Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kriminolog UNISBA Soroti Remisi Satu Bulan Eks Wamenaker Noel

Kota Bandung
Kriminolog UNISBA Soroti Remisi Satu Bulan Eks Wamenaker Noel
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, terpidana pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3, mendapat remisi satu bulan setelah sekitar dua bulan berada di Lapas Sukamiskin.
  • Pakar Hukum UNISBA Nandang Sambas menyebut remisi merupakan hak warga binaan bila syarat terpenuhi, tetapi penerapannya bagi narapidana korupsi perlu ditelaah lebih hati-hati.
  • Nandang mempertanyakan terpenuhinya tahapan pembinaan Noel dan menilai remisi koruptor harus menyeimbangkan HAM, rasa keadilan masyarakat, serta karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Bandung, IDN Times - Pakar Hukum sekaligus Kriminolog Universitas Islam Bandung (UNISBA), Prof Nandang Sambas turut menyoroti soal pemberian remisi hari kemerdekaan kepada narapidana korupsi, termasuk terpidana mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Noel yang divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker itu, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman selama satu bulan.

Hal ini pun turut menjadi perhatian publik lantaran, bekas relawan Prabowo Mania 08 itu baru dua bulan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, namun justru mendapatkan remisi.

  1. 1. Remisi memang hak warga binaan namun ada aturan yang harus ditempuh

    CEAD29D5-E956-4AC3-A892-FEBF1C317779.jpeg
    Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Nandang Sambas mengatakan, secara umum remisi memang merupakan hak yang bisa diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan. Namun, pemberian remisi kepada narapidana korupsi perlu dilihat secara lebih hati-hati karena korupsi merupakan tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime.

    "Kalau merujuk ketentuan, baik di Undang-Undang Pemasyarakatan maupun peraturan menteri, memang hak setiap warga binaan untuk memperoleh salah satunya remisi," kata Nandang saat dihubungi, Selasa (18/8/2026).

    Remisi atau pengurangan masa hukuman secara normatif, dikatakan dia, tidak bertentangan dengan ketentuan hukum apabila seluruh persyaratannya terpenuhi. Hanya saja, dia menilai pemberian remisi kepada napi koruptor tetap harus mempertimbangkan karakter khusus tindak pidana tersebut.

    "Kalau dilihat dari aspek klasifikasi tindak pidana, seharusnya konsisten dengan klasifikasi tindak pidana. Ada beberapa tindak pidana yang tidak bisa diperlakukan sebagaimana penanganan tindak pidana umum, antara lain tipikor, pelanggaran HAM berat, dan terorisme," ujarnya.

  2. 2. Memberikan kesan etis kepada masyarakat

    IMG-20260518-WA0001.jpg
    Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)

    Di sisi lain, pemberian remisi kepada koruptor juga berpotensi menimbulkan persoalan dari sisi keadilan masyarakat, terutama karena korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan serius.

    "Kalau dari aspek keadilan dan rasa keadilan masyarakat, nampaknya pasti akan menyinggung dan meninggalkan perasaan masyarakat," ujarnya.

    Menurut dia, pemberian hak-hak warga binaan, termasuk remisi, terhadap sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi selama masa pembinaan.

    Karena itu, terkait Noel yang baru dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sekitar Juni tetapi sudah memperoleh remisi satu bulan, Nandang mempertanyakan apakah seluruh ketentuan dan tahapan pemberian hak tersebut telah terpenuhi.

    "Di peraturan menteri itu ada beberapa tahapan, ada masa pembinaan awal dan lain-lain. Kemudian konsekuensinya terhadap hak-hak terpidana atau warga binaan seperti apa. Nah, apakah memang sudah terpenuhi itu?" tuturnya.

  3. 3. Remisi harusnya tidak mudah diberikan kepada terpidana korupsi

    IMG-20260202-WA0008.jpg
    Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer (IDN Times/Aryodamar)

    Menurut Nandang, meskipun ketentuan umum mengenai remisi berlaku bagi warga binaan, tindak pidana korupsi memiliki karakter lex specialis karena masuk kategori extraordinary crime.

    "Kalau saya dari dulu dalam beberapa kasus yang sama, rasanya kalau dari kacamata teori yang saya pahami itu sebaiknya tidak mudah memberikan pengampunan," katanya.

    Dia mengakui pemberian remisi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun, dalam konteks korupsi, aspek tersebut diseimbangkan dengan kepentingan masyarakat dan tujuan penegakan hukum.

    "Tipikor itu adalah suatu tindak pidana extraordinaty dan itu akan mengesampingkan ketentuan-ketentuan umum untuk tindak pidana yang umum," kata dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More