Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pemerintah Pusat Baru Bayar DBH Jabar Rp19 M dari Tunggakan Rp1,2 T

Kota Bandung
Pemerintah Pusat Baru Bayar DBH Jabar Rp19 M dari Tunggakan Rp1,2 T
ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Kementerian Keuangan menyalurkan Rp19,7 miliar DBH kurang bayar kepada Jawa Barat pada 7 Agustus 2026, dari total tunggakan Rp1,222 triliun.
  • Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan Pemprov Jabar mematuhi penundaan penyaluran dan menunggu sisa DBH dibayarkan saat kondisi keuangan pusat memungkinkan.
  • Pendapatan Jabar diproyeksikan turun dari Rp30,1 triliun menjadi Rp27,8 triliun; Pemprov menyiapkan pinjaman daerah Rp3,4 triliun guna menutup kesenjangan anggaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Kementerian Keuangan dikabarkan telah membayarkan utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Namun, pembayaran belum dilakukan sepenuhnya, pusat baru mengirim sekitar Rp19 miliar dari tunggakan pajak Rp1,22 triliun.

Penyaluran ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 198 Tahun 2026 tanggal 5 Agustus 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran DAU TA 2026, Penyaluran KB DBH sampai Tahun 2024, dan Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun 2026.

Dalam peraturan tersebut tercantum DBH untuk Provinsi Jabar, telah disalurkan tanggal 7 Agustus 2026, Kurang Bayar sebesar Rp19,7 miliar dari total Kurang Bayar (KB) DBH sebesar Rp1,222 triliun.

  1. 1. KDM manut kata pusat

    ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

    Merespons hal tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengatakan, sebagai perpanjangan dari pemerintah provinsi, Pemprov Jabar mengikuti penundaan penyaluran DBH tersebut.

    "Ya dari sisi saya sebagai gubernur, gubernur itu kan perwakilan pemerintah pusat. Kita pasti patuh terhadap apa yang menjadi keputusan pemerintah pusat tentang penundaan dana bagi hasil pajak ke daerahnya," kata KDM, Selasa (18/8/2026).

    Menurut dia, penundaan ini bukan berarti dana DBH tidak akan dibayarkan. Pemerintah daerah masih menunggu pemenuhan kewajiban pemerintah pusat terhadap sisa DBH yang tertunda.

    "Kan kalimatnya penundaan, ya? Artinya bahwa nanti pasti dikembalikan manakala keuangan pusat sudah terpenuhi," ujarnya.

  2. 2. Meminta dibayarkan sesuai dengan peraturan

    ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)
    ilustrasi APBD (IDN Times/Aditya Pratama)

    KDM mengatakan dari total tunggakan sekitar Rp1,22 triliun, saat ini baru sekitar Rp19 miliar yang telah masuk ke kas Pemprov Jabar. Dia mengharapkan nantinya pemerintah pusat bisa kembali mengirimkan kembali sisa yang belum dibayarkan.

    "Kan dari Rp1,2 triliun kemarin sudah masuk tuh sekarang ke kas daerah sebesar kalau tidak salah Rp19 miliar. Dari Rp1,2 triliun sudah masuk Rp19 miliar, mudah-mudahan sisanya nanti masuk kembali," katanya.

    Sementara, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman sebelumnya mengatakan pendapatan daerah diproyeksikan terkoreksi dari Rp30,1 triliun menjadi Rp27,8 triliun.

    Selain penyesuaian DBH, penurunan pendapatan juga dipengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

  3. 3. DBH dibayarkan sesuai dengan kondisi fiskal pusat

    IMG-20260817-WA0017.jpg
    Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Dok. IDN Times-Azzis Zulkhairil

    Herman mengatakan, meningkatnya penggunaan kendaraan listrik turut berdampak terhadap penerimaan pajak kendaraan karena adanya kebijakan relaksasi.

    "Pendapatannya ini menurun, dari Rp30,1 triliun menurun ke Rp27,8 triliun. Karena kemungkinan Pendapatan Asli Daerah terutama yang bersumber dari PKB, itu ada penurunan seiring dengan semakin meningkatnya atensi masyarakat menggunakan kendaraan listrik," kata Herman.

    Di sisi lain, kapasitas fiskal Jawa Barat disebut meningkat dari Rp30,5 triliun menjadi Rp31,4 triliun. Namun, pemerintah tetap membutuhkan stimulus fiskal untuk menjaga kinerja pembangunan di tengah koreksi pendapatan.

    "DBH kurang bayar juga menyesuaikan dengan kapasitas fiskal di pusat, kemungkinan tidak terealisasi. Sehingga pendapatan terkoreksi dari Rp30,1 triliun ke Rp27,8 triliun," ujarnya.

    Kondisi tersebut turut menjadi pertimbangan Pemprov Jabar dalam menyiapkan skema pembiayaan melalui pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun untuk menutup kesenjangan antara pendapatan dan belanja serta menjaga keberlanjutan program pembangunan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More