Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Saksi Sidang Sarjan, Ade Kunang Akui Terima Uang Rp8,5 Miliar

Jadi Saksi Sidang Sarjan, Ade Kunang Akui Terima Uang Rp8,5 Miliar
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Ade Kuswara Kunang, mantan Bupati Bekasi, mengakui menerima uang Rp8,5 miliar dari terdakwa Sarjan melalui beberapa perantara saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung.
  • Ade menyebut uang tersebut sebagai pinjaman, bukan fee proyek Pemkab Bekasi, meski Jaksa KPK menduga dana itu terkait pengaturan proyek tahun 2025.
  • KPK juga menelusuri keterlibatan Yayat Sudrajat, anggota Polri aktif yang diduga menerima tujuh persen dari nilai proyek dan berperan dalam mempertahankan pejabat tertentu di Cipta Karya Bekasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang mengakui telah menerima uang Rp8,5 Miliar dari terdakwa Sarjan. Pernyataan ini disampaikan politikus PDI-P itu dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (15/4/2026).

Ade didatangkan ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk dimintai keterangan mengenai terdakwa Sarjan dalam perkara dugaan korupsi pengaturan proyek Pemkab Bekasi tahun 2025. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ade mengakui menerima uang miliaran tersebut dari Sarjan.

Hanya saja, uang diterima melalui beberapa perantara, di antaranya tim sukses Ade saat Pilkada Sugiarto, dan Riki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rachmat Hidayat. Ade mengaku dapat uang sebesar Rp500 juta yang diberikan dalam kantong plastik hitam melalui Sugiarto.

1. Ade dapat uang dari Sarjan ke beberapa pihak

IMG-20260408-WA0382.jpg
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Hanya saja, Ade mengatakan bahwa dirinya tidak menerima uang dalam konteks fee proyek, melainkan menganggapnya sebagai pinjaman. Dia menyangkal uang tersebut merupakan keuntungan dari proyek yang ada di Pemkab Bekasi.

"Kalau pinjam saya berkenan, tapi kalau fee saya tidak," kata Ade dalam persidangan.

Selanjutnya, KPK turut mendalami peran Yayat Sudrajat yang merupakan anggota Polri aktif di bidang Intelkam dan diduga kuat terlibat dalam kasus ini.

Saat ditanya jaksa KPK Ade Azharie, Ade Kunang turut mengatakan perkenalkan dengan Sarjan berawal pada tahun 2024, setelah dikenakan oleh oleh Sugiarto usai dirinya memenangkan Pilkada Bekasi.

Pertemuan pertama terjadi di kawasan Lippo Cikarang, tepatnya di sebuah restoran, yang dihadiri oleh Ade Kunang, Sarjan, dan seorang pihak lain. Dia mengaku tidak memiliki kepentingan langsung dengan pekerjaan Sarjan, namun sempat menyampaikan agar spesifikasi pekerjaan diperbaiki.

2. Ada peran anggota polisi aktif

IMG-20260408-WA0378.jpg
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (IDN Times/Aryodamar)

Pertemuan berlanjut, dalam kesaksiannya, Ade juga mengungkap pertemuan lain yang berlangsung di sebuah rumah di kawasan Bekasi. Dalam pertemuan itu, turut hadir beberapa pihak, termasuk Yayat.

Di forum itu, Yayat menyampaikan permintaan agar Kepal Bidang di Cipta Karya Bekasi atau akrab dengan panggilan Bocil tidak dipindahkan dari jabatannya. JPU Azharie pun membenarkan, bahwa saat itu Yayat meminta agar sosok tersebut tidak dipindahkan.

"Tadi menjelaskan bahwa ini orang jangan diganti artinya ada Yayat Sudrajat mememinta kepada Ade Kuswara Kunang untuk si Bocil tadi untuk tidak diganti tetap pada jabatannya seperti itu," kata Azharie.

3. KPK akan dalami peran polisi aktif tersebut

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Yayat Sudrajat sebelumnya telah memberikan kesaksian di persidangan dan mengakui bahwa dirinya terlibat dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dia menyebut menerima sekitar tujuh persen dari nilai proyek, dengan total akumulasi mencapai sekitar Rp16 miliar dalam kurun waktu 2022 hingga 2025. JPU KPK pastikan akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan dari Yayat dalam perkara ini.

"Nanti kita lihat perkembangannya. Kalau sampai kita panggil sebagai saksi kemarin menjelaskan bahwa Yayat Sudrajat itu adalah polri aktif," kata Azharie.

Diketahui, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor terkait pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya.

Dia diduga memberikan uang total Rp11,4 miliar kepada Ade Kunang melalui sejumlah perantara. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya Sarjan untuk memperoleh berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi.

Dalam dakwaan uang itu diberikan melalui pihak-pihak seperti Sugiarto, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai, dan Rahmat bin Sawin alias Acep. Selain itu, dakwaan menyebutkan peran HM Kunang, ayah dari Ade Kunang, yang diduga ikut mengatur pihak-pihak penerima proyek.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More