Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

DPR dan Buruh Khawatir Kemasan Polos Rokok Picu PHK Massal

DPR dan Buruh Khawatir Kemasan Polos Rokok Picu PHK Massal
Ilustrasi. Petani tembakau di Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun pilih panen dini. (IDN Times/Riyanto)
Intinya Sih
  • Kemenkes berencana menyeragamkan kemasan rokok lewat RPMK, namun kebijakan ini menuai penolakan karena dinilai bisa memicu peredaran rokok ilegal dan mengancam industri tembakau.
  • Serikat pekerja menilai buruh sigaret kretek tangan paling rentan terdampak karena sistem upah borongan membuat pendapatan mereka bergantung pada volume produksi yang bisa turun akibat aturan baru.
  • DPR memperingatkan potensi hilangnya hingga 1,2 juta lapangan kerja serta penurunan penerimaan negara, meminta pemerintah menyeimbangkan aspek kesehatan dengan keberlangsungan ekonomi sektor tembakau.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times – Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyeragamkan warna dan tampilan kemasan produk tembakau melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) kembali menuai penolakan. Selain dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan berdampak pada industri hasil tembakau dan tenaga kerja.

Penolakan datang dari kalangan serikat pekerja hingga anggota DPR RI yang menilai kebijakan pengendalian tembakau tidak boleh hanya melihat aspek kesehatan, tetapi juga harus mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan.

1. Serikat pekerja khawatir pendapatan buruh turun

Aktivitas di Gudang Tembakau Deli Klambir Lima, Deli Serdang pada Tahun 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Aktivitas di Gudang Tembakau Deli Klambir Lima, Deli Serdang pada Tahun 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI, Sudarto, menilai industri hasil tembakau selama ini telah menghadapi tekanan regulasi yang cukup besar.

Menurutnya, jika kebijakan kemasan polos diterapkan dan berdampak pada penurunan penjualan, maka kelompok pekerja yang paling rentan terkena dampaknya adalah buruh sigaret kretek tangan (SKT).

"Perlu diketahui bahwa dalam sistem hubungan kerja sebagian pekerja di sektor khususnya sigaret kretek tangan itu adalah upah borong. Sehingga mereka ini rentan terhadap satu kebijakan yang berdampak terhadap besarnya penghasilan per hari," kata Sudarto dalam diskusi yang digelar CNBC Indonesia.

Ia menjelaskan, menurunnya produksi akan langsung berpengaruh terhadap pendapatan harian para pekerja karena sistem pengupahan yang digunakan bergantung pada jumlah produksi.

2. DPR soroti ancaman rokok ilegal

Aktivitas pemilahan Daun Tembakau Deli di Gudang Klambir Lima, Deli Serdang tahun 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi
Aktivitas pemilahan Daun Tembakau Deli di Gudang Klambir Lima, Deli Serdang tahun 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, menilai kebijakan kemasan polos justru berpotensi memperbesar ruang peredaran rokok ilegal.

Menurut dia, saat ini peredaran rokok ilegal sudah menjadi persoalan serius meski aturan tersebut belum diterapkan.

"Sekarang saja rokok ilegal itu sudah merajalela," ujar Nurhadi.

Ia menilai pengaturan warna, bentuk, hingga ukuran huruf pada kemasan rokok juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena berkaitan dengan identitas merek dagang yang telah terdaftar.

Karena itu, Nurhadi meminta pemerintah melihat kebijakan tersebut secara lebih komprehensif dan tidak hanya dari perspektif kesehatan masyarakat.

3. DPR sebut 1,2 juta pekerja berpotensi terdampak

Proses Pemilahan Daun Tembakau Deli di Gudang Klambir Lima yang dikelola PTPN II pada 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)
Proses Pemilahan Daun Tembakau Deli di Gudang Klambir Lima yang dikelola PTPN II pada 2015 (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Menurutnya, kebijakan kemasan polos dapat memicu perpindahan konsumsi ke produk ilegal sehingga tujuan pengendalian tembakau justru tidak tercapai.

Ia mengingatkan potensi dampak ekonomi yang lebih luas, mulai dari penurunan penerimaan negara hingga ancaman terhadap lapangan kerja.

"Ada 1,2 juta orang yang bisa kehilangan pekerjaan," kata Herman.

Menurut Herman, pemerintah perlu mencari pendekatan yang lebih seimbang antara upaya melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keberlangsungan industri yang melibatkan jutaan tenaga kerja serta petani tembakau.

Sebelumnya, Kemenkes menyatakan aturan penyeragaman kemasan bertujuan mengurangi daya tarik produk tembakau, khususnya bagi anak-anak dan perokok pemula. Kementerian menilai kemasan yang tidak menarik dapat membantu menekan angka inisiasi merokok dini serta memperkuat efektivitas peringatan kesehatan pada bungkus rokok.

Namun hingga kini, perdebatan mengenai dampak ekonomi dan efektivitas kebijakan tersebut masih menjadi sorotan berbagai pihak.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Barat

See More