pengendali utama atas kawasan hutan.
Kondisi itu, membuat masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan hutan tidak diposisikan sebagai pemegang hak, melainkan sebagai pihak yang hanya dapat memperoleh akses melalui mekanisme izin yang diberikan oleh negara.
"Jadi kami sudah tidak berbicara akses lagi, tapi berbicaranya hak sebagaimana amanat undang-undang yang diamanatkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi nomor tadi 35/PUU-X 2012 harapannya seperti itu," kata Dedi dalam Webinar Nasional yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (30/6/2026).
1. Hak kelola masyarakat banyak yang berkurang bukannya bertambah

Dedi turut menyoroti menyempitnya ruang hak masyarakat terhadap pengelolaan hutan dengan mengurangi alokasi lahan KHDPK menjadi sekitar 583.629 hektare (ha) dari sebelumnya mencapai 922,769 ha atau sekitar 36,8 persen berdasarkan Keputusan Mentri LHK Nomor SK.287/MENLHK/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutam Dengan Pengelolaan Khusus.
"Saya melihat selama kurun waktu 2016 sampai 2026 sekarang ini ada kemunduran, karena ada yang seharusnya wilayah kelola masyarakat itu ditambah ini malah justru dikurangi, ada pengurangan yang signifikan, di area kawasan hutan dengan pengolahan khusus yang dikelola oleh masyarakat," katanya.
Oleh sebab itu, mereka mendorong agar kawasan hutan dengan pengelolaan khusus ini dapat berbasis hak dan benar-benar diberikan kepada masyarakat, bukan dikontrol oleh negara.
"Kawasan hutan di posisikan sebagai wilayah yang sepenuhnya berada di di bawah kewenangan negara. Sementara, masyarakat hanya diberi ruang melalui skema izin yang tadi."
"Dalam kerangka seperti ini, peruntukan sosial tidak pernah dirancang untuk mendistribusikan hak melainkan hanya mengatur akses pada secara konseptual," ujarnya.
2. Hutan adat bukan lagi bagian dari negara

Lebih lanjut, Dedi juga berharap pemerintah dapat memberikan kepastian sebagaimana terhadap status hutan adat pada putusan MK nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hak ulayat Masyarakat Hukum Adat.
"Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, ini sudah jelas, dan kami berharap juga ini diberikan kepada masyarakat perhutanan sosial," katanyam
Maka dari itu ia juga turut mendorong kepada semua pihak, untuk bersama-sama memperjuangkan pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat.
"Jadi memang menurut kami ini mesti kita dorong bersama-sama bukan hanya berbisik bicara akses lagi, tapi berbicaranya hak pengelolaan yang sepenuhnya oleh masyarakat," katanya.
3. Hak masyarakat adat harus dipenuhi sesuai amanat konstitusi

Selama negara mempertahankan pengaturan penuh atas kawasan hutan dengan kontrol utama aset utama berada di Perhutanan, Dedi memandang kebijakan tersebut tidak tepat disebut sebagai reforma agraria. Secara konseptual, reforma agraria menyaratkan distribusi hak dan aset bukan sekedar perluasan akses pemanfaatan sumber daya.
"Jadi kami berharap kita sudah tidak berbicara akses lagi, tapi berbicaranya hak sebagaimana amanat undang-undang yang diamanatkan," ujar dia.


















