Catat! Begini Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI Bagi Warga Jabar

- Dinkes Provinsi Jawa Barat menyatakan 1,9 juta kepesertaan PBI JKN BPJS Kesehatan dicoret Kemensos, menimbulkan polemik di masyarakat.
- Pemerintah dan DPRD mencari jalan tengah, hasilnya peserta BPJS Kesehatan PBI yang dicoret bisa direaktivasi selama tiga bulan dengan pembayaran dari pemerintah.
- Dinkes Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan mekanisme reaktivasi untuk warga Jabar, proses reaktivasi dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Bandung, IDN Times - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat menyatakan ada sebanyak 1,9 juta kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dicoret Kementerian Sosial (Kemensos). Kebijakan ini telah menjadi polemik di masyarakat.
Sejumlah peserta dengan penyakit berat dan tengah dirawat di fasilitas kesehatan mendapatkan kesulitan usai Kementerian Sosial mencabut jaminan kesehatan bagi warga berpenghasilan rendah tersebut secara mendadak.
Dampak dari penonaktifan sepihak ini membuat kepanikan di masyarakat hingga akhirnya beberapa diantaranya memaksakan menggunakan BPJS Kesehatan mandiri. Pemerintah pusat berdalih penonaktifan ini sebagai langkah verifikasi dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
1. Harus dipastikan apakah dicoret atau tidak

Baru-baru ini pemerintah dan DPRD menggelar rapat untuk mencari jalan tengah dari polemik tersebut, dan hasilnya para pengguna BPJS Kesehatan PBI yang sebelumnya dicoret bisa direaktivasi kembali dengan catatan diberikan tengat waktu selama tiga bulan.
Pemerintah juga akan membayarkan kepada BPJS Kesehatan selama tiga bulan tersebut. Selama waktu tersebut, Kemensos dan pemerintah daerah diminta melakukan pengecekan dan pemutakhiran data penerima PBI JKN.
Dalam kondisi itu, Dinkes Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan mekanisme reaktivasi untuk seluruh warga Jabar. Sebelum melakukan pengaktifan kembali, warga diminta terlebih dahulu mengecek status kepesertaan BPJS PBI mereka, baik di klinik, puskesmas, maupun rumah sakit.
Ketika status kepesertaan tidak aktif, masyarakat diminta segera mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengurus proses reaktivasi.
"Yang penting bawa surat keterangan dirawat. Misalnya ada yang biasa kontrol hemodialisa, dia harus cek ke puskesmas kena tidak, kalau tidak kena bisa langsung dipakai. Tapi kalau misalnya kena ya sudah tinggal minta surat keterangan dari puskesmas, datang ke Dinsos dan bisa langsung aktivasi. Jadi enggak usah nunggu sakit dulu," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat, Vini Adiani Dewi, Rabu (11/2/2026).
2. Reaktivasi masih dikhususkan untuk pasien dengan penyakit berat

Reaktivasi kepesertaan PBI JKN dipastikan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 1x24 jam. Alasannya karena penginputan data dilakukan langsung oleh Dinas Sosial di tingkat kota atau kabupaten.
Adapun reaktivasi bisa dilakukan untuk seluruh pasien PBI yang dinonaktifkan. Namun, pemerintah memberikan prioritas bagi warga dengan penyakit kronis agar tidak sampai terputus dari layanan kesehatan yang rutin mereka jalani.
"Sekarang bisa semua pasien reaktivasi. Memang diutamakan yang punya penyakit kronis, diutamakan dan didahulukan supaya pengaktifannya cepat. Makanya kenapa kita sampaikan kepada yang punya penyakit talasemia, kanker, gagal ginjal cepat cek, khawatir ya tiba-tiba putus atau nonaktif," kata Vini.
3. Puskesmas dan rumah sakit jangan mempersulit

Mengenai kebijakan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) yang secara tiba-tiba memutuskan kepesertaan masyarakat dalam program BPJS PBI, kata Vini, seharusnya ada informasi awal terlebih dahulu.
"Itu yang jadi pembahasan kami juga, kalau mau memutuskan ya beri tahulah, jadi enggak kaget," ucap Vini.
Meski begitu, masyarakat diminta tidak perlu khawatir soal proses birokrasi yang berbelit. Vini menyebut seluruh fasilitas kesehatan sudah mendapat instruksi agar tidak mempersulit warga yang ingin melakukan reaktivasi.
"Sudah langsung, pesan gubernur secepatnya. Sudah instruksi ke puskesmas, rumah sakit, klinik tidak boleh mempersulit dan harus disiapkan formatnya," ujarnya.
Dengan format yang sudah diseragamkan, proses reaktivasi diharapkan berjalan lebih cepat dan tertib. "Kalau sudah ada format kan enak, nama, NIK, diagnosa, sudah tanda tangan, bawa ke dinsos untuk reaktivasi," kata Vini.


















