Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

12 Penipu Online Asal Sulsel Ditangkap Polda Jabar, Raup Rp1,4 Miliar

Kota Bandung
12 Penipu Online Asal Sulsel Ditangkap Polda Jabar, Raup Rp1,4 Miliar
12 Penipu Online yang Berakhir dari Sulawesi Selatan Diciduk Polda Jabar. IDN Times/Debbie Sutrisno
  • Polda Jabar menangkap 12 tersangka penipuan daring di Sidrap, Sulawesi Selatan, setelah mengamankan sekitar 20 orang dalam operasi pada 11-12 Agustus 2026.
  • Jaringan menawarkan kendaraan murah lewat Facebook, melanjutkan komunikasi melalui DM dan WhatsApp, lalu mengarahkan korban mentransfer dana ke rekening yang sama.
  • Pelaku mencatut identitas TNI, memakai atribut serta senjata mainan, dan membuat video pengepakan kendaraan palsu; polisi menyebut jaringan meraup Rp1,4 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian dari Polda Jabar menangkap para penipu daring (online) yang melakukan operasinya di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Modus yang digunakan dengan memberikan penawaran kendaraan dengan harga di bawah pasaran di media sosial bisa menjadi jebakan. Mereka pun mencatut identitas anggota TNI untuk meyakinkan calon korban.

"Modus operandinya adalah penawaran kendaraan melalui Facebook. Komunikasi berawal dari postingan Facebook, berlanjut ke Direct Message (DM), lalu masuk kepada proses diskusi dan transaksi lewat WhatsApp," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

  1. 1. Korban dipancing kendaraan dengan harga di bawah pasaran

    Ilustrasi penipuan pada layanan fintech
    Ilustrasi penipuan pada layanan fintech (Pexels.com/Tima Miroshnichenko)

    Kasus ini bermula dari dua laporan polisi yang ternyata memiliki keterkaitan. Laporan pertama dibuat FFK pada 22 Juli 2026, disusul laporan NM pada 25 Juli 2026. Dari penelusuran polisi, kedua korban disebut menggunakan pola komunikasi dan transaksi yang serupa. Keduanya tertarik dengan unggahan kendaraan yang ditawarkan dengan harga lebih murah dibandingkan harga pasar.

    Setelah korban menghubungi akun tersebut, komunikasi berlanjut melalui pesan melalui laman Facebook hingga WhatsApp (WA). Pelaku kemudian mengarahkan korban kepada pihak yang disebut sebagai bagian dari jaringannya. Kedua korban akhirnya diminta mentransfer uang ke rekening yang sama atas nama T.

    Atas kasus ini FFK mengalami kerugian Rp19.941.774, sedangkan NM kehilangan Rp20.354.459. Polisi masih mendalami keterkaitan rekening tersebut dengan jaringan pelaku lainnya.

  2. 2. Pelaku menyamar jadi anggota TNI bikin korban percaya

    Ilustrasi penipuan
    Ilustrasi penipuan (source = pexels)

    Hendra mengatakan, untuk meyakinkan calon korban, pelaku tidak hanya mengandalkan unggahan kendaraan. Mereka juga menggunakan identitas palsu sebagai anggota TNI.

    Pelaku disebut mengunggah foto dengan mengenakan pakaian dinas TNI. Bahkan, saat berkomunikasi dengan korban melalui video call, pelaku tampil menggunakan atribut tersebut.

    "Keberaniannya melakukan video call menggunakan atribut tersebut membuat korban yakin," ujar Hendra.

    Polisi juga menyita dua senjata mainan yang digunakan sebagai bagian dari upaya membangun citra seolah-olah pelaku merupakan anggota TNI. Benda tersebut dipamerkan dalam unggahan media sosial dan disebut tampak seperti senjata api, meski setelah diperiksa tidak dapat digunakan untuk menembak.

  3. 3. Ada video pengepakan kendaraan yang ternyata cuma rekayasa

    WhatsApp Image 2026-08-21 at 12.38.32 PM.jpeg
    12 Penipu Online yang Berakhir dari Sulawesi Selatan Diciduk Polda Jabar. IDN Times/Debbie Sutrisno

    Sementara itu, Wadirkrimsus Polda Jabar AKBP Mujianto menuturkan, modus pelaku tak berhenti pada penggunaan identitas palsu. Mereka juga membuat video yang seolah-olah menunjukkan proses pengemasan kendaraan sebelum dikirim kepada korban.

    Polisi menemukan lakban bertuliskan "Jangan Dibanting" yang digunakan sebagai salah satu properti. Ada pula kendaraan, tali, dan perlengkapan lain yang ditata untuk menciptakan kesan barang sedang dipersiapkan untuk dikirim ke luar daerah.

    Namun, lokasi tersebut ternyata bukan pelabuhan ataupun kawasan industri, tapi yang digunakan justru berada di sebuah perkampungan. "Video tersebut diduga hanya dibuat sebagai konten untuk semakin meyakinkan korban bahwa transaksi kendaraan benar-benar dilakukan," paparnya.

  4. 4. Amankan 20 orang, 12 jadi tersangka

    Ilustrasi borgol (IDN Times)
    Ilustrasi borgol (IDN Times)

    Pengungkapan dilakukan personel gabungan Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pada 11-12 Agustus 2026. Sekitar 20 orang diamankan dalam pengungkapan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dicocokkan dengan alat bukti lainnya, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.

    Para tersangka memiliki peran yang mayoritas berkaitan dengan operator akun, mulai dari membuat unggahan hingga menjalankan penawaran kendaraan fiktif.

    Polisi turut menyita 20 handphone, laptop, router Wi-Fi, CCTV, printer, dua mobil, pakaian dinas TNI, dua senjata mainan, buku catatan paket, serta 16 buah lakban sebagai barang bukti.

    Para tersangka dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Polda Jabar masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan aliran transaksi keuangan dalam kasus tersebut.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More