Polisi Ungkap Miras Oplosan Berbahan Alkohol 96 Persen di Bandung

- Satres Narkoba Polresta Bandung menangkap tiga tersangka yang diduga berperan sebagai produsen dan penjual miras oplosan di Kabupaten Bandung.
- Polisi menyita 31 botol dan 15 liter miras oplosan siap edar, termasuk 10 liter alkohol 96 persen, esen, botol bekas, serta perlengkapan produksi.
- Miras diduga dibuat dari alkohol 96 persen, pewarna makanan, gula cair, dan esen; penawarannya dilakukan lewat Facebook dengan transaksi COD.
Kabupaten Bandung, IDN Times - Peredaran minuman keras (miras) oplosan kembali diungkap polisi di Kabupaten Bandung. Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam produksi hingga penjualan minuman tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi menemukan puluhan botol miras oplosan serta bahan yang diduga digunakan untuk membuatnya. Salah satunya alkohol dengan kadar 96 persen yang kemudian dicampur dengan sejumlah bahan lain.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira mengatakan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut.
"Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam peredaran miras oplosan tersebut," ujar Made dalam door stop di depan Gedung Satres Narkoba Polresta Bandung, Jumat (21/8/2026).
1. Polisi amankan 31 botol miras oplosan

Barang bukti miras oplosan yang disita petugas. (Dok. Polres Bantul) Tiga tersangka yang diamankan yakni GEP (22) dan BR (28) yang diduga berperan sebagai penjual. Sementara NY (50) diduga berperan sebagai pembuat atau produsen miras oplosan.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 31 botol miras oplosan berbagai merek. Selain itu, ditemukan 15 liter miras oplosan yang disebut siap diedarkan.
Petugas juga menyita 10 liter alkohol 96 persen, tujuh botol RUM atau esen, serta 312 kemasan botol miras bekas berbagai merek. Barang bukti lainnya berupa corong, empat gelas ukur, 20 lembar label merek miras, serta satu HitGun.
2. Miras dibuat dari alkohol 96 persen dan bahan campuran

Tim gabungan Polres Bantul razia miras oplosan di Sidomulyo Kapanewon Bambanglipuro Bantul. (IDN Times/Daruwaskita) Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga miras tersebut dibuat dengan mencampurkan alkohol 96 persen dengan pewarna makanan, gula cair, serta RUM atau esen. Campuran tersebut kemudian dikemas menggunakan botol bekas berbagai merek sebelum dipasarkan kepada konsumen.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap proses produksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pembuatan maupun distribusi miras oplosan.
3. Dijual lewat Facebook, transaksi pakai sistem COD

Ilustrasi. Ratusan botol miras oplosan yang disita Polres Bantul. (Dok. Polres Bantul) Polisi mengungkap para tersangka diduga memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan miras oplosan kepada calon pembeli. Setelah pembeli tertarik, transaksi dilakukan dengan sistem cash on delivery (COD). Cara tersebut diduga digunakan untuk mempermudah penyerahan barang kepada konsumen.
Kasus ini terungkap setelah Satres Narkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran minuman beralkohol ilegal. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di balik produksi dan peredaran miras tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandung dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat serta mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal," ujar Made.

















