Ramadan 2026: ASN Pemprov Jabar Masuk 06:30 WIB Pulang 14:00 WIB

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan aturan jam kerja selama Ramadan 1447 H/2026.
- Jam kerja efektif selama Ramadan ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam 1 minggu, dengan penyesuaian waktu bagi pegawai pelayanan langsung.
- Surat edaran ini berlaku pada awal Ramadan 2026 dan diharapkan tidak mengurangi kinerja para pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengeluarkan aturan khusus jam kerja bagi seluruh pegawai termasuk ASN selama Ramadan 1447 H/2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani langsung Gubernur Dedi Mulyadi, Senin (9/2/2026).
Surat Edaran Nomor : 21/KPG.03.04/ORG ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 102 Tahun 2022. Dengan begitu selama Ramadan ada pengurangan waktu kerja khususnya di lingkungan Pemprov Jabar.
Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1447 H ditetapkan paling sedikit 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam sepekan tidak termasuk jam istirahat," kata Gubernur Dedi Mulyadi dikutip dalam SE tersebut, Rabu (11/2/2026).
1. Masuk kerja pukul 06:30 WIB

Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan, penyesuaian waktu kerja selama Ramadan berlaku selama lima hari kerja, namun khusus untuk pegawai dengan pelayanan langsung ke masyarakat tetap diberikan penyesuaian waktu.
Adapun penyesuaiannya yaitu:
Hari Senin sampai dengan Kamis
Masuk kerja : 06.30 WIB
Istirahat : 12.00 - 12.30 WIB
Pulang kerja : 14.00 WIB.
Hari Jum’at
Masuk kerja : 06.30 WIB
Istirahat : 11.30 - 12.30 WIB
Pulang kerja : 14.00 WIB.
2. Khusus RSUD dan tenaga pendidik harus bekerja 32 jam per pekan

Sementara, untuk pegawai Rumah Sakit milik pemerintah daerah, bidang kesehatan dan satuan pendidikan tetap diberlakukan hari kerja dan jam kerja selama bulan Ramadan paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam sepekan (tidak termasuk jam istirahat).
"Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat," ujar Dedi.
"Ketentuan hari kerja efektif dan jam kerja ditetapkan Kepala Perangkat Daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana."
3. Berlaku mulai awal Ramadan 2026

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Adi Komar mengatakan, surat edaran ini berlaku pada awal Ramadan 2026. Dia memastikan meski ada penyesuaian waktu kerja, kinerja para pegawai tetap akan berjalan maksimal.
"Ini efektif per tanggal 1 Ramadan, dan tidak akan mengurangi pelayanan kepada masyarakat," katanya.


















