Dari 1,9 Juta Peserta BPJS PBI Nonaktif di Jabar, 1.400 Direaktivasi

- Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan penanganan reaktivasi keanggotan PBI JKN BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan oleh Kemensos.
- Langkah-langkah reaktivasi dijelaskan dalam surat edaran kepada seluruh pemangku kepentingan terkait.
- Dinas Kesehatan Jawa Barat mengimbau warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya nonaktif agar segera mendatangi Dinas Sosial setempat untuk mengurus reaktivasi.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat ikut menyediakan penanganan reaktivasi kembali keanggotan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang sebelumnya dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Total ada 1,9 juta warga Jawa Barat yang dinonaktifkan dan itu masih memiliki peluang untuk kembali mengaktifkan kepesertaannya. Hal itu dilakukan agar akses.layanan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat dan penyakit kronis bisa terlayani.
"Jadi masalah penonaktifan PBI JKN ini sebenarnya kebijakan Kemensos. Jadi Gubernur merasa khawatir terhadap masyarakat yang tidak bisa melanjutkan pelayanan di kegawatdaruratan," kata Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat, Vini Adiani Dewi saat diwawancarai, Selasa (10/2/2026).
1. Sudah banyak yang melakukan reaktivasi

Vini mengungkapkan, kekhawatiran itu kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi lintas sektor, sampai akhirnya Kemensos membuka jalan bagi reaktivasi kepesertaan PBI JKN bagi warga yang dinonaktifkan.
"Akhirnya Kemensos mengeluarkan informasi soal kemudahan reaktivasi. Jadi kemarin kami bahas yang tadinya akan dibantu provinsi, ternyata ada cara dari Kemensos untuk melakukan reaktivasi," ujarnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat kemudian menyiapkan langkah dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh pemangku kepentingan terkait. Surat edaran itu berkaitan dengan reaktivasi kepesertaan warga yang BPJS PBI-nya nonaktif.
"Jadi salah satu yang kami kerjakan adalah membuat surat edaran bahwa ada beberapa cara karena ada 1,9 juta warga Jabar yang dinonaktifkan. Jadi sudah ada yang melaksanakan reaktivasi," ujar Vini.
2. Bisa diurus di kantor Dinsos masing-masing daerah

Vini mengimbau warga yang kepesertaan BPJS PBI-nya nonaktif agar segera mendatangi Dinas Sosial setempat untuk mengurus reaktivasi. Hingga saat ini, jumlah warga yang telah memanfaatkan mekanisme tersebut masih relatif sedikit.
"Diharapkan yang mengalami nonaktif itu segera datang ke dinsos untuk melakukan reaktivasi. Per hari ini baru 1.400-an yang melakukan reaktivasi," ungkapnya.
Dinas Kesehatan Jawa Barat juga langsung berkoordinasi dengan rumah sakit dan puskesmas agar pelayanan kesehatan tetap berjalan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan.
"Kami langsung rapat dengan rumah sakit dan puskesmas, intinya bahwa beberapa langkah yaitu reaktivasi yang diutamakan bagi peserta penyakit kronis," kata Vini.
3. Rumah sakit harus memahami kondisi saat ini

Untuk mempercepat proses dan mencegah pasien bolak-balik mengurus administrasi, fasilitas kesehatan diminta aktif membantu proses reaktivasi.
"Nanti reaktivasi itu bisa dipercepat, kemarin kebijakannya supaya tidak bolak-balik pasien itu. Faskes baik puskesmas maupun rumah sakit harus langsung mengeluarkan surat keterangan dirawat saat ada pasien nonaktif," tuturnya.
Surat keterangan tersebut menjadi dasar bagi Dinas Sosial untuk segera memproses reaktivasi kepesertaan. Vini menegaskan mekanisme ini hanya berlaku bagi peserta yang sebelumnya terdaftar PBI, bukan untuk pendaftaran peserta baru.
"Untuk mempermudah dan membantu, hanya untuk yang reaktivasi ya bukan peserta baru," tegasnya.
Dengan skema ini, Vini menegaskan reaktivasi bisa dilakukan dalam waktu singkat, bahkan saat pasien sedang menjalani perawatan.
"Jadi per hari ini sudah bisa reaktivasi. Rumah sakit tidak boleh melakukan misalnya lagi dirawat tiba-tiba PBI nonaktif, hari itu juga rumah sakit harus mengeluarkan surat keterangan dirawat, datang ke dinsos dan dinsos melakukan reaktivasi, 1x24 jam bisa aktif," kata Vini.


















