Dua Bulan Lagi Bebas, Napi di Sukabumi Malah Kabur Saat Asimilasi

- Narapidana pencurian dengan pemberatan, Patah alias Acil, kabur dari Lapas Kelas IIB Warungkiara, Sukabumi, pada 17 Agustus 2026 saat menjalani program asimilasi.
- Acil yang dijadwalkan bebas dua bulan lagi bekerja di lahan SAE. Ia diduga kabur setelah ditegur petugas karena bermain ponsel saat asimilasi.
- Petugas lapas bersama kepolisian masih mencari Acil. Sementara itu, petugas jaga diperiksa dan akan dikenai sanksi bila terbukti lalai.
Bandung, IDN Times - Seorang narapidana atau warga binaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bernama Patah alias Acil melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (17/8/2026). Terpidana tersebut lari saat sedang menjalani asimilasi.
Kabar ini pun dibenarkan langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno. Dia memastikan informasi tersebut benar adanya di mana salah seorang warga binaan di Lapas Sukamiskin kabur saat masa asimilasi.
"Iya (betul ada narapidana melarikan diri)" kata Yudi, ketika dikonfirmasi pada Kamis (20/8/2026).
Yudi menyebut Acil sebenarnya akan bebas dari lapas dua bulan lagi dan sedang menjalani program asimilasi di Pondok Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang ada di Lapas IIB Warungkiara.
"Napi yang lari sebetulnya sudah kerja di kegiatan sarana asimilasi dan edukasi di lahan SAE," ujar dia.
Ketika sedang menjalani asimilasi, Acil didapati petugas sedang bermain ponsel dan mendapat teguran. Diduga, dikarenakan khawatir teguran itu berpengaruh terhadap penilaian asimilasi yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), Acil memutuskan untuk kabur dari lapas.
"Mungkin karena kepikiran terus, jadinya galau karena komitmen yang kerja di program tersebut kan tidak boleh melanggar aturan, jadi ambil kesempatan untuk kabur," ujar dia.
Yudi memastikan Acil sedang dicari dengan melibatkan petugas dari kepolisian. Diharapkan, Acil dapat segera ditemukan.
Di sisi lain, sambung Yudi, petugas jaga sedang diperiksa. Apabila nantinya ditemukan ada unsur kelalaian, dipastikan akan ada sanksi yang dikenakan.
"Untuk kesalahan, jika terbukti ada, sekecil apapun pasti ada sanksi," kata dia.















