Ahli Ungkap Celah OTT KPK di Sidang Dugaan Suap Ade Kunang

- Dua ahli hukum dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap Ade Kuswara Kunang untuk menjelaskan celah hukum terkait operasi tangkap tangan dan keabsahan barang bukti yang digunakan KPK.
- Prof. Chairul Huda menegaskan istilah OTT tidak dikenal dalam KUHAP, serta menyoroti pentingnya keabsahan barang bukti dan kesesuaian antara penerima, pemberi, serta lokasi kejadian suap.
- Prof. Y. Sogar Simamora menilai majelis hakim harus memastikan hubungan kuat antara pinjaman uang dan proyek pengadaan, sementara kuasa hukum menyebut alat bukti KPK berpotensi tidak sah.
Bandung, IDN Times - Sebanyak dua pakar hukum pidana turut dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa Bupati Bekasi non-aktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang. Kedua pakar tersebut turut membeberkan pandangannya mengenai dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Adapun dua pakar tersebut pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Prof. Chairul Huda, dan pakar hukum perdata sekaligus ahli pengadaan barang dan jasa pemerintahan, Universitas Airlangga (Unair), Prof. Y. Sogar Simamora. Keduanya pun turut menjawab pertanyaan dari kurasa hukum terdakwa dan juga Jaksa KPK.
Dalam perkara ini, ahli Chairul Huda turut menyampaikan, sejatinya istirahat Operasi Tangkap Tangan tidak ada dalam KUHAP. Istilah yang tepat adalah tertangkap tangan.
"Yaitu keadaan di mana orang ditangkap pada waktu melakukan tindak pidana, atau segera setelah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau ketika ada barang bukti pada dirinya yang diduga tentang suatu tindak pidana dan diteriakkan oleh khalayak ramai," ujar Chairul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (13/7/2026).
1. Tidak ada OTT dalam KUHAP yang ada hanya tertangkap tangan

Tertangkap tangan ini tertuang dalam KUHAP Pasal 1 maupun Pasal 102 yang diartikan sebagai penangkapan yang dilakukan oleh masyarakat, bukan aparat penegak hukum. Adapun dalam perkara ini yang melakukan penangkapan justru aparat penegak hukum.
"Karena di dalam KUHAP disebutkan setelah tertangkap tangan, tersangka dan barang buktinya diserahkan kepada penyidik," katanya.
Kemudian, saat kuasa hukum menanyakan mengenai tertangkap tangan dihubungkan dengan tindak pidana suap dan gratifikasi, Chairul memberikan, tidak akan ada gratifikasi dalam tertangkap tangan.
"Pertama menurut saya, tidak mungkin ada keadaan tertangkap tangan untuk gratifikasi. Karena penerima gratifikasi memiliki waktu 30 hari untuk melaporkan penerimaan tersebut. Jadi ketika seseorang menerima gratifikasi, belum tentu itu tindak pidana," katanya.
"Kalau suap, suap itu mengandung zakelijk delict, suatu perbuatan yang berpasangan antara pemberi suap dan penerima suap. Hakikatnya ini satu perbuatan," kata dia.
2. Tertangkap tangan berarti barang bukti dan penyuap harus dalam satu lokasi

Lebih lanjut, Chairul menjelaskan, seseorang dikatakan tertangkap tangan apabila penerima dan pemberi suap berada di ruang dan waktu yang sama, dan barang bukti suap pun harus ada di satu lokasi tersebut.
"Jika dalam satu kejadian seseorang dianggap tertangkap tangan padahal dia tidak sedang berada bersama dengan si pemberi suap, maka konstruksi tertangkap tangan menjadi tidak mungkin," ucapnya.
Pengacara kemudian menanyakan mengenai konsekuensi hukum, jika perkara itu tidak masuk kategori tertangkap tangan namun dikonstruksikan sebagai tertangkap tangan, Chairul menjawab hal tersebut tergantung dari barang buktinya.
"Persoalan yang paling krusial adalah status barang buktinya. Orang yang tertangkap tangan beserta barang buktinya diserahkan kepada penyidik. Menurut KUHAP, menjadi kewajiban hakim untuk menilai keabsahan barang bukti, yaitu originalitas, otentisitas, dan keabsahan," tuturnya.
Sementara, barang bukti yang tidak sah, kata dia, tidak boleh digunakan dalam pembuktian atau dasar penangkapan seseorang, dan harus kembali mengacu kepada KUHAP.
3. Hakim diminta pertimbangan soal barang bukti

Sementara itu, ahli perdata Y. Sogar Simamora menyampaikan majelis hakim perlu menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam serta proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek perkara.
Menurutnya, apabila tidak ditemukan hubungan yang kuat antara transaksi pinjaman uang dengan proses pengadaan barang dan jasa, maka unsur suap harus dibuktikan secara cermat.
"Majelis harus menilai keabsahan perjanjian pinjam-meminjam uang dan keabsahan pengadaan barang dan jasa. Kalau tidak ada hubungan yang kuat atau strong connection antara pinjam-meminjam di satu sisi dengan pengadaan barang dan jasa di sisi lain, berarti tidak terbukti adanya suap," ujar Sogar.
Berdasarkan keterangan ahli, Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan mengatakan, barang bukti yang diamankan oleh KPK untuk menjerat kliennya ada kekeliruan, dan itu bisa dinyatakan tidak sah.
"Kedua ahli menyampaikan bahwa semua alat bukti yang diperoleh dengan cara melawan hukum adalah tidak sah dan tidak bisa digunakan untuk menghukum para terdakwa," ujar Wayan.
Selain itu, Wayan menyatakan para ahli juga menilai Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan hukum terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Orang yang tidak memiliki kewenangan tidak mungkin berwenang memberikan perintah. Karena itu, tuduhan mengenai adanya perintah pengaturan proyek menurut ahli tidak memenuhi syarat sebagai suatu perintah dalam perspektif hukum," katanya.




















