Afiliator dan Ruang Abu-abu Ketenagakerjaan di Era Ekonomi Digital

- Dina, mantan pegawai bank, sukses menjadi afiliator digital dengan penghasilan lebih besar dari pekerjaan lamanya meski awalnya sulit membangun audiens dan penjualan.
- Pekerjaan afiliator berkembang pesat dan membantu UMKM meningkatkan penjualan, namun status hukumnya masih abu-abu karena belum diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
- Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk mengatur tenaga kerja digital seperti afiliator agar mendapat perlindungan sosial dan kepastian hukum di sektor ekonomi kreatif.
Bandung, IDN Times - Dinari Aprizani merasa resah setiap kali bangun dari tempat tidurnya. Kondisi itu terus ia rasakan pada beberapa tahun terakhir, setelah dia resmi keluar sebagai pegawai perbankan dan memutuskan untuk menikah. Perempuan yang akrab dengan panggilan Dina ini merasa kaget karena sudah tidak lagi masuk ke gedung dan mengerjakan berbagai tugas yang diberikan oleh atasannya.
Perempuan asal Kota Tasikmalaya itu pun merasa kesal karena, tidak bisa banyak mengerjakan pekerjaan seperti saat dirinya bekerja di perbankan. Apalagi, saat itu kondisinya pada masa COVID-19 di mana pemerintah melakukan pembatasan sosial.
Dengan banyaknya waktu luang, dan intensitas bermain media sosial lebih banyak, Dina yang merupakan lulus S1 Sastra Inggris, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati ini kemudian memanfaatkan dengan menjual berbagai macam produk seperti sandal, karpet hingga makanan yang ada pada platform daring.
Seluruh barang jualannya itu diambil dari berbagai usaha rekannya, karena dia belum banyak mendapatkan modal. Seiring berjalannya waktu Dina banyak melihat orang berjualan di media sosial TikTok. Dia pun mengikutinya dan seketika konten yang dibuatnya banyak mendapatkan respons positif.
"Aku iseng posting video renovasi dan dekorasi rumah. Ternyata ada yang FYP sampai jutaan views. Akhirnya ada brand yang menawarkan endorse pertama, yaitu Scarlett, dibayar 150 ribu," ujar Dina.
Merasa mendapatkan angin segar dari aktivitas sehari-hari yang hanya mengurusi rumah, saat itu Dina turut memantapkan niat untuk terjebur langsung ke sosial media. Berbekal endorsemen, dia kemudian melihat banyak orang menjadi melalui jualan dengan siaran langsung.
1. Banyak keuntungan didapatkan, namun regulasi belum jelas mengaturnya

Dalam perjalanannya dia tidak banyak mendapatkan penonton. Bahkan, selama berjualan disiarkan secara langsung, hampir tidak ada pengikut yang menontonnya. Dia pun tidak patah arang dalam melakoni pekerjaan barunya itu. Akhirnya berjalannya waktu toko digitalnya laku keras.
"Sebulan hingga dua bulan pertama benar-benar tidak ada yang nonton dan beli. Tapi entah kenapa aku yakin ini akan membuahkan hasil, jadi aku tidak menyerah. Di bulan kedua, mulai ada penjualan dan ternyata komisinya bisa lebih besar dari gaji saat aku kerja di bank. Dari situ aku seriusi sampai sekarang," katanya.
Dina pun terus mengembang pemasaran digitalnya ini hingga akhirnya menemukan sistem affiliator. Secara umum, pekerjaan ini hanya menjualkan produk-produk yang diberikan langsung oleh perusahaan.
Dina bertugas sebagai mitra di mana tujuannya memasarkan dan mempromosikan produk-produk yang ada di platform digital, dengan ketentuan bagi hasil yang sudah disepakati bersama.
"Kami hanya menjualkan barang orang lain dengan cara mempromosikan atau me-review produk tersebut, baik lewat live maupun video. Kita dapat komisi dari setiap penjualan. Misal barang Rp100 ribu terjual, kami dapat komisi 10 persennya. Risikonya minim karena tidak butuh modal di awal, kita cuma jasa menjualkan saja," ujarnya.
Karena sudah tejun langsung, Dina pun turut merekrut tiga orang pegawai untuk membantu mengurusi semua keperluannya tersebut. Dalam satu hari, Dina sempat menjual ribuan produk. Namun, saat ini mengalami penurunan karena sudah banyaknya affiliator lainnya.
Perempuan 33 tahun ini pun sudah mendapatkan banyak keuntungan dari bekerja sebagai affiliator. Pendapatan yang dihasilkannya jauh berbeda dibanding saat dirinya bekerja di bank.
"Rumah dan kendaraan ini hasilnya dari Afiliator. Sudah mau lima tahun aku menjalani ini," kata dia.
2. Afiliator sudah bukan pekerjaan sampingan

