178 Pemotor Berknalpot Brong Ditahan Polrestabes Bandung

- Polrestabes Bandung menahan 178 motor berknalpot brong hasil razia di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Riau untuk menjaga kenyamanan warga serta ketertiban lalu lintas kota.
- Operasi gabungan Satlantas dilakukan sejak tengah malam dengan menyisir pengendara, mengamankan kendaraan tidak sesuai spesifikasi, dan akan terus digelar secara berkala demi keamanan serta ketertiban.
- Kapolrestabes Bandung membentuk Tim Unit Respon Cepat berisi 30 personel gabungan guna memperkuat patroli, mencegah kejahatan jalanan, dan menciptakan suasana kota yang aman serta kondusif.
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menggelar razia knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi di sejumlah titik di Kota Bandung, Sabtu (11/7/2026) malam. Hasilnya, sebanyak 178 sepeda motor diamankan karena kedapatan menggunakan knalpot bising.
Kegiatan tersebut difokuskan di kawasan pusat kota, tepatnya di sepanjang Jalan Merdeka dan Jalan Riau, Kota Bandung. Lokasi tersebut disinyalir menjadi titik berkumpulnya kendaraan dengan knalpot brong yang dikeluhkan masyarakat karena memicu kebisingan.
Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP AH. Hudi Arif mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk menjaga kenyamanan warga dan memastikan ketertiban berlalu lintas di wilayah hukum Kota Bandung.
"Kami Melaksanakan Kegiatan Penindakan terhadap kendaraan dengan knalpot brong atau tidak sesuai spektek di sekitaran jalan Merdeka-Riau," kata dia, Minggu (12/7/2026).
1. Sementara disimpan di kantor polisi

Operasi yang dimulai pukul 24.00 WIB ini melibatkan personel gabungan dari jajaran Satlantas Polrestabes Bandung, mulai dari Unit Turjagwali hingga jajaran Kasubnit. Petugas menyisir setiap pengendara yang melintas dan secara tegas menghentikan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar.
Hudi menyebut kendaraan-kendaraan tersebut diamankan untuk diproses lebih lanjut. Ratusan motor tersebut telah dibawa ke Mapolrestabes Bandung sebagai barang bukti hasil penindakan KRYD.
2. Demi antisipasi keamanan

Dia mengatakan, kehadiran personel di lapangan juga bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi pada malam hingga dini hari, khususnya di kawasan pusat Kota Bandung.
Penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis akan terus dilakukan secara berkala melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan.
"Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang tetap terjaga di wilayah Kota Bandung," ujarnya.
3. Patroli keamanan bakal diperketat

Untuk mengurangi potensi kriminalitas, Polrestabes Bandung membentuk Tim Unit Respon Cepat (URC). Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, dibentuknya Tim URC ialah untuk meningkatkan rasa keamanan dan ketertiban masyarakat. Tim ini merupakan gabungan dari tim Prabu, Perintis, dan unit Resmob.
"Jadi kerjanya tim ini nanti akan dioptimalkan dalam rangka pelayanan, lebih kepada pelayanan masyarakat, membuat Kota Bandung ini lebih aman, nyaman, dan kondusif," katanya di Mapolrestabes Bandung, Jumat (29/5/2026).
Tim URC terdiri dari 30 personel terpilih. Kemampuan yang dimiliki para anggota tim nantinya akan terus dikembangkan agar mampu menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Ia bilang, fokus penindakan Tim URC yaitu untuk mengantisipasi kejahatan jalanan seperti Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
"Ini fokusnya kejahatan jalanan yaitu C3 ya, jadi termasuk Curanmor, Curas, Curat, Curanmor," ungkapnya.
Jika wargi bandung butuh bantuan silahkan hub :
DM IG : Polrestabes Bandung
Call Center : 110
Call Center Prabu : 081818612889
















