Pelaku Tabrak Lari Pasteur hingga Korban Meninggal Ditangkap Polisi

- Polrestabes Bandung menangkap pelaku tabrak lari di kawasan Pasteur yang menyebabkan korban bernama Ellyra meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
- Pelaku berinisial R mengaku panik dan melarikan diri ke Majalengka usai menyenggol motor korban menggunakan mobil silver jenis Mobilio.
- Hasil tes urine menunjukkan R negatif narkoba dan alkohol, sementara polisi masih melakukan penyidikan serta gelar perkara untuk menentukan status hukumnya.
Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung menangkap pelaku tabrak lari di kawasan Pasteur, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Jumat (10/7/2026). Dari peristiwa tersebut satu orang korban bernama Ellyra dinyatakan meninggal dunia.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, berkat koordinasi dan juga kerja tim, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
"Malam tadi kami menjemput yang diduga tersangka ke arah daerah Majalengka. Baru sampai ke Bandung kurang lebih jam 03.00 WIB, dan sekarang masih dimintai keterangan lebih lanjut," kata Fieky, Sabtu (11/7/2026).
1. Tersangka merasa panik dan ketakutan

Berdasarkan keterangan pelaku berinisial R itu mengaku panik setelah insiden terjadi. Dia kemudian meninggalkan lokasi kejadian dengan mengendarai mobil jenis Mobilio berkelir silver ke Majalengka.
"Alasannya tadi disampaikan langsung oleh yang bersangkutan memang panik dan takut. Dari TKP dia sempat berhenti kurang lebih 300-400 meter di depan. Karena takut dan panik, dia langsung melanjutkan perjalanan mengarah ke Majalengka," ujar Fieky.
Polisi juga telah melakukan tes urine kepada pelaku. Hasilnya menunjukkan R negatif menggunakan narkotika atau alkohol.
"Untuk tes urin hasilnya normal. Tidak ada indikasi mengarah ke narkoba dan alkohol," ucapnya.
2. Mulanya mobil hendak menyalip

Lebih lanjut, Satlantas Polrestabes Bandung juga telah melakukan rekontruksi di lokasi kejadian. Tersangka juga dihadirkan dalam proses penyidikan tersebut.
Dalam rekontruksi, R mengendara mobil dari jalan Dr. Djunjunan, sementara korban yang dibonceng suaminya melaju dari Flyover Pasupati pada Rabu, 8 Juli 2026, malam. Ketika berada di ujung jembatan layang, mobil R yang hendak menyusul menyenggol motor yang dinaiki korban.
"Awalnya mobil mau menyusul tapi tidak melihat keadaan aman, sehingga menyenggol kendaraan motor yang melaju dari arah timur menuju barat," kata Fieky.
3. Korban sempat di rawat sebelum menghembuskan napas terakhirnya

Akibat kejadian tersebut, korban dan suaminya terjatuh hingga mengalami luka-luka. Para korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Meski telah mendapat perawatan medis, nyawa korban tak tertolong.
"Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan sempat dirawat. Qadarullah, salah satunya meninggal dunia," katanya.
Fieky menambahkan, R belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya masih harus melakukan beberapa proses penyidikan, salah satunya gelar perkara.
"Nanti kami harus gelar perkara dulu. Saat ini baru olah TKP untuk memastikan terjadinya kecelakaan antara motor dan mobil. Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa naik status," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Polisi menjerat R dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



















