Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OJK Setop Aktivitas BPR di Cirebon, Modal Tipis Jadi Biang Kerok

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • OJK mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon karena tidak memenuhi standar kelangsungan usaha yang sehat.
  • Perumda BPR Bank Cirebon gagal pulih di bawah pengawasan ketat OJK, dari penyehatan ke resolusi hingga LPS tidak selamatkan.
  • LPS tidak menyelamatkan Perumda BPR Bank Cirebon dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya, nasabah tetap dijamin oleh LPS.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Cirebon, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026 tertanggal 9 Februari 2026. Dengan pencabutan ini, seluruh kegiatan usaha bank yang beralamat di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dihentikan secara permanen.

Langkah OJK diambil setelah Perumda BPR Bank Cirebon dinilai tidak lagi memenuhi standar kelangsungan usaha yang sehat. Pencabutan izin merupakan tahap akhir dari proses pengawasan berjenjang, sekaligus menandai dimulainya peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam proses penjaminan simpanan dan likuidasi bank.

1. Gagal pulih di bawah pengawasan ketat

ilustrasi bank (vecteezy.com/Oleg Gapeenko)
ilustrasi bank (vecteezy.com/Oleg Gapeenko)

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib menyebutkan, pencabutan izin usaha merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem perbankan serta melindungi kepercayaan masyarakat.

Sebelumnya, otoritas pengawas menemukan permasalahan serius dalam tata kelola dan integritas pengelolaan bank, termasuk pelanggaran prinsip kehati-hatian, lemahnya penerapan manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perbankan yang berlaku.

"Permasalahan tersebut berdampak langsung terhadap kondisi keuangan bank dan menggerus kemampuan operasionalnya. OJK telah menjalankan serangkaian langkah pengawasan sejak awal permasalahan teridentifikasi, mulai dari peningkatan intensitas pengawasan, pemberian sanksi administratif, hingga perintah korektif kepada manajemen," kata Agus, Selasa (10/2/2026).

Selain itu, OJK juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengurus dan mengawal rencana penyehatan agar bank dapat kembali beroperasi secara normal. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, upaya perbaikan tidak menunjukkan hasil memadai.

2. Dari penyehatan ke resolusi

Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Secara kronologis, pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Cirebon dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada kondisi permodalan bank yang melemah, tercermin dari rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen serta Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.

Selanjutnya, pada 1 Agustus 2025, status pengawasan ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu yang cukup untuk melakukan penyehatan, khususnya dalam memperbaiki permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

"Namun hingga tahap resolusi, langkah penyehatan yang diharapkan tidak dapat direalisasikan. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk melanjutkan proses sesuai ketentuan resolusi perbankan," jelasnya.

3. LPS Tidak Selamatkan, Nasabah Tetap Dijamin

ilustrasi bank vatikan (pexels.com/Emre Can Acer)
ilustrasi bank vatikan (pexels.com/Emre Can Acer)

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R3/ADK3/2026 tertanggal 3 Februari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap Perumda BPR Bank Cirebon. LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

Menindaklanjuti permintaan tersebut serta mengacu pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK secara resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melaksanakan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

"OJK mengimbau nasabah tetap tenang karena simpanan masyarakat di BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Nasabah dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui Pusat Layanan Informasi LPS," tutup Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Polisi Identifikasi Pelajar Asal Cimahi yang Ditemukan Meninggal di Pasupati

10 Feb 2026, 11:35 WIBNews