Ridwan Kamil Resmi Bercerai, Hak Asuh Anak untuk Atalia

- Ridwan Kamil resmi bercerai dengan Atalia Praratya setelah pengadilan mengabulkan gugatan cerainya.
- Hak asuh anak Camillia Laetitia Azzahra, atau Zara, jatuh ke tangan Atalia sesuai kesepakatan keduanya.
- Proses persidangan dilakukan secara elektronik dan tertutup, dengan waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan hukum banding.
Bandung, IDN Times - Pengadilan Agama Bandung telah mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anggota DPR RI, Partai Golkar, Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil. Hak asuh anak, Camillia Laetitia Azzahra yang akrab disapa Zara dipastikan akan dipegang oleh Atalia.
Hal ini juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan setelah persidangan putusan secara e-court. Keduanya dipastikan sudah bersepakat dan hak asuh anak dipegang oleh penggugat.
"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," ucap Ikhwan kepada wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (7/1/2026).
1. Gugatan dikabulkan Pengadilan Agama Bandung

Ikhwan mengatakan, pembicaraan hak asuh sudah dilakukan saat sidang mediasi antara kedua belah pihak. Dia menuturkan, perkara ini sudah berjalan dengan benar dan sudah melalui proses persidangan hingga akhirnya dibacakan putusan.
"Perkara ini didaftarkan secara e-court atau elektronik, maka untuk pemeriksaan sampai putusannya melalui elektronik. Intinya gugatan yang diajukan oleh inisial AP kepada RK yang pada pokoknya gugatannya itu dikabulkan. Namun, dibacakan secara elektronik, tidak bisa dipublikasikan secara umum," ucap dia.
2. Masih ada hak banding untuk Ridwan Kamil

Adapun pihak yang berhak mengambil salinan putusan yaitu penggugat maupun tergugat dan tidak dapat dipublikasikan secara umum. Oleh sebab itu, Ikhwan memastikan, pemeriksaan sudah sesuai dengan undang-undang peradilan agama termasuk dilakukan secara tertutup karena perkara bersifat privat.
"Jalannya persidangan sudah sesuai dengan hukum acara," kata dia.
Dia menyebut putusan yang telah dikabulkan belum inkrah atau mengikat. Sebab, terdapat waktu 14 hari bagi pihak yang ingin mengajukan hukum banding karena keberatan dengan putusan hakim.
3. Atalia bantah perceraian karena pihak ketiga

Mengenai pertimbangan gugatan cerai Atalia Praratya dikabulkan hakim, Ikhwan mengatakan telah mengacu kepada pasal 19 peraturan pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1975 dan pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Diketahui, Atalia Praratya mengajukan gugatan cerai kepada Ridwan Kamil di awal Desember 2025. Politikus Partai Golkar itu menepis rumor adanya pihak ketiga dalam rumah tangganya. Dia juga membantah pihak ketiga menjadi alasannya melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Bandung.
Bantahan ini disampaikan Atalia Praratya setelah menjalani proses persidangan penyampaian mediasi sekaligus meminta keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Agama Bandung, Rabu (31/12/2025).
"Tidak ada di dalam gugatan terkait itu," ucap Atalia.

















