Polisi Bongkar Oplosan LPG 3 Kg di Cimaung, Sudah Untung Rp1,6 Miliar

- Gas subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidiDirektur Ditreskrimsus Polda Jabar mengatakan praktik ilegal memindahkan gas LPG 3 kg subsidi ke tabung non-subsidi telah berlangsung sejak Maret 2025.
- Kuota dari enam pangkalan diselewengkanLPG subsidi berasal dari enam pangkalan milik tersangka dan keluarganya di wilayah Cikalong dan Cimaung, dengan sekitar 2.520 tabung dialihkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.
- Negara rugi Rp2,8 miliarPelaku diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp1,6 miliar selama menjalankan aksinya, sementara kerugian negara akibat penyalahgunaan
Bandung, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang diduga memicu kelangkaan gas melon di Cimaung, Kabupaten Bandung. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mengeluhkan sulit mendapatkan LPG 3 kg selama sekitar satu bulan terakhir. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah lokasi di Jalan Raya Pangalengan, Desa Cikalong, Kecam
1. Gas subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, saat penggerebekan petugas mendapati tersangka berinisial AJ tengah memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg.
“Modusnya adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung LPG non-subsidi dengan menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi,” ujar Wirdhanto, Selasa (10/2/2026).
Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap AS yang merupakan pemilik lokasi sekaligus pengendali praktik ilegal tersebut. Aksi itu disebut sudah berjalan sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.
2. Kuota dari enam pangkalan diselewengkan

Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Dany Rimawan menjelaskan, LPG subsidi berasal dari enam pangkalan milik tersangka dan keluarganya di wilayah Cikalong dan Cimaung.
Setiap bulan tersangka mendapat jatah sekitar 10.080 tabung LPG 3 kg. Dari jumlah itu, sekitar 2.520 tabung dialihkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg.
Gas hasil pemindahan lalu dijual lebih mahal, yakni Rp150 ribu untuk tabung 12 kg dan Rp70 ribu untuk 5,5 kg.
3. Negara rugi Rp2,8 miliar

Polisi memperkirakan pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1,6 miliar selama menjalankan aksinya. Sementara kerugian negara akibat subsidi yang disalahgunakan mencapai Rp2,8 miliar.
Dalam praktiknya, AS berperan sebagai pemilik tempat, penyedia alat, dan penjual, sedangkan AJ bekerja sebagai operator pemindahan gas dengan upah Rp810 ribu per bulan.
Keduanya dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Mereka juga dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
Polda Jabar mengimbau masyarakat melapor jika menemukan penyelewengan LPG subsidi agar distribusi gas bersubsidi tetap tepat sasaran.


















