Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Bandung Bantah Semua Dalih Praperadilan Erwin

Palu hakim di atas buku hukum dan uang sebagai simbol penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Palu hakim sebagai simbol penegakan hukum di atas tumpukan uang, merepresentasikan kasus korupsi dan sanksi pidana.
Intinya sih...
  • Kejari Bandung membantah dalih praperadilan tim kuasa hukum Erwin terkait penerapan pasal yang tidak dikutip secara utuh.
  • Alex menegaskan penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan serta penyitaan telah sesuai hukum dengan alat bukti yang cukup.
  • Sebagian materi dalam praperadilan bukan objek praperadilan karena mengkritisi aspek hukum materil, bukan ranah praperadilan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membantah dalil praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Kejaksaan memastikan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hal itu disampaikan Kejari dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).

Diketahui, Erwin mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kejari Kota Bandung.

1. Penangkapan sesuai dengan aturan hukum

Ilustrasi palu hakim sebagai simbol hukum dan proses pengadilan.
Ilustrasi palu hakim yang sering digunakan sebagai simbol proses hukum dan penegakan keadilan. Foto oleh Tingey Injury Law Firm via Unsplash.

Dalam tanggapannya, Kejari Bandung yang diwakilkan oleh Bima Bramasta dan Adhtyo, menyampaikan tiga tanggapan dari tujuh dalih praperadilan yang dilayangkan Erwin.

Pertama, Kejari menyoroti dalil pemohon terkait penerapan pasal. Menurutnya, pasal yang dijadikan dasar oleh pihak Erwin tidak dikutip secara utuh. Bahkan, terdapat pemenggalan pasal serta penambahan unsur tertentu yang dinilai hanya untuk menguntungkan pemohon.

"Tidak disebutkan secara utuh, terdapat pemenggalan pasal bahkan menambah unsur pasal, sehingga hanya mengambil kalimat-kalimat pasal yang menguntungkan pemohon," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).

2. Alat bukti sudah cukup kuat

Palu Hakim
Palu Hakim

Kedua, terkait penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan dalam praperadilan, Alex menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar hukum.

Alex menyatakan jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka.

"Sebagaimana telah kami sampaikan dalam sidang praperadilan, jaksa telah memiliki alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, hingga petunjuk berupa barang bukti elektronik. Sehingga penetapan tersangka telah sah sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

3. Proses penetapan tersangka tidak ada yang dilanggar

ilustrasi palu hakim (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu hakim (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Alex juga membantah tudingan adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan. Menurutnya, pernyataan pemohon bersifat subjektif karena penyidik memiliki dokumentasi administrasi lengkap dalam setiap tindakan hukum yang dilakukan.

"Dengan adanya dokumentasi administrasi tersebut, tidak dimungkinkan penyidik melanggar proses hukum formil," tegasnya.

Ketiga, Alex menyampaikan bahwa sebagian materi yang diajukan dalam praperadilan bukan merupakan objek praperadilan. Menurutnya, pemohon justru mengkritisi aspek hukum materil atau substansi perkara.

"Substansi perkara bukanlah ranah praperadilan, melainkan merupakan ranah persidangan umum," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Wakil Gubernur Jabar Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Persib Vs Persija

08 Jan 2026, 18:49 WIBNews