Miris, Oknum Kades Terjerat Kasus Sabu di Sukabumi

- Polres Sukabumi mengungkap dugaan peredaran sabu di Surade dan Ciemas setelah menerima laporan warga, lalu menangkap tiga tersangka berinisial EY, I, dan US.
- Pengembangan dari penangkapan EY dan I di Surade mengarah ke US, seorang kepala desa di Ciemas yang diduga sebagai penyalahguna narkotika.
- Ketiganya positif metamfetamin berdasarkan tes urine; polisi menyita 28 paket sabu serta perlengkapan terkait dan menjerat mereka dengan pasal narkotika dan KUHP.
Sukabumi, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi kembali membongkar praktik penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Kali ini, pengungkapan menyasar wilayah Kecamatan Surade dan Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Dalam pengoperasian tersebut, tiga orang tersangka berinisial EY (40), I (50), dan US (57) yang merupakan kepala desa (kades) berhasil diringkus polisi.
Simak poin-poin penting terkait pengungkapan kasus sabu di Sukabumi ini!
1. Pengungkapan berawal dari laporan warga di Surade

Kasus ini terkuak berkat aduan dari warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Sukabumi bergerak cepat dan melakukan penggerebekan pada Rabu (5/8) lalu sekitar pukul 08.00 WIB di Kampung Karang Tengah, Kecamatan Surade.
Di lokasi pertama, petugas menangkap tersangka EY (40). Dari tangannya, polisi menyita 22 paket kecil diduga sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.
2. Pengembangan kasus seret oknum Kades di Ciemas

Tak berhenti di EY, petugas langsung melakukan interogasi hingga muncul nama tersangka kedua berinisial I (50) yang juga dicokok di wilayah Surade bersama barang bukti 6 paket kecil sabu.
Nyanyian dari tersangka I kemudian mengarahkan petugas ke wilayah Kecamatan Ciemas. Di sanalah polisi mengamankan tersangka US (57) yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) dan diduga kuat berperan sebagai penyalahguna narkotika.
3. Tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif metfetamin

Setelah diamankan ke Mapolres Sukabumi, ketiga tersangka langsung menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, termasuk tes urine.
"Hasil tes urine ketiga tersangka menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin (MET)," jelas Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Iwan Hendi Sutisna, Jumat (7/8/2026).
Selain 28 paket kecil sabu dan timbangan digital, polisi turut mengamankan barang bukti pendukung lainnya seperti alat hisap (bong), pipet kaca, serta beberapa unit ponsel.
4. Terancam hukuman berat dan imbauan kepolisian

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wakapolres Sukabumi, Kompol Agus Susanto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusut tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor.
"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Polres Sukabumi berkomitmen terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba. Identitas pelapor akan kami lindungi penuh," tegas Kompol Agus.

















