Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

2.663 Pegawai Pemprov Jabar Bermain Judol, 279 Terancam Sanksi

2.663 Pegawai Pemprov Jabar Bermain Judol, 279 Terancam Sanksi
Ilustrasi Judol (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Sebanyak 2.663 pegawai Pemprov Jabar, terdiri dari ASN dan PPPK, terindikasi bermain judi online berdasarkan data PPATK yang kemudian diverifikasi oleh BKD Provinsi Jawa Barat.
  • BKD mengelompokkan kasus ke dalam tiga kategori dengan pendalaman mencakup waktu aktivitas, nominal transaksi, serta perbandingan dengan penghasilan pegawai untuk menentukan tingkat pelanggaran.
  • Sekitar 279 pegawai kini menjalani pemeriksaan dan berpotensi mendapat sanksi disiplin mulai dari penundaan kenaikan gaji hingga pemberhentian bagi pelanggaran berulang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti dugan pegawai ASN dan PPPK bermain judi online atau Judol. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar mencatat ada sebanyak 2.663 pegawai pemprov yang terindikasi bermain judi sepanjang 2025.

Kepala BKD Provinsi Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pegawai yang terlibat Judol ini diketahui berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Mulanya muncul 2.694 ASN yang terindikasi terlibat judi online.

"Hanya saja, setelah dilakukan pendalaman, ditemukan 15 data yang tidak dapat diverifikasi. Selain itu, ada ASN yang sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin, telah pensiun, atau pindah instansi," ujar Dedi, Selasa (14/7/2026).

1. Paling banyak PPPK paruh waktu

ilustrasi judi online
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dedi mengungkapkan, pegawai yang disinyalir bermain judol ini tengah dilakukan pendalaman, dan mayoritas tidak hanya ASN saja melainkan ada PPPK di mana jumlahnya sangat mendominasi dibandingkan pegawai negeri.

"Jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri dari 419 PNS, sejumlah PPPK, dan yang paling banyak adalah PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang," katanya.

Sebagai tindak lanjut temuan ini, BKD Provinsi Jabar mengelompokkan ke dalam tiga kategori. Seperti untuk kategori ketiga berisi para ASN yang melakukan aktivitas judi online secara berulang. Pendalaman yang dilakukan dengan memeriksa waktu aktivitas tersebut, apakah dilakukan pada jam kerja atau di luar jam kerja, serta melihat nominal transaksi yang digunakan.

"Selain itu, kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay yang diterima ASN, yaitu gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, maka hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut," katanya.

2. Proses penindakan ASN masih berjalan

ilustrasi judi online
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Dedi memastikan, saat ini proses penindakan terhadap para pegawai yang bermain Judol itu masih dalam proses oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, berdasarkan data sementara saat ini sudah ada yang berproses diberikan hukuman disiplin.

"Proses penindakan masih berjalan. Saat ini masing-masing atasan langsung sedang melakukan berita acara pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan. Dari total data yang kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin," kata dia.

Disinggung mengenai alasan atau faktor apa saja yang membuat ASN tersebut terlibat Judol, Dedi mengungkapkan, ada banyak alasan mengapa mereka akhirnya melakukan perbuatan dilarang itu.

"Alasannya beragam. Namun, pada kategori pertama, rata-rata ASN mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas judi online," ucapnya.

3. Sanksi yang diberikan bisa sampai pemecatan

ilustrasi judi online
ilustrasi judi online (IDN Times/Aditya Pratama)

Sanksi yang diberikan kepada pegawai Pemprov Jabar terlibat Judol sangat beragam, Dedi mengatakan, hal itu akan diberikan setelah diketahui secara rinci sudah sejauh mana mereka terlibat dengan perjudian daring ini.

"Sanksi akan diberikan sesuai hasil pendalaman dan tingkat pelanggaran yang ditemukan. Bentuk sanksinya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan," ujar Dedi.

"Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, maka bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian," tuturnya.

Share Article
Editorial Team

Latest News Jawa Barat

See More