Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hasil Musda MUI Sukabumi Digugat ke Pusat, Diduga Cacat Hukum

Kab. Sukabumi
Hasil Musda MUI Sukabumi Digugat ke Pusat, Diduga Cacat Hukum
Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: https://ummattv.com/post/berbagai-persepsi-ditepis-dengan-standar-halal-mui)
  • Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug Ahmad Winarya menggugat hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi 2026–2031 ke MUI Pusat, karena penetapan kepengurusan dinilai cacat hukum.
  • Pemohon menilai tim formatur melanggar PD/ART dan peraturan organisasi karena hanya menetapkan ketua umum serta sekretaris umum tanpa menyusun kepengurusan lengkap.
  • Gugatan juga menyoroti dugaan intervensi pejabat dan intimidasi; pemohon meminta MUI Pusat memverifikasi, membatalkan hasil Musda XII, lalu menggelar Musda ulang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sukabumi, IDN Times - Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) XII MUI Kabupaten Sukabumi masa khidmat 2026–2031 menuai polemik panas. Hasil kepengurusan yang ditetapkan dalam forum tersebut dinilai cacat hukum serta sarat akan dugaan intimidasi hingga intervensi oknum pejabat pemerintahan.

Tak tinggal diam, Sekretaris MUI Kecamatan Cicurug sekaligus peserta Musda, Ahmad Winarya (60 tahun), resmi melayangkan surat gugatan permohonan pembatalan hasil Musda XII langsung ke MUI Pusat.

Berikut deretan fakta terkait gugatan hasil Musda XII MUI Kabupaten Sukabumi yang diduga melanggar aturan organisasi:

  1. 1. Dinilai melanggar PD/ART dan Peraturan Organisasi

    Fatwa MUI
    Fatwa MUI

    Ahmad Winarya menegaskan bahwa penetapan kepengurusan baru tersebut melanggar Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/ART) serta Peraturan Organisasi (PO) MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025. Tim Formatur bekerja secara prematur karena hanya mengumumkan posisi Ketua Umum terpilih (KH Fatahillah) dan Sekretaris Umum terpilih (KH Encep Asy'ari), lalu mendadak dibubarkan tanpa menyusun struktur kepengurusan secara utuh.

    "Pelaksanaan Musda kemarin jelas cacat prosedur. Tim Formatur yang seharusnya menyusun kepengurusan secara utuh dan lengkap, mulai dari Dewan Pertimbangan hingga Dewan Pimpinan Harian, justru hanya mengumumkan Ketua Umum terpilih, KH Fatahillah, dan Sekretaris Umum terpilih, KH Encep Asy'ari. Setelah itu formatur langsung dibubarkan. Ini pelanggaran fatal terhadap PO dan PD/ART," ujar Ahmad, Kamis (20/8/2026).

  2. 2. Adanya dugaan intervensi oknum pejabat dan intimidasi isu hukum

    Ilustrasi intervensi (pexels.com/cottonbro studio)
    Ilustrasi intervensi (pexels.com/cottonbro studio)

    Tak sekadar pelanggaran prosedur administrasi, proses jalannya Musda XII juga disinyalir mendapat tekanan keras dari pihak luar. Om Iyus menyebut adanya indikasi intervensi politik dari oknum Umaro, jajaran pemerintah daerah, hingga oknum ulama. Bahkan, muncul dugaan intimidasi berupa penekanan isu pemeriksaan Polda terhadap figur ulama tertentu untuk memengaruhi hasil persidangan forum.

    "Ada indikasi intervensi langsung dari oknum Umaro hingga Bupati, serta dugaan intimidasi isu pemeriksaan Polda terhadap figur ulama tertentu agar memengaruhi jalannya persidangan," ungkapnya.

  3. 3. Layangkan gugatan ke MUI pusat

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: https://ummattv.com/post/berbagai-persepsi-ditepis-dengan-standar-halal-mui)
    Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: https://ummattv.com/post/berbagai-persepsi-ditepis-dengan-standar-halal-mui)

    Lantaran menduga ada keterlibatan pihak pengurus tingkat regional, gugatan tersebut sengaja diteruskan langsung ke tingkat nasional melalui Surat Permohonan Nomor 018/BA/VIII/2026. Hal ini dilakukan karena proses di tingkat bawah dinilai sudah mencederai independensi organisasi.

    "Bahkan MUI Provinsi Jawa Barat kami duga juga mereka ikut bermain di dalamnya, sehingga gugatan ini terpaksa kami kirimkan langsung ke tingkat pusat," kata pria berusia 60 tahun tersebut.

  4. 4. Desak musda ulang demi menjaga marwah lembaga ulama

    Ilustrasi Musyawarah Pasca Rasulullah SAW (google.com)
    Ilustrasi Musyawarah Pasca Rasulullah SAW (google.com)

    Melalui gugatan resmi ini, pihak pemohon mendesak Dewan Pimpinan MUI Pusat untuk segera turun tangan melakukan verifikasi objektif, membatalkan hasil ketetapan Musda XII, dan menggelar Musda Ulang. Langkah tegas ini diambil guna menyelamatkan marwah independensi ulama di Kabupaten Sukabumi agar tidak dipolitisasi oleh kepentingan pihak tertentu.

    "Saya melakukan ini karena sayang kepada para Ulama, Umaro, dan masyarakat Sukabumi. Jangan sampai marwah MUI dicoreng dan dicederai oleh praktik yang melanggar aturan. Musda Ulang harus digelar demi menegakkan kebenaran dan keadilan organisasi," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More