Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kades di Sukabumi Korupsi Rp574 Juta untuk Renov Rumah dan Bayar Utang

Kab. Sukabumi
Kades di Sukabumi Korupsi Rp574 Juta untuk Renov Rumah dan Bayar Utang
Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Kabupaten Sukabumi korupsi APDes Rp574 juta (IDN Times/Istimewa)
  • Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Rino Nuramdani, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes 2025 yang merugikan keuangan negara Rp574,2 juta.
  • RN diduga membuat SPP fiktif untuk 67 kegiatan, memalsukan tanda tangan serta stempel desa, lalu memindahkan dana kas desa ke rekening pribadi.
  • Dana diduga dipakai merenovasi rumah dan membayar utang; 67 program desa mangkrak. RN ditahan 20 hari dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Sukabumi, IDN Times – Nasib apes kini menimpa Rino Nuramdani (RN), Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Ciheulangtonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang merugikan keuangan negara hingga Rp574,2 juta.

Kajari Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, melalui Kasi Intelijen Fahmi Rachman mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan tim Seksi Tindak Pidana Khusus.

  1. 1. Nekat palsukan tanda tangan hingga stempel desa

    ilustrasi tanda tangan dokumen (pexels.com/Matthias Zomer)
    ilustrasi tanda tangan dokumen (pexels.com/Matthias Zomer)

    Fahmi mengungkapkan, modus yang dilancarkan RN terbilang nekat. Demi mencairkan anggaran desa, tersangka membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) fiktif untuk 67 kegiatan desa. Tak hanya itu, RN juga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa dan menggunakan stempel yang sengaja dibuat mirip dengan stempel resmi Pemerintah Desa.

    "Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI. Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya," ungkap Fahmi, Rabu (19/8/2026).

  2. 2. Hasil korupsi dipakai renovasi rumah dan bayar utang

    Ilustrasi korupsi pengelolaan dana desa yang sering disorot publik.(IDN Times/Foto:antikorupsi.org)
    Ilustrasi korupsi pengelolaan dana desa yang sering disorot publik.(IDN Times/Foto:antikorupsi.org)

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi tertanggal 13 Juli 2026, aksi manipulasi ini menimbulkan kerugian desa mencapai Rp574.250.771.

    Aksi culas tersangka ini berdampak fatal pada pembangunan desa. Sebanyak 67 program kegiatan desa dipastikan mangkrak alias tidak terlaksana sama sekali.

    "Dana tersebut antara lain digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman," terang Fahmi

  3. 3. Ditahan di lapas, terancam pidana 20 tahun penjara

    ilustrasi korupsi (unsplash.com/Bermix Studio)
    ilustrasi korupsi (unsplash.com/Bermix Studio)

    Atas perbuatannya, tersangka RN dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

    Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi resmi melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Kelas IIA Warung Kiara.

    "Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara selama 20 hari untuk selanjutnya diproses lebih lanjut," pungkasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More