Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Jabar Ingatkan Kabupaten Kota Agar PPPK Digaji Sesuai Aturan

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Intinya sih...
  • Pemprov Jabar mengingatkan kabupaten kota agar PPPK digaji sesuai aturan
  • Gaji PPPK paruh waktu harus lebih besar dari non-PPPK paruh waktu, sesuai dengan Permenpan nomor 16 tahun 2025
  • Besaran gaji PPPK paruh waktu berbeda-beda dan ditentukan oleh belanja OPD masing-masing, termasuk untuk guru yang mengajar
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengingatkan agar pemerintah di 27 kabupaten kota memberikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, harus sesuai dengan peraturan. Upah para pegawai diluar ASN itu harus lebih besar dari non-PPPK paruh waktu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar, Dedi Supandi, mengatakan gaji untuk PPPK paruh waktu memiliki kode rekening belanja barang dan jasa, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.

"Nomenklaturnya dibebankan pada kode klasifikasi belanja barang dan jasa. Makanya, PPPK paruh waktu tenaga guru juga termasuk, ada di situ kode rekeningnya, belanja barang dan jasa," ujar Dedi, Selasa (10/2/2026).

1. Gaji harus lebih tinggi dari status honorer sebelumnya

ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Karena masuk dalam skema belanja barang dan jasa, Dedi menyampaikan, penggajian untuk PPPK paruh waktu diberikan setelah pekerjaan selesai atau diakhir bulan berjalan, hal tersebut telah sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat.

"Makanya yang Januari kemarin, dibayar di akhir bulan," ucapnya.

Adapun nilainya, kata dia, diatur dalam Permenpan nomor 16 tahun 2025, bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non PNS atau sesuai dengan upah yang berlaku di suatu wilayah.

"Artinya, gajinya tidak boleh berkurang dari gaji saat menjadi non-PNS. Tapi, kalau APBD memungkinkan, boleh lebih dari upah minum," ucapnya.

2. Gaji PPPK masing-masing dinas berbeda-beda

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

Keputusan ini juga berlaku untuk semua termasuk Kabupaten/Kota di Jabar. Sementara di Provinsi Jabar, kata dia, besaran gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan belanja OPD masing-masing, dan besarannya berbeda-beda (tidak disama ratakan).

"Karena nanti ada target kinerja yang harus dipenuhi. Misalnya, honorer di Dinas Sumber Daya Air, tugasnya mengontrol debit air, ya kan kerjanya hanya itu, maka dibayarnya sekian, ketika jadi PPPK paruh waktu ya tetap, karena kinerjanya hanya itu, kecuali nanti perangkat daerah menyusun target kinerja yang lain," katanya.

3. PPPK paruh waktu yang naik menjadi penuh waktu pun akan berbeda

Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)
Ilustrasi PPPK (KemenpanRB)

Termasuk untuk PPPK paruh waktu guru. Dedi mencontohkan, misalnya guru mengajar diberikan upah Rp2,4 juta, ditambah jam mengajar yang berlaku sebelum menjadi PPPK paruh waktu.

"Kalau angkanya sekitar Rp2,4 juta ditambah mengajar per jam berapa, gitu. Jadi, yang berbeda itu ketika dari PPPK paruh waktu naik statusnya menjadi PPPK penuh waktu, gajinya masuk ke belanja pegawai, (gajinya) pasti naik karena mengacunya kepada Perpres, kalau dihitung kenaikannya bisa sekitar Rp3,3 juta," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Barongsai Long Wang: dari Trotoar Tembus Panggung Internasional

10 Feb 2026, 17:04 WIBNews