Kendati sudah mendapatkan banyak keuntungan, Dina merasa waswas karena affiliator masih belum masuk dalam kategori pekerja formal atau non-formal. Pekerjaan ini menurtnha tidak bisa mendapatkan keuntungan tetap. Beberapa orang pun masih menempatkan pekerjaan ini hanya untuk usaha sampingan.
Dina beranggapan, hal ini terjadi karena memang belum ada regulasi yang jelas dari pemerintah mengatur pekerjaan affiliator ini.
"Masih dianggap sampingan dan dipandang sebelah mata, padahal banyak orang yang menggantungkan hidupnya dari ekonomi digital ini. Statusnya masih diperdebatkan apakah kita pekerja, mitra, atau apa, karena regulasinya belum jelas," kata dia.
Di sisi lain, dia pun ikut membayar pajak selama bekerja sebagai affiliator, bahkan beberapa platform digital sudah menarik pajak saat dirinya bermitra menjualkan produk-produk yang ada di aplikasi tersebut.
"Salah satu marketplace itu aku sudah kena pajak karena memasukkan NPWP. Semua platform selain TikTok sepertinya sudah otomatis potong pajak. Cuma kalau di TikTok aku belum paham banget sistem pajaknya seperti apa," tuturnya.
Karena belum adanya regulasi dari pemerintah, Dina pun masih belum mengerti harus memberikan jaminan kesehatan kepada tiga orang karyawannya itu, pun dia sendiri tidak mendapatkan itu dari marketplace atau mitra usahanya. Namun, dia turut memberikan bonus ketika penjualan ramai kepada pekerjanya.
Dia pun sangat sepakat jika pemerintah membuat regulasi yang baik terhadap pekerjaan ini. Selain mampu membuka banyak lapangan kerja, Afiliator pun dikatakannya sangat menjanjikan untuk dijadikan pekerjaan utama.
"Saya setuju banget kalau pemerintah terus mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Contoh kecilnya, saya punya tiga karyawan yang semuanya lulusan S1. Cari kerja sekarang susah banget, tapi sekarang banyak lowongan kerja untuk host live atau admin digital. Jadi ini sangat layak didukung pemerintah, termasuk regulasinya agar jelas hak dan kewajiban kami," kata Dina.
3. UMKM pun banyak terbantu affiliator

Gayung bersambut, Founder Sixtynine Project, Taufik Maulana Saputra pun mengamini apa yang disampaikan Dina tersebut. Affiliator menurutnya sangat membantu urusan penjualan. Perbedaan sebelum adanya pekerjaan tersebut dengan sesudah, penjualan produknya cukup meningkat.
"Rata-rata perkiraan saja, tanpa affiliate mungkin sekitar 15.000 sampai 20.000 (pcs) kali ya. Jadi affiliate sebenarnya di saya dampaknya cukup bagus, karena emang gaya marketing sekarang itu agak berbeda dengan beberapa tahun lalu," kata Taufik sembari menegaskan, Afiliator berdampak baik untuk UMKM.
Menurut dia, gaya marketing saat ini sudah sangat fokus terhadap User Generated Content. Hanya saja, Taufik menilai masih ada kekurangan dan kelebihan dalam pekerjaan ini. Sisi baiknya, UMKM pemilik jenama merasa memiliki tim marketing sendiri dengan modal hanya memberikan sampel.
"Cuma minusnya, kita punya kewajiban juga ngasih mereka fee. Nah, dengan fee yang harus masuk akal bagi mereka dan bagi kita, mau nggak mau strategi kita adalah menaikkan harga. Agar tujuannya harga kita masih dinilai affordable (terjangkau), tapi kita bisa memberikan fee buat affiliate," katanya.
Kemudian, dalam proses menemukan affiliator, Taufik menggunakan dua cara, pertama bisa langsung membuka affiliate program di platform digital, dan kedua langsung diminta oleh brand itu sendiri.
"Kami cari affiliate yang menurut kami bagus, yang rekomendasinya ada di marketplace atau media sosial. Kami riset konten dan engagement-nya, lalu kita hubungi untuk dealing," ucapnya.
Sebagai pengguna jasa affiliator, Taufik berterus terang tidak memberikan hal lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan selain contoh produk untuk diulas dan dipromosikan. Menurutnya, memang belum ada ketentuan untuk jaminan kesehatan dan lainnya.
"Sebenarnya kalau dari sisi brand, kami nggak memberikan apapun. Kami hanya sediakan sampel dan mereka bikin konten. Terlepas kesehatannya, kayaknya bukan ranah kita di sana untuk memberikan itu,"
"Karena secara struktural pun mereka bukan pegawai kita, cuma mereka memang bagian dari kita (partner)."
Taufik pun setuju, pemerintah harus membuat regulasi yang jelas dan bisa melindungi pekerjaan baru yang sudah sangat terbukti membantu para UMKM dalam menjualkan produk-produknya. Selama ini, Taufik pun tidak mengerti pekerjaan ini apakah masuk sektor formal atau non-formal.
Pekerjaan tersebut juga, setidaknya sudah banyak mengurangi pengangguran, karena modalnya hanya menggunakan gawai dan tidak dipaksa untuk mengeluarkan modal banyak.
"Affiliate ini menjadi salah satu solusi. Mereka cukup modal handphone dan media sosial, mereka bisa menghasilkan uang. Harusnya menurut saya pribadi, dari sisi pemerintah memperhatikan merekalah," katanya.
4. Pemerintah daerah memastikan tidak ada aturan khusus untuk affiliator

