Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Farhan Siap Bantu Biaya Operasional Masjid Raya Bandung

IMG_20251126_114256.jpg
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Harus dipelihara bersama: Masjid Raya Bandung harus diurus bersama oleh masyarakat dan pemerintah daerah, sebagai kewajiban untuk memakmurkan masjid.
  • Pengelola tunggu kejelasan Pemprov: Pemprov Jabar tidak lagi memberikan bantuan dana, sehingga pengelola mengandalkan donasi dan kerja sama dengan pihak luar.
  • Belum ada kejelasan dari Pemda: Meski tidak ada dukungan dana, belum ada keputusan resmi dari Pemprov Jabar mengenai perubahan Kepgub yang sudah ada sejak 2002.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Masjid Raya Bandung saat ini tengah kelimpungan karena minimnya uang untuk operasional. Pemprov Jabar yang selama ini memberikan bantuan uang dipastikan tidak akan lagi memberikan dana karena lahan tersebut bukan aset pemerintah daerah.

Terkait hal ini, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan siap memberikan bantuan pendanaan untuk operasional Masjid Raya Bandung. Namun, pemberian data tersebut harus mematikan lebih dulu pecatatan lahan serta kejelasan status seluruhnya.

"Namanya rumah ibadah harus diurus sama-sama," kata dia, Rabu (7/1/2026).

1. Harus dipelihara bersama

Masjid Raya Bandung, Bandung (google.com/maps/cep budhi darma)
Masjid Raya Bandung, Bandung (google.com/maps/cep budhi darma)

Dia menuturkan, sejuah rumah ibadah harus diperlihara bersama-sama termasuk oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Terlebih sebagai seorang muslim Farhan pun merasa ini menjadi kewajiban agar masjid bisa lebih sejahtera.

"Saya akan ajak semua yang peduli kepada masjid raya Bandung untuk kita pelihara bersama karena saya muslim bukankah kewajiban kita memakmurkan masjid," paparnya.

2. Pengelola tunggu kejelasan Pemprov

Masjid Raya Bandung (Dok. ISTIMEWA)
Masjid Raya Bandung (Dok. ISTIMEWA)

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung Roedy Wiranatakusumah mengatakan, sejak 2002 Pemprov mengeluarkan keputusan gubernur (Kepgub) Jawa Barat yang memutuskan mengganti masjid ini dari Masjid Agung Bandung menjadi Masjid Raya Bandung. Melalui Kepgub ini pun Pemprov bisa mengeluarkan dana untuk menggaji sejumlah pegawai dan perbaikan bangunan.

Namun, setelah diketahui bahwa lahan ini sebenarnya bukan aset daerah, per Januari 2026 Pemprov Jabar tidak lagi memberikan bantuan dana untuk para pekerja yang berada di Masjid Raya Bandung.

"Per Januari ini kita hanya andalkan kencleng, donasi, atau kerja sama dengan pihak luar yang fokus untuk melanjutkan keberadaan masjid ini," kata Nadzir dalam konferensi pers, Selasa (6/1/2026).

3. Belum ada kejelasan dari Pemda

Masjid Raya Bandung. Shutterstock/Gatot Adri
Masjid Raya Bandung. Shutterstock/Gatot Adri

Dia menuturkan, meski sudah ada kepastian bahwa tidak ada dukungan dana, hingga saat ini belum ada keputusan dari Pempro Jabar mengenai perubahan Kepgub yang sudah ada sejak 2002. Kepastian tersebut sebenarnya penting agar operasional Masjid Raya Bandung bisa berjalan secara maksimal meskipun mandiri tanpa bantuan dana Pemprov.

Roedy menuturkan, dia tidak mempermasalahkan ketika Masjid Raya Bandung harus mandiri dalam pencarian dana operasional. Meski demikian, sebagai salah satu fasilitas ibadah yang memiliki sejarah, alangkah baiknya ketika ada dana dari Pemda dalam membantu pendanaan.

"Karena masjid ini punya sejarah tinggi, bukan berarti masjid lain tidak ada sejarahnya. Tapi memang fasilitas ini berada di pusat kota dan menjadi tempat banyak orang dari berbagai daerah membasuh, bersalawat, dan beribadah di sini," paparnya.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Diguyur Hujan Deras, Desa Kasturi Majalengka Terendam Banjir 1 Meter

07 Jan 2026, 21:57 WIBNews