Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

SMAN 13 Bandung Terancam Ekseskusi, KDM Siap Hadapi Proses Hukum

IMG_20260210_112342.jpg
SMAN 13 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • SMAN 13 Bandung terancam dikosongkan oleh ahli waris Nyi Mas Entjeh
  • Ahli waris mengklaim memiliki dasar hukum untuk mengambil alih lahan sekolah
  • Gubernur Jawa Barat akan mempelajari persoalan tersebut lebih lanjut dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Lahan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 13 Kota Bandung, terancam dikosongkan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Nyi Mas Entjeh. Berbagai upaya gugatan mereka lakukan untuk mengambil alih lahan sekolah tersebut.

Ahli waris tersebut pun sempat mencoba melakukan penggembokan sekolah pada Kamis (6/2/2026) dan turut membawa alat berat di depan gerbang untuk mengeksekusi lahan. Para murid pun terpaksa menunggu di luar gerbang dan tidak bisa masuk ke dalam sekolah untuk menjalani proses belajar mengajar.

1. Segera berkonsultasi dengan kuasa hukum

IMG_20260210_112635_1.jpg
Kondisi terkini SMAN 13 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sayangnya, hal itu tidak terjadi karena pihak sekolah meminta agar urusan tersebut dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Para murid pun bisa masuk kesekolah untuk kembali menjalankan proses belajar mengajar.

Penggugat yang mengaku sebagai ahli waris dari Nyi Mas Entjeh itu mengklaim memiliki dasar hukum Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 653 PK/Pdt.G/Jo Penetapan Nomor 15/Pdt.G/EKS/2015/PTUN/PN Bandung.

Menanggapi sengketa itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan akan mempelajari persoalan itu lebih lanjut, dan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah guna mengetahui seperti apa duduk perkaranya.

"Nanti kita konsultasikan dengan kuasa hukum," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/2/2026).

2. Aset sekolah dipastikan milik pemerintah

IMG_20260210_112451.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Selain menggugat SMAN 13 Bandung, ahli waris juga memperkarakan lahan SDN Cibereum yang mana aset tersebut milik Pemerintah Kota Brandung. Hal itu diketahui saat Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Siti Muntamah Oded alias Umi Oded saat meninjau langsung objek yang disengketakan ini.

Umi Oded turut menyampaikan telah menerima berkas salinan kronologi secara pasti dari gugatan tersebut. Untuk yang di SMAN 13 Bandung Umi menyampaikan secara dokumen telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung.

"Tanah dan bangunan SMAN 13 merupakan aset yang diserahkan oleh Pemerintah Pusat (Departemen Pendidikan Nasional) kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kemudian dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Bandung," kata Umi, Selasa (10/2/2026).

Umi menyampaikan, penyerahan tersebut didasarkan pada berita acara Nomor BA-6/WA.10/BD.05/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang serah terima barang milik/kekayaan negara. Kemudian, berita acara Nomor 131/89/Org tanggal 15 Maret 2001 tentang serah terima satuan kerja, personel, peralatan, dan dokumen instansi vertikal.

Tanah SMAN 13 sebelumnya, kata Umi, telah dimohonkan hak atas tanahnya di Kantor Pertanahan Kota Bandung dan diterbitkan Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 496/HP/KWBPN/1996 tanggal 23 Januari 1996 tentang pemberian Hak Pakai atas tanah seluas 3.785 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara, lahan SDN Cibeureum berlokasi di Jalan Asrama Kipal, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung juga telah tercatat sebagai BMD Pemerintah Kota Bandung.

"Perolehan tanah SDN Cibeureum berasal dari pemekaran wilayah Kota Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung," jelasnya.

3. Pengadilan sudah menolak gugatan penggugat

IMG_20260210_112342.jpg
SMAN 13 Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Politisi PKS ini kemudian membeberkan kronologi sengketa perdata dua objek tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan tembusan surat Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor 029/2358-Disdik/2016 tanggal 14 April 2016, kedua lokasi tersebut menjadi objek gugatan perdata yang diajukan oleh Ida Roosliah yang mengaku menerima hibah wasiat dari Nyimas Entjeh Osah.

Selanjutnya, tepat pada 4 Mei 2016, sodara Mansyurdin yang mengaku sebagai kuasa ahli waris Nyimas Entjeh Osah menyerahkan salinan putusan perkara terkait SMAN 13 dan SDN Cibeureum. Dalam gugatannya mereka meminta agar para tergugat dihukum untuk mengosongkan dan melepaskan penguasaan atas tanah objek sengketa tanpa syarat.

"Pengadilan Negeri pada prinsipnya menolak gugatan penggugat. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri dan mengabulkan sebagian gugatan rekonpensi. Putusan kasasi dan peninjauan kembali (PK) pada prinsipnya kembali menolak gugatan penggugat," tutur Umi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Dirlantas Polda Jabar Cek Kesiapan Sopir dan Kendaraan Jelang Ramadan

11 Feb 2026, 10:26 WIBNews