Dari sisi pemerintah daerah, affiliator memang masih belum masuk dalam kategori pekerja formal dan non-formal. Bahkan, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, Firman Desa menyatakan pekerjaan tersebut secara regulasi memang belum jelas.
Hanya saja, beberapa waktu lalu, muncul pernyataan dari Menteri Koperasi dan UKM bahwa pekerja platform seperti affiliator, influencer, maupun ojek online (ojol) masuk ke dalam kategori usaha mikro kecil. Sehingga, saat ini definisi usaha itu dimasukkan ke kategori usaha mikro kecil atau sektor ekonomi digital kreatif.
Pemerintah pun, disampaikan Firman, saat ini sedang menggodok Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, dan kemungkinan bulan Oktober mendatang akan rampung. Regulasi itu dipastikannya akan membuat terang benderang mengenai jenis-jenis pekerjaan yang diatur beserta ketentuan lainnya.
"Jika kami lihat dalam drafnya, di sana ada pengaturan mengenai "tenaga kerja di luar hubungan kerja". Itulah salah satu bab atau pasal yang akan mengatur sektor digital di sana. Istilahnya adalah tenaga kerja di luar hubungan kerja," ujar dia.
Selama regulasi belum ada, Firman berterus terang, para pekerja seperti ojol termasuk dengan affiliator tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari mitra. Mereka mayoritas memenuhi hal tersebut secara mandiri. Hanya saja, Pemprov Jabar memiliki cara untuk membantu pekerja sektor tersebut.
"Saat ini, Pemprov Jabar berupaya mengisi kekosongan regulasi tersebut melalui program gubernur, yaitu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang masuk kategori rentan. Kami sudah mencanangkan perlindungan bagi 1 juta pekerja informal rentan dalam dua tahun terakhir," kaliamnya.
Disnakertrans Jabar memandang, kehadiran affiliator ini memang sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai pekerjaan sampingan. Dalam perjalannya kini banyak yang menjadikannya sebagai pekerjaan utama. Namun, pemerintah provinsi belum memiliki data pasti karena regulasinya pun masih digodok.
"Dulu affiliator mungkin hanya dianggap sebagai pekerjaan sampingan (side job) untuk menambah penghasilan. Namun seiring perkembangan zaman, perkembangannya sudah luar biasa. Bahkan sudah mengalahkan pekerja formal karena penghasilannya yang besar," ungkap Firman.
Bahkan, Firman menuturkan, saat ini banyak pemengaruh di platform digital yang mempromosikan bisnis afiliasi ini dengan penghasilan ratusan juta hingga miliaran Rupiah. Bahkan pemerintah sendiri sudah berwacana untuk mengenakan pajak bagi para afiliator.
Pemerintah Provinsi Jabar pun tidak menampik, ekonomi digital ini sudah banyak membantu mengurangi pengangguran. Saat ini pun sudah terjadi pergeseran jenis pekerjaan dari konvensional menjadi terkomputerisasi atau berbasis AI, dan itu bisa menyerap tenaga kerja yang tidak terserap di sektor formal atau industri.
Karena belum adanya regulasi ini, Firman menginginkan, saat ini banyak ASN dan juga pegawai negeri lainnya yang menjadi ini sebagai pekerjaan sampingan. Mereka turut mendapatkan untung dari pekerjaan yang belum diatur oleh pemerintah kategorinya ini.
"Karena memang belum ada aturan yang melarang, ASN maupun pegawai BUMN masih bisa melakukannya. Yang penting tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pekerjaan utamanya. Kalau cuma jualan sikat gigi saja sih tidak masalah," ujarnya




















