Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sengketa 43 Tahun, Bangunan di Jalan Asia Afrika Diekseksui PN Bandung

Sengketa 43 Tahun, Bangunan di Jalan Asia Afrika Diekseksui PN Bandung
Eksekusi bangunan di Jalan Asia Afrika Kota Bandung usai puluhan tahun putusan inkrah di MA. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya Sih

  • Proses hukum pokok perkara telah selesai

  • Ahl waris akan langsung menduduki dan menjaga lahan secara fisik

  • Kuasa Hukum Termohon mengajukan keberatan atas pelaksanaan eksekusi

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bandung melakukan eksekusi lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kota Bandung, pada Rabu (11/2/2026). Proses eksekusi terhadap aset seluas 493 meter persegi tersebut berlangsung kondusif meski sempat diwarnai isu pengerahan massa dan premanisme.

Dari pantauan IDN Times, pelaksanaan eksekusi dikawal banyak aparat baik polisi maupun TNI. Sejumlah personel telah disebar dan menempati titik-titik strategis di sekitar lokasi objek eksekusi guna memastikan situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.

Perkara perdata ini tercatat memiliki sejarah panjang yang melekat sejak tahun 1983. Pemohon eksekusi merupakan ahli waris dari almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie), yakni Oeij Ken Ing, Linda Nugraha, Listiani Widjaja, dan Herliana Suhardja.

1. Pokok perkara kasus ini sudah selesai

IMG_20260211_083432.jpg
Eksekusi bangunan di Jalan Asia Afrika Kota Bandung usai puluhan tahun putusan inkrah di MA. IDN Times/Debbie Sutrisno

Kuasa hukum Pemohon dari ARJ Law Office, Abdurahman menegaskan bahwa proses hukum atas pokok perkara ini telah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap hingga tingkat Kasasi.

"Kami tegaskan bahwa pokok perkaranya sudah selesai, sudah inkrah. Meskipun pihak termohon melakukan bantahan, itu adalah hak mereka, namun tidak menggugurkan putusan yang sudah final," kata Abdurahman saat ditemui di lokasi eksekusi.

Terkait waktu eksekusi yang terkesan lama, Abdurahman menjelaskan bahwa pihak pemohon sebelumnya telah berupaya melakukan mediasi. Selain itu, faktor keamanan menjadi pertimbangan utama pihak pengadilan.

"Proses eksekusi hari ini berjalan lancar berkat bantuan pengamanan dari TNI, Polri, dan instansi terkait. Kami mengapresiasi komitmen Kapolda dan Dandim dalam memberantas isu premanisme. Hari ini terbukti, pengamanan yang ketat mampu meredam kekhawatiran akan adanya pengerahan massa," ucapnya.

2. Kuasai lahan secara penuh

IMG_20260211_091834.jpg
Eksekusi bangunan di Jalan Asia Afrika Kota Bandung usai puluhan tahun putusan inkrah di MA. IDN Times/Debbie Sutrisno

Pasca pengosongan, pihak ahli waris akan langsung menduduki dan menjaga lahan tersebut secara fisik. Abdurahman memperingatkan bahwa segala bentuk upaya pendudukan kembali oleh pihak-pihak yang tidak berhak akan dikategorikan sebagai tindakan pidana.

"Ini sudah resmi jadi hak kami. Jika nanti ada yang mencoba menduduki kembali, itu berarti mereka melakukan tindakan melanggar hukum," ungkapnya.

3. Termohon ajukan keberatan

IMG_20260211_090600.jpg
Eksekusi bangunan di Jalan Asia Afrika Kota Bandung usai puluhan tahun putusan inkrah di MA. IDN Times/Debbie Sutrisno

Di sisi lain, Kuasa Hukum Termohon, Torik, menyatakan keberatannya atas pelaksanaan eksekusi tersebut. Pihaknya mengaku sedang menempuh upaya hukum perlawanan atau bantahan.

"Kami sebenarnya sudah memohon penundaan kepada PN Bandung karena ada hal-hal formil dan yuridis yang perlu dipertimbangkan. Namun, sebagai warga hukum, kami tetap menghormati putusan pengadilan hari ini," kata Torik.

Ia menambahkan bahwa meski kliennya mengizinkan proses pengosongan lahan berlangsung, pihak termohon memberikan catatan formil bahwa upaya hukum terkait objek tersebut masih berjalan.

“Seperti yang tadi telah kami sampaikan, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan, baik secara formil maupun yuridis. Atas dasar itulah,” tandasnya.

Pelaksanaan eksekusi ini menjadi wujud nyata komitmen Kapolda Jabar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas), sekaligus bentuk ketegasan negara dalam mencegah praktik-praktik premanisme yang berpotensi mengganggu kepastian hukum.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More